
Ilustrasi Jakarta – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanggil Subagyo, ahli yang memberi keterangan pada sidang Charlie ‘iPad’ Sianipar di PN Jakarta Selatan. Sebab, keterangan Subagyo yang bersikukuh bahwa iPad belum memperoleh sertifikat cukup membuat publik terhenyak.
Apalagi, kepiawaian Subagyo diragukan karena untuk mengoperasikan iPad saja ia mengaku tidak bisa.
“Kami akan meminta keterangan dari Pak Bagyo, kami akan dengar versi dari Pak Bagyo. Logikanya, dia tahu fungsi-fungsinya. Logikanya dia mempersiapkan bila ditanya apa-apa yang telah diberi sertifikat atau tidak, supaya saat ditanya dia bisa menjawab,” kata Kahumas Kemenkominfo Gatot Dewobroto kepada detikcom, Selasa (18/10/2011).
Selain itu, Gatot juga menampik status Subagyo yang disebut sebagai staf ahli Dirjen Pos dan Informatika. Menurut Gatot, Subagyo hanya pejabat eselon IV yakni kepala seksi.
“Mungkin maksudnya ahli yang bersaksi. Tetapi bukan staf ahli. Dia hanya eselon IV, kepala seksi. Staf ahli di tempat kami hanya ada 2 macam yakni staf ahli menteri dan staf ahli eselon I,” imbuh Gatot.
“Tapi ini masukan bagi kami. Next, siapa-siapa yang diminta untuk memberi keterangan dapat persiapan diri dulu. Tidak hanya di pengadilan tetapi juga saat di kepolisian,” tukas Gatot rendah hati.
Sementara itu, staf ahli honorer Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Amman Sinaga juga akan dipanggil Dirjen langsung. Sebab, pendapat Amman berseberangan pendapat dengan Dirjen Nuz Nuzulia Ishak yang menyatakan iPad tidak perlu berbuku manual bahasa Indonesia. Di depan pengadilan, Amman bersikukuh iPad harus berbuku manual.
“Nanti yang bersangkutan akan kami panggil,” ucap Nuz Nuzulia saat dihubungi secara terpisah.
(Ari/irw)