Jenis-Jenis Pembinaan UMKM
Jenis-jenis pembinaan UMKM merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;jenis pembinaan meliputi : Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan UMKM oleh Pemerintah, Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan UMKM Oleh Pemerintah, Pembiayaan dan Penjaminan bagi Kegiatan UMKM oleh Pemerintah, Kemitraan Antara Usaha Kecil Dengan Usaha Menengah dan Atau Usaha Besar, Koordinasi dan Pengendalian dalam Upaya Pemberdayaan UMKM oleh Pemerintah, Ketentuan Pidana. Yang kesemuanya itu telah diatur dan dijelaskan didalam Undang-Undang No.9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
A. Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan UMKM oleh Pemerintah.
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi pendanaan, persaingan, pra sarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha dan perlindungan. Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: memperluas sumber pendanaan; meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan; memberikan kemudahan dalam pendanaan. Dalam aspek, persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil; mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil; mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil. Dalam aspek prasaran dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil; memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil. Dalam aspek informasi dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis; mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu. Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: mewujudkan kemitraan; mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar. Untuk aspek perizinan usaha dengan menetapkan peraturan dan kebijaksanaan untuk: menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap; memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan. Dalam aspek perlindungan sebagaimana pemerintah juga mengeluarkan kebijaksanaan untuk menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya; mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun; mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil; mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah; memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
B. Pembinaan dan Pengembangan Kegiatan UMKM Oleh Pemerintah
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang: produksi dan pengolahan; pemasaran; sumber daya manusia; dan d.teknologi. pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dengan jalan: meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan; meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan; memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan: melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; .meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar; mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi; memasarkan produk Usaha Kecil. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi Usaha Kecil; menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil. Melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi dengan: meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu; meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup; meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi; menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil. Pembinaan dan pengembangan menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan dan ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah.Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.
C. Pembiayaan dan Penjaminan bagi Kegiatan UMKM oleh Pemerintah.
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi: kredit perbankan; pinjaman lembaga keuangan bukan bank; modal ventura; pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN); hibah; dan jenis pembiayaan lainnya. Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan dilakukan dengan: meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri; meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan; meningkatkan kemampuan manajemen keuangan; menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin. Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta. Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk: penjaminan pembiayaan kredit perbankan; penjaminan pembiayaan atas bagi hasil; penjaminan pembiayaan lainnya. Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin. Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.
D. Kemitraan Antara Usaha Kecil Dengan Usaha Menengah dan Atau Usaha Besar
Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha. Pelaksanaan hubungan kemitraan diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha. Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara. Kemitraan dilaksanakan dengan pola: inti-plasma ;subkontrak; dagang umum; waralaba ; keagenan; dan bentuk-bentuk lain. Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia. Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan harga yang wajar. Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
E. Koordinasi dan Pengendalian dalam Upaya Pemberdayaan UMKM oleh Pemerintah
Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil. Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya masyarakat. Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.
F. Ketentuan Pidana
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana kejahatan.
UU No 9 Tahun 1995 telah dicabut dengan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Mungkin artikel di atas perlu disesuaikan dengan UU yang baru. Memang tidak ada perbedaan yang substansial antar kedua UU tersebut. Namun ada sedikit perubahan mengenai kriteria UMKM dan hal-hal yang harus dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberdayaan UMKM melalui penumbuhan iklim usaha dan pengembangan UMKM. Untuk masalah Koordinasi juga perlu penjabaran lebih lanjut. Apalagi setelah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, sehingga koordinasi tidak hanya dilakukan di pusat saja (oleh kementerian). Namun lebih bagaimana koordinasi itu dilaksanakan baik lintas sektoral maupun lintas daerah otonom. Dan bagaimana agar koordinasi tersebut dapat mensinkronkan program-program pelaku pemberdayaan lintas sektoral dan lintas daerah agar tidak tumpang tindih satu sama lain.