Topik Kali ini :
Bagaimana menurut anda : mengenai “hadir”nya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika terhadap kegiatan kita dalam dunia Cyber..?
Topik Kali ini :
Bagaimana menurut anda : mengenai “hadir”nya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika terhadap kegiatan kita dalam dunia Cyber..?
UU itu ngaco,hy sbg alat penegak hukum unt memeras rakyat
UU itu hanya menguntungkan pihak yg banyak duit.
UU itu ngaco,hy sbg alat penegak hukum unt memeras rakyat ataw UU itu hanya menguntungkan pihak yg banyak duit,, saya rasa pola pikir itu hanya sebuah “testimonium de auditu”.
Pada hakekatnya hukum (UU) diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia, oleh karenanya kita harus sadar dengan sifat hukum “yg memaksa”. Namun disisi lain kita jg hrs tau kalo tujuan adanya hukum adalah sebagai penyeimbang (control) sehingga konflik-konflik serta kepincangan-kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas kehidupan kita. UU ITE merupakan salah 1 sarana ketika kita sbg masyrkt negara yg brdasar atas hukum mencoba untuk berinteraksi dgn dunia, oleh karenya hipotesa sya “globalisasi informasi telah menempatkan kita sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia oleh karenanya kita sangat butuh pengaturan yg bisa melindungi dalam tataran masyarakat dunia tsb”.
ada hkm aja kita masi kacau apalagi tida ada,,
apa kata dunia !!!!
kita harus ingat tentang adigium yang berbunyi “hukum akan selalu tertinggal dari masyarakat”.
hal itu yang menyebabkan suatu produk hukum tidak bisa selalu relevan dengan kehidupan masyarakat. UU ITE, mencoba membuat norma atau aturan hukum dalam dunia maya. Menurut penulis, hal tersebut merupakan suatu terobosan yang cukup berani dalam dunia hukum di Indonesia.
@Sdr.Balian & para praktisi Hukum yg ada d forum ini….” ingat ! ”
ada tiga hal yg sekiranya patut d waspadai d dunia ini,
“dengan cara apa ibliz & sytan memperdaya manusia agar menjadi teman mereka kekal d dlm neraka jahanam ?” :
- HUKUM
- HARTA
- ( “tak perlu d sebutkan namanya” )
*hukum buatan manusia yg isinya hanya setebal kulit bawang (ma’af…sepertinya kita mengadopsi sumber hukum yg sedikit berbeda dgn Hukum Allah SWT. Al Qur’an & Hadist )
saya kira semua muslim mengakui klo agama Islam adlh ajaran yg universal & fleksibel/kekal sepanjang zaman, temasuk d dalamnya dgn HukumNya.
apakah hukum d dlm Qur’an & Hadist membahas tentang teknologi & informatika termasuk d dalamnya internet ?
jawabanya:” ada dan jelas ”
Indonesia dgn mayoritas penduduknya beragama Islam (terbesar d dunia) apakah relevan UU ITE d terapkan d Negri ini……???
kembali lagi k poin d atas ” dengan cara apa Ibliz & sytan menjerumuskan kita ke dalam neraka ? “
terlalu banyak hukum yang mengatur sehingga hukum mana yang harus di pakai..
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Akibat UU ITE pasal 27 tersebut sudah mulai ditangkapi warnet yang tidak terbukti menyelenggarakan konten pornogafi, penangkapan orang yang menyampaikan fakta buruknya layanan kesehatan rumah sakit melalui milis, penginterogasian hingga ”menembak” tersangka jurnalis dan citizen reporter, yang kesemuanya dapat mengacu ke kaedah hukum di KUHP, plus di banyak negara sesungguhnya masuk ke ranah perdata.
Akibat butir 3 di atas, UU ITE bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
harusnya mereka tidak egois,kenapa si rakyat kecil harus slalu menjadi korban.
padahal adanya orang2 diatas itu karna pemilihan dari rakyat kecil.
hadirnya UU ITE tentu saja membawa sedikit kontribusi bagi masyarakat krna??? tidak semua masyarakat indonesia terlebih di daerah pedesaan yang paham akan penggunaan internet. jadi bisa saya pastikan bahwa UU ITE tidak menyentuh kepada seluruh lapisan masyarakat. UU ITE lebih dominan berguna terhdap mayrakat kota yang modern. namun sebenarnya UU ITE mau tidak mau…,suka tidak suka keberadaannya mutlak harus ada karna dunia cyber adalah dunia tanpa batas. seluruh manusia di dunia dapat bersurfing ria di dalamnya. dan dalam hal itu tentu saja harus ada aturan hukum yang mengaturnya agar tidak adanya timbul permasalahan sesama pengguna cyber. namun yang jadi permasalahan adalah ketika timbul permasalahan yang terjadi antara pengguna cyber melewati batas2 negara..apakah UU ITE masih dapat menjangkau kapasitas hukum nya????
dan apakah dunia international telah meratifikasi aturan mengenai CYBER…..???