HITLER, NAZI DAN FENOMENA PENGADILAN NUREMBERG 1946
A. LATAR BELAKANG
Selama Perang Dunia II berlangsung tahun 1939-1945, Jerman menduduki hampir sebagian besar negara-negara di Eropa, antara lain Polandia, Denmark, Norwegia, Belgia, Belanda, Prancis, Yugoslavia, Yunani, Uni Soviet, Lithuania dan Itali. Negara-negara tersebut diduduki Jerman baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian dalam peperangan yang banyak memakan korban jiwa[1]).
Kekejaman Hitler (lahir di Braunau Am Inn, Austria, 20 April 1889) lewat Partai NAZI yang dipimpinnya tak dapat diragukan dan dipungkiri lagi. Nama Sang Fuhrer dalam perjalanan catatan sejarah dunia tidak mungkin dihapuskan. Ambisi dan kegilaannya untuk menjadikan bangsa Arya sebagai satu-satunya penduduk dan penguasa dimuka bumi telah menyebabkan dirinya menjadi seorang diktator yang tanpa belas kasih. Nazisme muncul sebagai akibat dari kekalahan jerman di Perang Dunia I., pada 11 November 1918 secara mengejutkan bagi pasukan garis depan Jerman, perang tiba-tiba berakhir. Pasukan garis depan tidak merasa dikalahkan dan mereka heran mengapa gencatan senjata terjadi begitu cepat sehingga mereka harus segera meninggalkan posisinya padahal mereka masih berada di wilayah musuh. Mitos yang berkembang di antara para prajurit Jerman yang menyerah ini adalah bahwa mereka telah “ditikam dari belakang.” Bahwa pasukan garis depan dan 2 juta rakyat Jerman tewas selama perang telah dikhianati oleh kelompok Marxis dan Yahudi yang telah memunculkan perbedaan pendapat di negara mereka. Ketika pasukan selamat itu kembali ke Jerman baru yang demokratis, mereka membawa serta kekecewaan mereka. Seusai perang, negara-negara sekutu melanjutkan blokade terhadap Jerman. Pasukan yang kembali dan berbaris melewati München, ibukota Bayern, terkejut melihat keluarga mereka yang masih menderita. Jutaan rakyat Jerman kelaparan dan ribuan lainnya sekarat akibat penyakit TBC dan influenza.
Dari kekalahan Jerman tersebut kemudian pada tahun 1919 lahirlah Perjanjian Versailles. Perjanjian Versailles adalah suatu perjanjian damai yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara Sekutu dan Kekaisaran Jerman. Setelah enam bulan negosiasi melalui Konferensi Perdamaian Paris, perjanjian ini akhirnya ditandatangani sebagai tindak lanjut dari perlucutan senjata yang ditandatangani pada bulan November 1918 di Compiègne Forest, yang mengakhiri perseturuan sesungguhnya. Salah satu hal paling penting yang dihasilkan oleh perjanjian ini adalah bahwa Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan dan, melalui aturan dari pasal 231-247, harus melakukan perbaikan-perbaikan pada negara-negara tertentu yang tergabung dalam Sekutu. Negosiasi di antara negara-negara sekutu dimulai pada 7 Mei 1919, pada peringatan tenggelamnya RMS Lusitania. Aturan yang diterapkan terhadap Jerman pada perjanjian tersebut antara lain adalah penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangganya, pelepasan koloni seberang lautan dan Afrika milik Jerman, serta pembatasan pasukan militer Jerman yang diharapkan dapat menghambat Jerman untuk kembali memulai perang. Karena Jerman tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam negosiasi, pemerintah Jerman mengirimkan protes terhadap hal yang dianggap mereka sebagai sesuatu yang tidak adil, dan selanjutnya menarik diri dari perundingan. Belakangan, menteri luar negeri baru Jerman, Hermann Müller, setuju untuk menandatangani perjanjian pada 28 Juni 1919. Perjanjian ini sendiri diratifikasi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Januari 1920.
Di Jerman, perjanjian ini menimbulkan keterkejutan dan rasa malu yang berperan terhadap runtuhnya Republik Weimar pada 1933, terutama karena banyak orang Jerman tidak percaya bahwa mereka harus menerima tanggung jawab penuh sebagai pemicu perang. Hasil perundingan disebut-sebut sebagai suatu kompromi yang tidak disukai oleh pihak manapun. Perjanjian Versailles pada tahun 1919[2]).
Dalam situasi tersebut muncullah Adolf Hitler, dengan semangat nasionalisme telah membakar semangat rakyat dan membuat propaganda untuk Anti Yahudi[3]) :
Pada 1922, Hitler pertama kali merencanakan Famplet kecil yang kelak berjudul Eine Abrechnung (Menuntut Balas). Dia ingin membuktikan bahwa pemimpin partai-partai sayap kanan Jerman menggunakan metode yang salah, kering dan kekuatan imajinasi dan kegagalan penilaian politik. Dia mendiskusikan buklet ini panjang lebar dengan teman terdekatnya, Rudolf Hess dan Dietrich Eckrat. Judulnya adalah Bolshevism From Moses to Lenin dan ia mencoba membuktikan bahwa Judaisme adalah kekuatan penghancur besar yang telah berhasil menghancurkan peradaban Barat.
Propaganda Hitler dilancarkan melalui pamflet-pamflet, brosur-brosur dan sebuah organisasi garis keras yaitu NAZI. Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei (NSDAP, Partai Pekerja Nasional-Sosialis Jerman) atau Partai Nazi adalah sebuah partai politik yang pernah dimiliki oleh Jerman yang didirikan pada 1920 dan berbasis di Munchen. Sebelum itu bernama Deutsche Arbeiterpartei (Partai Buruh Jerman), nama partai itu diubah pada tanggal 24 Februari 1920. Lambang resmi NSDAP adalah Swastika. NSDAP adalah kekuatan politik utama dalam Nazi Jerman sejak kejatuhan Republik Weimar pada tahun 1933 hingga akhir Perang Dunia II pada tahun 1945. Para penganut dan pelaksana Partai Nazi telah mengangkat sebuah ideologi politik baru, biasa dikenal sebagai “Naziisme“. Pemimpin partai ini, Adolf Hitler, dipilih menjadi Kanselir Jerman oleh presiden Paul von Hindenburg pada tahun 1933. Sejak saat itu, Hitler dengan cepat membangun rezim totalitarian di Jerman yang dikenal dengan sebutan Reich ketiga. Ideologi Nazi menekankan pada kemurnian ras orang-orang Jerman dan menyingkirkan kaum yang mereka sebut sebagai Lebensunwertes Leben (di antaranya Yahudi, orang Slavia, Orang Rom, dan homokesual), kelompok Saksi-Saksi Yehuwa, orang-orang cacat mental atau fisik, dan komunis.
Untuk menjalankan ideologi ini, Nazi melakukan pembunuhan sistematis terhadap 6 juta Yahudi (yang kini dikenal dengan sebutan Holocaust), dan lima juta orang lainnya, sebagian besar orang Rusia, Polandia, dan Roma. Kebijakan Hitler untuk membangun kekaisaran di Eropa dengan cara-cara kekerasan seperti ini kemudian memicu pecahnya Perang Dunia 2 di Eropa. Holocaust adalah penganiayaan dan pemusnahan orang Eropa keturunan Yahudi secara sistematis dan yang disponsori negara Jerman Nazi dan sekutu-sekutunya antara tahun 1933-1945 yang dilakukan dalam 3 tahap : tahap pertama yaitu mensosialisasikan pembangunan ideologi anti-Yahudi dan anti-Semit, tahap kedua adalah penerapan peraturan totaliter yang eksperimental, sedangkan tahap ketiga dimulai dengan serangan terhadap Yahudi secara terencana yang dilakukan oleh Unit SS (Schutzstaffel/Unit Pembunuh Aktif). SS atau Schutzstaffel adalah Unit Paramiliter Elit yang dibentuk secara khusus oleh Adolf Hitler pada tahun 1925 dan biasa disebut Tentara Partai Nazi, kesatuan ini adalah yang paling bertanggungjawab dalam Holocaust.
Tidak hanya hak asasi orang Yahudi yang diinjak, kebijakan refresif dilakukan di seantero negeri. Nazi mulai menyensor seluruh media massa dan radion. Pada 10 Mei 1933 dilakukan pembakaran buku-buku dan karya sasra yang “tidak diinginkan” di Berlin. Para pejabat politik dan aparat menyita semua buku dan penerbit yang dianggap “menyesatkan” tepat setelah Nazi berkuasa. Karya-karya Karl Marx, Engel, Rosa Luxemburg, Lenin dan Karl Liebknecht termasuk dalam kategori tersebut. Polisi Berlin menyita lima ratus ton buku dan terus berlanjut. Saat menghadiri upacara pembakaran, Joseph Goebbels (orang ketiga yang paling populer di Jerman setelah Hitler dan Martin Borman) memberikan pidato seperti yang dikutip oleh Kepala Biro Asosiasi Pers[4]) :
Dalam menjalankan Partai Nazi, Hitler tidak sendiri, ada 6 orang lagi tokoh kunci dibalik kekejaman dan kekerasan Partai Nazi yaitu : Herman Goering (12 Januari 1893-15 Oktober 1946), Paul Joseph Goebbel (29 Oktober 1897-Mei 1845), Walter Ricard Rudolf Hess (26 April 1894-17 Agustus 1987), Otto Skorzeny (12 Juni 1908-6 Juli 1975), Martin Bormann (17 Juni 1900 – ?), Heinrich Luitpold Himmler (7 Oktober 1900-23 Mei 1945)[5]).
Pemusnahan Etnis Yahudi dan juga pembunuhan terhadap siapa saja yang menentang ideologi Partai Nazi dilakukan dengan berbagai cara dimana Nazi menciptakan program-program pemusnahan masal yang diantaranya adalah :
- Eutanasia (terhadap anak atau orang yang mengalami kelainan genetika, cacat tubuh, gangguan mental atau gangguan lainnya yang membuat hidup mereka tidka berguna)
- Aksi T4 (program Nazi yang resminya berlangsung antara tahun 1939 dan 1941, dan sepanjang masa tersebut Adolf Hitler telah melakukan pembunuhan secara sistematis terhadap 200.000 hingga 250.000 penderita kelainan genetika. Setelah tahun 1941, secara tidak resmi pembunuhan tersebut menjadi tidak terlalu sistematis lagi. Kode T4 adalah berasal dari kata Tiergartenstrasse 4, sebuah nama jalan dipusat kota Berlin yang merupakan alamat dari sebuah villa di Berlin di wilayah Tiergarten yang merupakan kantor pusat dari Yayasan Kesejahteraan dan Lembaga Perawatan (Gemeinnützige Stiftung für Heil- und Anstaltspflege). Lembaga ini berada dibawah pimpinan Philipp Bouhler, kepala rumah tangga Hitler dan Dr Karl Brandt, yang merupakan dokter pribadi Hitler. Villa ini sekarang sudah tidak ada lagi, namun sebuah plakat pada pelataran Tiergartenstraße menjadi monumen dari lokasi ini. Program T4 dikembangkan berdasarkan kebijakan Nazi mengenai kesehatan rasial , yaitu suatu kepercayaan bahwa rakyat Jerman harus dibersihkan dari unsur ras yang tidak sehat, termasuk orang-orang yang cacat. Program ini menjadi cikal bakal dari program Holocaust (pemusnahan) terhadap bangsa Yahudi di benua Eropa. Sejarawan Ian Kershaw menyebutnya sebagai langkah penting bagi lahirnya kebiadaban modern)
- Final Solution” atau “Solusi Akhir” dari “Persoalan Yahudi” (The Jewish Question) (Jerman:’Die Endlösung der Judenfrage’) adalah merupakan rencana Nazi Jerman untuk melakukan genosida secara sistematis terhadap populasi kaum Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. Istilah tersebut didengungkan oleh Adolf Eichmann seorang pejabat tinggi Nazi yang mengawasi kampanye genosida tersebut, yang pada akhirnya ia ditangkap dan diadili oleh pemerintahan Israel tahun 1961-1962 dan dihukum mati. Pelaksanaan dari Final Solution adalah merupakan hasil akhir dari fase mematikan dalam Holocaust. Expresi tersebut menunjukkan suatu keyakinan bahwa kaum populasi kaum Yahudi Eropa sendirilah yang menghasilkan “pertanyaan” dan masalah.
Pembunuhan massal terhadap lebih dari 1 juta kaum Yahudi sebenarnya telah terjadi jauh sebelum Final Solution dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 1942 tetapi dengan pelaksanaan Final Solution, maka ini adalah merupakan suatu kebijakan untuk memusnahkan populasi seluruh kaum Yahudi dengan membangun kamp konsentrasi untuk dijadikan “kamp kematian” dan menciptakan suatu “industri pembantaian massal” terhadap kaum Yahudi secara sungguh-sungguh.
Keputusan untuk melakukan pembunuhan secara sistematis terhadap kaum Yahudi Eropa adalah diputuskan pada Konferensi Wannsee di Berlin yang dilaksanakan pada sebuah rumah peristirahatan (villa) Wannsee pada tanggal 20 Januari 1942. Selama berlangsungnya konferensi tersebut, dilakukan diskusi oleh sekelompok perwira Nazi Jerman untuk memutuskan “Solusi akhir atas persoalan Yahudi” (“Final Solution of the Jewish Question”). Catatan rapat dan berita acara rapat ini ditemukan oleh tentara Sekutu pada akhir peperangan dan dijadikan sebagai alat bukti pada Peradilan Nuremberg. Pada musim semi 1942, Operasi Reinhard memulai pelaksanaan pembunuhan sistematis terhadap kaum Yahudi ini walaupun ratusan ribu dari kaum Yahudi ini telah dibunuh oleh para pasukan pembunuh dan penyerbuan massal. Pada pidatonya tanggal 6 Oktober 1943 di Konferensi Posen, Heinrich Himmler untuk pertama kalinya menjelaskan secara resmi kepada seluruh pimpinan kerajaan Jerman (Reich) secara terus terang dan dengan bahasa yang kejam tentang apa itu arti sesungguhnya dari “Final Solution”.
Sepak terjang Hitler, pengikut-pengikut setianya dan Partai Nazi mulai melemah. Kekalahan Jerman di semua tempat oleh sekutu (Rusia, Amerika, Inggris dan Prancis) membuat Hitler kehilangan kendali dalam peperangan, walaupun secara pribadi ia tetap menunjukkan watak kerasnya yaitu tetap akan bertahan di Belin sampai akhir. Rusia (dipimpin oleh Stalin), yang merasa kesal atas perbuatan Hitler menyerang Rusia pada 1941, dengan Tentara Merahnya terus bergerak maju memasuki berlin dan berusaha meluluhlantakkan kota tersebut. Hitler masih bahwa pasukannya akan menang dan dapat memukul mundur pihak lawan, tapi semua itu susah terwujud dikarenakan hubungan komunikasi yang sulit dan sering terputus dengan pasukan SS. Pasukan SS sendiri hampir disemua wilayah berhasil dikalahkan. Banyak “mesin-mesin” Nazi telah menyerah selain SS yaitu “Pemuda Hitler” (Hitler’s Youth). Pemuda Hitler adalah sebuah organisasi Paramiliter yang berisi remaja-remaja berumur 14-18 tahun yang di doktri dengan paham-paham keras dari Nazi. Mengenai Youth Hitler ini Hitler pernah mengeluarkan pernyataan di Postdam tahun 1936 yaitu : “aku menginginkan seorang pemuda, seorang pemuda yang tangguh, sekuat baja…”[6]). Pasukan Rusia terus menggempur sisa-sisa pasukan jerman yang enggan menyerahkan diri, dan meskipun Tentara Nazi Jerman terus melawan namun itu sia-sia dan terus menuju jantung kota Berlin sehingga akhirnya berhasil menguasainya[7]).
Menghadapi kekalahan tersebut, akhirnya ditengah kebingungan dan ketakutan akan dirinya tertanggap pasukan Sekutu, Hitler pada 30 April 1945 jam 3.30 sore memutuskan untuk melakukan bunuh diri dan meminta kepada anak buahnya Goebbles dan Bormann untuk membakar jenazahnya agar tidak menjadi bahan tontonan tentara sekutu[8]) :
Berakhirlah semua kekuatan dari Hitler dan Partai Nazi diikuti berakhirnya Perang Dunia II yang telah berlangsung sejak 1939-1945, para petinggi Nazi melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh sekutu dan menjadi tahanan perang dan akan diadili. Dalam rangka menghindari Impunitas (kondisi dimana pelaku kejahatan serius dan pelanggaran HAM tidak tersentuh oleh hukum bisa jadi karena karakteristik kondisi politik selama Perang Dingin yang sering menenggelamkan isu-isu demokrasi dan HAM), muncullah ide dan prakarsa untuk pertanggungjawaban kepada individu-individu tindak kejahatan karena perang tersebut ke depan badan pengadilan internasional. Negara-segara sekutu pemenang perang yang terdiri dari Amerika, Prancis, Inggris dan Uni Soviet mengadakan konferensi internasional di London tahun 1945, menghasilkan Perjanjian London (The Treaty of London) pada tanggal 8 Agustus 1945. Salah satu substansi dari Perjanjian London adalah tentang pembentukan badan pengadilan kriminal internasional yang bernama Mahkamah Militer Internasional (International Millitary Tribunal) yang berkedudukan di Nuremburg Jerman dengan kewenangan mengadili para pelaku kejahatan dalam Perang Dunia II di Eropa[9]).
Pada tanggal 21 November 1945, Pengadilan dimulai di Nuremberg, Jerman. Sebanyak dua puluh pemimpin Nazi diadili dengan tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan. Empat negara pemenang perang, yakni Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris dan Prancis mengirimkan masing-masing hakimnya untuk mengadili para petinggi Nazi. Mereka yang dibawa ke pengadilan termasuk Herman Goring, panglima Angkatan Udara, Laksamana Karl Donitz, yang menggantikan Hitler sebagai presiden Jerman, Albert Speer, sahabat Hitler, dan Martin Bormann, sekjen Partai Nazi. Awalnya, Inggris menginginkan eksekusi segera terhadap setiap petinggi Jerman yang ditangkap. Namun Amerika dan Uni Soviet menentang dan memilih jalur hukum formal. Pada 8 Agustus 1945, Pengadilan Militer Internasional dibentuk untuk mengadili para pemimpin Jerman dan sekutunya. Pengadilan ini berlangsung hingga 11 Oktober 1946, di mana 11 orang terdakwa dijatuhi hukuman gantung. Sisanya dihukum seumur hidup, dipenjara antara 10 hingga 20 tahun, dan sebagian dibebaskan. Hukuman mati pertama terhadap para petinggi Nazi dilaksanakan pada 16 Oktober 1946. Pengadilan militer sekutu di Nuremberg mengakhiri tugasnya pada April 1949.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang diatas, muncul permasalahan yang timbul ataupun yang ingin dikaji, yaitu :
1. Apakah Holocaust oleh Nazi Jerman memang benar terjadi ?
2. Dihubungkan dengan Mahkamah Internasional sekarang ini, apakah Mahkamah Nuremberg 1945 hanya sebagai “Sarana Balas Dendam” para negara sekutu pemenang perang?
C. ANALISIS MASALAH
Holocaust dan akibat-akibatnya telah menyebabkan jutaan manusia menjadi pengungsi, termasuk bangsa Yahudi yang kehilangan semua harta benda bahkan anggota keluarga mereka, kurang lebih 6 juta jiwa melayang, gerakan anti-semitisme juga tetap sering mereka hadapi di negaranya. Pada mulanya, jerman tidak memperbolehkan akses koleksi dokumen mengenai pembantaian massal Holocaust yang terdapat di Bad Aroslen dengan alasan pribadi dan juga alasan-alasan yang mereka anggap penting lainnya, namun pada bulan mei 2006, usaha yang dilakukan oleh Holocaust Memorial Museum Amerika Serikat yang telah berusia 20 tahun berujung pada pemberitahuan dari 30 hingga 50 juta halaman dokumen yang dapat diakses oleh para sejarawan dan mereka yang selamat dari peristiwa ini. Holocaust denial atau penyangkalan Holocaust adalah kepercayaan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, atau bahwa jumlah kematian atau korban bangsa Yahudi yang dibunuh oleh Nazi Jerman tidak sebanyak seperti yang telah digembar-gemborkan dan jauh lebih sedikit dari 6 juta jiwa, bahwa tidak pernah ada usaha-usaha yang ditujukan untuk membinasakan kaum Yahudi. Kebanyakan para penyangkal terjadinya Holocaust ini disebutkan oleh para sarjana bahwa istilah ini “menyesatkan”. Organisasi-organisasi seperti Asosiasi Sejarah Amerika (American Historitical Association) menyatakan bahwa penyangkalan Holocaust adalah sebuah bentuk penipuan akademik, penyebab publik penyangkalan holocaust adalah sebuah kejahatan di sepuluh negara Eropa termasuk Prancis, Polandia, Austria, Switzerland, Belgia, Romania dan Jeman. Penyangkalan holocaust telah menjadi terkenal diantara lawan-lawan Muslim Israel. Disertasi Kedokteran Mahmoud Abbas[10]), presiden Pemerintahan Nasional Palestina (Palestinian National Authority) sejak tahun 2005, meragukan apakah kamar-kamar gas benar digunakan untuk memusnahkan orang Yahudi dan mengusulkan bahwa jumlah orang-orang Yahudi yang tewas pada peristiwa Holocaust kurang dari satu juta jiwa, Abbas belum mengadopsi pemikiran ini pada pengangkatan beliau sebagai Perdana Menteri Palestina pada tahun 2003 dan menyangkal dirinya adalah seorang Penyangkal Holocaust (Holocaust Denial). Para pemimpin Hamas juga telah mempromosikan penyangkalan Holocaust, Abdel Aziz al-Rantissi menyatakan bahwa Holocaoust tidak pernah terjadi, bahwa zionis berada dibalik semua aksi yang dilakukan oleh Nazi dan bahwa para zionis mendanai Nazisme[11]). Bulan Desember 2005, dalam sebuah pidato, Ahmadinejad, Presiden iran mengatakan bahwa Holocaust adalah sebuah detita dongeng yang dipromosikan untuk melindungi Israel, melandaikan langkah barunya yang retorik dan cepat ke pengaduan Internasional. Beliau meminta agar Israel dipindahkan ke Jerman, atau Austria dengan berargumen bahwa negara-negara tersebut yang menganiaya orang Yahudi sehingga mereka yang harus bertanggungjawab, bukan orang Palestina yang harus mengorbankan tanah mereka untu menciptakan sebuah negara bagi orang Israel. Dia juga menyarankan memindahkan orang-orang Yahudi-Israel ke Amerika Serikat.[12]). Pernyataan dari para Revisiobis (penyangkal Holocaust) didasarkan pada penggunaan informasi yang selektif, sebagai contoh, pertama, didasarkan pada daftar catatan Auschwitz[13], yang sesungguhnya daftar itu hanya berisi nama-nama orang yang dikirim untuk bekerja, tidak berisi nama-nama yang seketika itu dibunuh dengan gas, kedua, mereka menympangkan informasi yang ada dimana data Yahudi yang ada hanya pada daerah-daerah tertentu dan tidak termasuk di Rusia atau negara-negara yang tidak dibawah dominasi Nazi karena di wilayah itulah terdapat jumlah korban yang sangat besar, ketiga, bahwa gas Zyklon B[14]) tidak bisa digunakan untuk membunuh Yahudi sebab akan mengancam orang Jerman sendiri yang sedang melakukan pembunuhan. Sebenarnya dari kalangan ilmuwan barat sendiri ada beberapa yang menyangkal adanya Holocaust, di antaranya: Pengarang Perancis Roger Garaudy, Professor Robert Maurisson, Ernst Zundel, David Irving, dll. tetapi hampir semuanya dinyatakan bersalah dan dijebloskan kedalam penjara termasuk Pada 15 Februari 2007, Ernst Zundel seorang Holocaust denier dihukum 5 tahun penjara. Seorang pengacaranya, Herbert Schaller, menghujah bahwa semua bukti tentang adanya Holocaust hanya berdasarkan pengakuan korban-korbannya saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Ernst Zundel ini juga pernah ditahan pada tahun 1985, dan 1988 dalam kasus yang sama. Semua hal di atas sangat kontras dengan slogan negara-negara barat sendiri yang menyatakan kebebasan berpendapat apalagi disertai bukti-bukti ilmiah tentang kebohongan Holocaust terutama digunakannya kamar gas oleh Nazi di Polandia, tetapi begitu menyinggung masalah yang menggugat hal ini mereka langsung memberangus habis penentang-penentangnya sehingga banyak kalangan menilai adanya lobby Yahudi yang berdiri dibelakangnya dalam mempengaruhi putusan pengadilan[15]). Mr.Ernest Zundel, adalah seorang yang mengahadapi tuntutan Pengadilan Toronto Kanada pada 20-21 April 1988 atas Penyebaran Berita Palsu[16]) mengenai pembunuhan enam juta Yahudi dengan menggunakan kamar-kamar gas di Auschwitz, Birkenau dan Majdanek. Fred A.luchter seorang insinyur yang mempunyai keahlian khusus merancang peralatan eksekusi yang digunakan oleh penjara diseluruh Amerika Serikat ditunjuk sebagai saksi ahli dalam membela Ernest Zundel. Setelah melalui serangkaian penelitian 25 Pebruari 1988-3 Maret 1988, menyiapkan sebuah dokumen laporan setebal 192 halaman pada sidang tanggal 20-21 April 1988 dengan kesimpulan bahwa banyak bukti menunjukkan tidak ada kamar gas untuk eksekusi di Auschwitz, Birkenau dan Majdanek. Hal ini diperkuat oleh Bill Armontrout, direktur Penjara Negara Bagian missouri yang melakukan uji coba dan menjelaskan prosedur dan cara-cara pengoperasian kamar gas sianida kepada setiap hadirin, dan mengungkapkan bahwa sangat sulit untuk cara tersebut digunakan untuk menghukum secara perorangan. Kemudian eksekusi terhadap ratusan ribu orang Jerman menggunakan Zyklon B adalah hal yang mustahil. Saksi-saksi ahli lainnya juga mengeluarkan hasil penelitiannya yaitu bahwa tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi kamar gas eksekusi tidak dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Kriteria Desain untuk sebuah fasilitas pengasapan baik bangunan atau kamar harus mengikuti syarat-syarat dasar yang sama. Harus dapat disegel, dapat dihangatkan, mempunyai sirkulasi dan pipa gas keluar untuk udara, cerobong yang tinggi untuk pipa keluar gas dan mempunyai kemampuan mendistribusikan gas dengan rata. Pertama, jika kamar gas digunakan hari ini, kamar tersebut harus dilas da tekan wadah percobaan yang dilapisi cat epoxy atau stainless steel atau plastik, kedua, kamar atau struktur harus memiliki generator gas atau sistem distribusi untuk Zyklon B yang akan memaksa udara panas melewati Zyklon B atau generator tersebut (jika tersegel, generator mungkin dipanasi dengan air) dan mensirkulasi udara dan gas hangat, ketiga, kamar atau struktur harus mempunyai kemampuan mengosongkan udara dan gas beracun kemudian menggantikannya dengan udara segar[17]. Namun akhirnya Ernest Zundel divonis bersalah oleh Juri pada 11 Mei 1988 karena dengan sengaja menyebarkan berita palsu tentang pembantaian dan dihukum 9 bulan penjara dan dijamin dengan uang setelah menandatangani perintah tutup mulut, berjanji tidak menulis atau berbicara tentang pembantaian sampai permohonan bandingnya dilaporkan.. Kemudian Mahkamah Agung Kanada pada tanggal 27 Agustus 1992 meninjau kembali hukuman Ernest Zundel dan menyatakan bahwa undang-undang yang digunakan untuk menyeret Ernest Zundel tidak konstitusional[18]). Selama bertahun-tahun para penyangkal Holocaust ini telah menargetkan berbagai universitas sebagai kampanye penelitian mereka mengenai kebenaran dari peristiwa kemanusiaan tersebut. Mereka ingin dinyatakan sebagai penelitian akademisi dan ingin mendapatkan kehormatan akademisi karena penelitian akademisi pada seluruh aspek sejarah diharapkan untuk didukung. Hanya dengan mengetahui kebenaran maka masa lalu akan dapat terungkap.
Dunia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa mempunyai Volgeist (jiwa rakyat) yang berbeda-beda yang tampak dari perbedaan kebudayaan. Ekspresi itu juga tampak pada hukum yang sudah barang tentu berbeda pula pada setiap waktu dan tempat. Isi hukum yang bersumber dari pada jiwa rakyat itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (sejarah)[19]). Hukum Internasional terdiri dari norma-norma yang diciptakan hubungan diantara negara, norma-norma yang pada dasarnya diciptakan melalui tindakan negara yaitu tindakan alat pemerintahan sebagaimana disahkan oleh sistem hukum negara-negara inddividual. Hukum internasional memberi kuasa subjek-subjek komunitas hukum internasional (yaitu negara-negara individu) untuk mengatur perilaku mereka dengan memakai pakta yaitu perilaku alat pemerintahan dan warga negara mereka[20]). Konflik antara norma-norma dari suatu moralitas dan norma-norma dari sistem hukum sudah cukup dikenal semua orang. Misalnya sebuah norma sosial memerintahkan kepada kita untuk tidak membunuh. Sebuah norma hukum memerintahkan kita untuk membunuh orang untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati dan musuh dalam perang. Siapapun yang mentaati salah satu dari norma-norma itu, melanggar norma yang lainnya. Ia mempunyai pilihan untuk mengikuti (mentaati) yang mana dari kedua itu dan karena itu akan melanggar yang mana. Tetapi ia tidak mempunyai kekuasaan (power) untuk mengabrogasi (membatalkan) keabsahan dari norma yang dipilihnya untuk tidak ditaati[21]). Prasangka politik, ekonomi dan moral juga ikut menentukan putusan hakim, begitu pula simpati dan anti pati pribadi, disamping aspek normatif[22]). Dari praktek hukum pidana internasional, dapat kita lihat bahwa asas retroaktif ini diberlakukan terhadap beberapa peristiwa tertentu, yang pada akhirnya praktek ini mempengaruhi pembuatan ketentuan penyimpangan atau pengecualian dari asas non retroaktif pada instrumen hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional Nuremberg 1946 dan Tokyo 1948 yang mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan contoh penerapan asas retroaktif[23]). Negara yang menganggap kepentingannya dilanggar memutuskan sendiri apakah ada fakta material tindakan tidak sah yang menjadi tanggungjawab negara lain, dan jika negara lain ini menyangkal tindakan tidak sah yang dinyatakan maka karena keinginan penguasa objektif untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan prosedur yang diatur oleh hukum, negara yang hukumnya dilanggar disahkan untuk menanggapi pelanggar dengan tindakan balas dendam atau perang[24]). Melihat dari pengertian perang[25]), dalam arti umum yang diketahui selama ini adalah suatu pertandingan antara dua negara atau lebih terutama dengan angkatan bersenjata mereka, tujuan akhir dari setiap kontestan atau masing-masing kelompok kontestan adalah untuk mengalahkan kontestan lain dan membebankan syarat-syarat perdamaian. Hukum perang atau biasa disebut Hukum Humaniter dibentuk diharapkan untuk mengatur penggunaan perang atau kekuatan bersenjata sedemikian rupa, seandai perang atau konflik bersenjata tidak mungkin lagi bisa dicegah atau dihindari yang dimaksudkan agar tidak mengakibatkan penderitaan yang berlebihan dan sebenarnya tidak perlu baik bagi masyarakat maupun bagi korban perang dan juga pelaku pertempuran yang terluka. Azas atau prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Hukum Humaniter adalah[26]) : azas keperluan atau kepentingan militer, azas kemanusiaan, azas kesatria, dan azas non-diskriminasi. Memang kita sering bingung mengenai batasan tentang pengertian dari hukum internasional. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas sendi-sendi dan aturan-aturan perilaku terhadap negara-negara merasa dirinya terikat mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antara negara-negara itu satu sama lain.[27]). Sampai saat ini belum terdapat satu ketentuan dalam hukum internasional baik dalam perjanjian-perjanjian internasional maupun didalam kebiasaan internasional yang menetapkan istilah “international crimes”, perdebatan istilah ini disebabkan telah membawa dampak besar, tidak hanya sekedar perubahan substansi melainkan menyangkut masalah siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hal terjadinya, apalagi pelakunya tidak hanya orang perorangan atau kelompok melainkan sebuah negara merdeka dan berdaulat. Pada awal perkembangan hukum pidana internasional dikenal tiga jenis tindak pidana internasional yaitu war crimes atau kejahatan perang, genocide atau kejahatan pembasmian etnis tertentu dan agression atau agresi[28]). Kontroversi apakah hukum internasional mengikat individu-individu sama sekali tidak hanya penting dari segi teori. Menjelang berakhirnya Perang Dunia II ketika pihak sekutu mengambil tindakan bersama untuk mengadili penjahat-penjahat perang, timbul keragu-raguan mengenai apakah hukum internasional dapat menjangkau penghukuman kepala-kepala negara, menteri-menteri dan fungsionaris-fungsionaris militer juga pemerintahan yang bertanggungjawab atas terjadinya peperangan dan yang memberi izin dilakukannya kekejaman-kekejaman. Pengadilan penjahat perang di Nuremberg telah menggemparkan dunia karena berbagai hal. Lepas dari kesan kuat yang tidak terhindarkan bahwa negara-negara sekutu (Inggris, Prancis, China, USA dan USSR) didorong oleh rasa balas dendam, Pengadilan Nuremberg ini telah menge sampingkan beberapa prinsip hukum yang secara umum telah dianut baik dalam hukum nasional maupun internasional, seperti[29]) : pertama, Pejabat tidak dapat dihukum karena kebijaksanaan yang dilakukannya, kedua, bahwa seorang pejabat tidak dapat dituntut sebagai perorangan terhadap tindakan-tindakan yang dilakukannya sebagai perjabat negara, ketiga, bahwa seseorang tidak dapat dintuntut melakukan kejahatan yang baru ditentukan sebagai kejahatan setelah perbuatan dilakukan[30]). Aliran positivisme hukum juga memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tiada hukum diluar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya, undang-undang dan hukum diidentikkan[31]. Meskipun Mahkamah Nuremberg dianggap penting bagi perkembangan hukum pidana internasional, namun nuasa politik yang mengikuti pembentukannya telah menimbulkan beberapa kritik yang kenyataannya bahwa pengadilan ini dibentuk oleh beberapa negara yang menjadi pemenang dalam Perang Dunia II. Kegagalan dalam mengadili pelaku kejahatan internasional pada akhir perang dunia I sepertinya memberikan ide kepada Negara Sekutu untuk membuat Pengadilan Kejahatan Internasional yang baru. Setelah melalui lobi-lobi dan pembicaraan di London dan Moscow 1942-1943 yang akhirnya pada tanggal 8 Agustus 1945 menyepakati Piagam London yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Nuremberg untuk mengadili penjahat-penjahat perang Jerman. Fakta ini menimbulkan kritik bahwa Pengadilan Nuremberg tidak lain adalah sebagai sarana balas dendam dan penerapan Victor justice yang terlihat dari penerapan azas nya yaitu dengan menggunakan prinsip ex post facto. Secara tradisional, hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara yaitu antara lain[32]) : prinsip teritorial, prinsip nasional aktif, prinsip nasional pasif, prinsip perlindungan, dan prinsip universal. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan-perkembangan diatas juga telah timbul perkembangan diberikannya hak-hak kepada individu-individu bahkan hak individu terhadap negara-negara dimana ia berkebangsaan atau menjadi warga negara[33]). Dipandang dari sudut hukum internasional dan hukum nasional, proses pengadilan Nuremberg mempunyai arti penting, terhadap keberatan-keberatan para pakar hukum internasional mengenai dikesampingkannya azas legalitas, pengadilan Nuremberg berpendapat bahwa semua tertuduh sudah seharusnya mengetahui bahwa tindakan mereka melawan hukum dan salah serta merupakan atas hukum internasional. Namun, kejanggalan yang terjadi bahwa Pengadilan Nuremberg 1946 tidak melalui mekanisme oleh sebuah Mahkamah Internasional, melainkan oleh suatu Majelis Hakim Penyidangan yang mewakili negara-negara Sekutu dan peradilan tersebut dibentuk untuk keperluan sesaat dan sementara sebagai cara tindak lanjut dari kemenangan dalam Perang Dunia II. Seharusnya suau Pengadilan atau Mahkamah Internasional dibentuk oleh PBB melalui Resolusinya dan merupakan suatu Pengadilan Tetap. Sejak penyerahan tugas rancangan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional kepada International Law Commission (Komisi Hukum Internasional) oleh PBB pada tahun 1747 sampai saat ini belum terdapat kesepakatan dalam pembentukan Mahkamah tersebut dan salah satu kendala yaitu pihak-pihak yang terlibat adalah negara sebagai subjek hukum internasional yang masing-masing memiliki kedaulatan penuh atas tindakan warga negaranya dimanapun warga negara yang bersangkutan melakukan tindak pidana.[34]). Proses peradilan Nuremberg dan pemidanaan yang ditetapkan terhadap para perwira Nazi Jerman kemudian diakui oleh suatu Resolusi PBB pada tanggal 11 Desember 1946 sebagai suatu bagian dai prinsip-prinsip hukum internasional sehingga dengan demikian terhindarlah keragu-raguan para sarjana atau ahli hukum internasional mengenai keabsahan dari Pengadilan Nuremberg 1946 tersebut.
D. Kesimpulan
Orang-orang cendrung berfikir bahwa penyangkalan terhadap Holocaust bagi sebagian pemerintahan di Eropa adalah suatu pelanggaran dan tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan, namun terlepas dari terjadi atau tidaknya semua itu bahwa pembantaian suatu ras, etnis atau bangsa adalah melanggar hukum internasional dan harus dibawa ke mahkamah kejahatan internasional.
Secara umum hukum internasional tidak berlaku secara efektif. Mahkamah Internasional tidak mempunyai kekuatan yang besar dalam menegakkan keputusannya mengenai hukum internasional dan tidak semua negara memberlakukan hukum internasional di dalam negaranya. Negara inilah yang di dalam mata kuliah hukum internasional mengadopsi teori kehendak (voluntaris) sehingga memberlakukan hukum internasional berdasarkan kehendaknya masing-masing. Memang tidak dapat dipungkiri, kepastian hukum internasional, baik dalam daya mengikatnya dan penegakannya sangat rentan, karena digantungkan pada kemauan suatu negara berdaulat untuk menundukkan diri kepadanya. Namun demikian sifat koordinatif hukum internasional itulah yang membuat hukum internasional tetap ada di antara bangsa-bangsa di dunia, sehingga dengan alasan apapun keberadaannya untuk menjaga keseimbangan hidup negara-negara beradab tetap diperlukan. Oleh karenanya pemahaman terhadapnya dan upaya-upaya meng-implementasikannya serta menegakkannya tetap harus dilakukan. Meskipun telah dibentuk mahkamah-mahkamah kejahatan internasional seperti di Nuremberg, Den Haag, namun pendakwaan kepada penjahat belum dirasakan adil sehingga pada akhirnya tanggal 18 Juli 1998 lewat suatu konvensi PBB maka lahirlah suatu mahkamah kejahatan internasional yang permanen berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 22 Juli 1994 dan terbentuklah Statuta Roma. Namun pada kenyataannya, PBB tak lebih dari alat yang digunakan oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (AS, Rusia, Inggris, Perancis, dan China) untuk mengamankan kebijakan luar negerinya masing-masing. Masalah sebenarnya berakar pada konsep hukum internasional yang berlaku, yang pada hakikatnya tidak pernah berlaku. Hukum internasional sekarang, berlaku hanya sebagai norma dan adat internasional, bukan hukum. Penegakkan hukum internasional harus bisa berlaku secara global, pada skala supra-nasional. Karena pada hakikatnya hukum ini tidak berjalan, kita hanya bisa berharap bahwa negara-negara kebangsaan ini membuka mata lebar-lebar terhadap berbagai peraturan lembaga-lembaga internasional yang mengikat mereka.
DAFTAR PUSTAKA
ARIE SISWANTO, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
BALLACK, LUGER, 7 Tokoh Kunci Nazi Penentu Sejarah Jerman & Penyebab Perang Dunia II, Visimedia, Jakarta, 2007.
BUTLER, RUPERT, Hitler’s Young Tigers Sepak Terjang Remaja Nazi Pemuja Hitler Dalam Perang Dunia II, Arrow Books limited, London, 1986, diterjemahkan oleh SEKAR PALUPI, Planet Buku,_ _ _ _ _, 2008.
DOWNING, STEPHANE, Holocaust Fakta Atau Fiksi?, Medpress, Yogyakarta, 2007.
DOWNING, STEPHANE, Inside The Death Camp Kisah Nyata Anak-Anak Penghuni Konsentrasi Nazi, Narasi, Yogyakarta, 2007.
DOWNING STEPHANE, Benarkan Nazi Membantai Yahudi?, Narasi, Yogyakarta, 2007.
FERNANDO R SRIVANTO, Kolaborator Nazi Sepak Terjang Para Simpatisan Nazi Selama Perang Dunia II, Narasi, Yogyakarta, 2008.
HITLER, ADOLF, Mein Kampf Volume I, diterjemahkan oleh SINAGA.R.W, Narasi, Yogyakarta, 2007.
HITLER, ADOLF, Mein Kampf Volume II, diterjemahkan oleh RIBUT WAHYUDI dan SEKAR PALUPI, Narasi, Yogyakarta, 2007.
HUALA ADOLF, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
I WAYAN PARTHIANA, Hukum Pidana Internasional, Yrama Widya, Bandung, 2006.
KELSEN, HANS, Introduction to the Problems of Legal theory, diterjemahkan oleh Siwi Purwandari, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2009.
KELSEN, HANS, Essays in Legal And Moral Philosophy, alih bahasa oleh B. ARIEF SIDHARTA , Hukum Dan Logika, Alumni, Bandung, 2006.
MEUWISSEN, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, diterjemahkan oleh B. ARIEF SIDHARTA, Refika Aditama, Bandung, 2008.
MOCHTAR KUSUMAATMAJA, ETTY R. AGOES, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003.
OTJE SALMAN S, Filsafat Hukum Perkembangan & Dinamika Masalah, Refika Aditama, Bandung 2009.
OTJE SALMAN S, ANTHON F SUSANTO, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2007.
PONTANG MOERAD, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
R.SUBEKTI, TJITROSOEDIBIO, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
ROMLI ATMASASMITA, Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional Jilid ke-2, CV.Utomo, Bandung, 2004.
ROMLI ATMASASMITA, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2006.
SETYO WIDAGDO, Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.
SHIRER, WILLIAM, The Rise And Fall Of The Third Reich A history of Nazi Germany, Simon And Schuster, New York, 1960, diterjemahkan oleh SIRAIT, TURMAN.R, Hari-Hari Terakhir Hitler, Tarsito Bandung, _ _ _.
STARKE, J.G, Introduction To International Law, Butterworth&Co Ltd, 1989, diterjemahkan oleh BAMBANG IRIANA DJAJAADMADJA, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
SUDIKNO MERTOKUSUMO, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2001.
SYAMDANI, Kisah-Kisah Diktator Psikopat Kontroversi Kehidupan Pribadi dan Kebengisan Para Diktator, Narasi, Yogyakarta, 2009.
T. May Rudy, Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung, 2006.
VINCENT BERO, Mussolini Diantara Bayang-Bayang Hitler & Romantika Clara Petacci, Visimedia, Jakarta, 2007.
YUDHA BHAKTI ARDHIWISASTRA, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.
[1] Fernando R.Srivanto, Kolaborator Nazi Sepak Terjang Para Simpatisan Nazi Selama Perang Dunia II, Narasi, Yogyakarta, 2008, hlm.v.
[2] Isi dari perjanjian Versailles tersebut antara lain :
1. Jerman harus menarik mundur pasukannya dari Prancis, Belgia, Luxemburg Prusia Timur.
2. Jerman harus menyerahkan sebagian wilayahnya, seperti Rheinland, Sudentenland, sebagian Prusia Timur, serta menyerahkan koloninya di Afrika dan Pasifik.
3. Jerman harus menyerahkan kembali Provinsi Alsace dan Loraine yang diperoleh ketika perang Prusia-Prancis pada tahun 1871.
4. Jerman harus menyerahkan 5.000 altileri, 25.000 senapan mesin, 5.000 lokomotif, 5.000 truk, 15.000 gerbong, 1.700 pesawat tempur (bomber), serta semua kapal selam dan semua kapal perang Jerman harus dikirim ke Scapa Flow untuk dibagi-bagikan oleh sekutu.
5. Jerman harus memberikan ganti rugi sebesar US$ 5 Milyar dalam bentuk emas atau yang setara mulai bulan Mei 1921.
6. Jerman tidak boleh memiliki tank, pesawat tempur bomber dan kapal perang.
7. Industri perang Jerman akan diawasi secara ketat.
8. Jerman hanya boleh memiliki 100.000 tentara.
(Ballack, Luger, 7 Tokoh Kunci Nazi Penentu Sejarah Jerman & Penyebab Perang Dunia II, Visimedia, Jakarta, 2007, hlm.8)
[3] Menurut Hitler, “Fungsi propaganda tidak terletak dalam pelatihan ilmiah pada seseorang, melainkan dalam menarik perhatian massa kepada fakta-fakta, proses-proses, kebutuhan-kebutuhan tertentu dan sebagainya, yang signifikasinya awalnya berada dalam bidang pandangan mereka sendiri”. (Hitler, Adolf, Mein Kampf, Narasi, Yogyakarta, 2007, hlm.193 )
[4] J. Noakes and G. Pridham (eds), Documents on Nazism 1919-1945, London Jonathan Cape, 1974, p.345 seperti yang dikutip oleh Stephane Downing, Insiden The Death Camp Kisah Nyata Anak-Anak Penghuni Konsentrasi Nazi, Narasi, Yogyakarta, 2007, hlm.48. Isi pidato tersebut adalah “Zaman intelektualisasi Yahudi kini telah berakhir dan kesuksesan revolusi jerman telah datang sebagai semangat jerman…(pembakaran buku-buku ini) adalah aksi simbolik yang sangat besar dan kuat untuk menunjukkan kepada dunia bahwa dasar spiritual Republik November telah lenyap…dan diterangi oleh api ini marilah kita bersumpah : kepada Jerman dan Fuhrer kita, Adolf Hitler : Heil! Heil! Heil!”.
[5] Ballack, Luger, op.cit.hlm.iii-iv.
[6] Butler, Rupert, Hitler’s Young Tigers Sepak Terjang Remaja Nazi Pemuja Hitler Dalam Perang Dunia II, Planet Buku, 2008,hlm.3
[7] Syamdani, Kisah-Kisah Para Diktator Psikopat Kontroversi Kehidupan Pribadi dan Kebengisan Para Diktator, Narasi, Yogyakarta, 2009, hlm.37-38.
[8] Pesan perpisahan yang ditinggalkan oleh Sang Fuhrer, Hitler adalah : “Usaha dan pengorbanan-pengorbanan dari rakyat Jerman dalam perang ini, sudah sedemikian besarnya, yang tak dapat saya percayai akan mengalami kegagalan. Bagaimanapun, tujuan mestilah, untuk memperoleh dan memenangkan daerah di Timur untuk rakyat Jerman”. (Shirer, William, The Rise And Fall Of The Third Reich, Simon And Schuster, Newyork, 1960, alih bahasa oleh R.Turman Sirait, Hari-Hari Terakhir Hitler, Tarsito, Bandung, hlm.60)
[9] I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, CV.Yrama Widya, Bandung, 2006, hlm.182.
[10] Berdasarkan disertasinya The Secret Connection Between Nazis and The Zionist Movement, Abbas menulis : “sepertinya maksud dari gerakan zionis adalah membumbungkan jumlah korban (holocaust) sehingga mereka dapat memperoleh bantuan yang lebih besar. Hal ini membawa mereka untuk menekankan jumlah korban (enam juta jiwa) demi menarik rasa solidaritas opini publik internasional dengan zionisme. Banyak sarjana telah memperdebatkan jumlah korban yang enam juta jiwa ini dan mencapai kesimpulan-kesimpulan yang mengejutkan, membenarkan bahwa jumlah orang Yahudi yang menjadi korban hanya beberapa ratus ribu jiwa”. (Downing, Stephane, Holocaoust Fakta Atau Fiksi?, MedPress, Yogyakarta, 2007, hlm.105.) Pada interviewnya dengan Haarets bulan maret 2006, Abbas menyatakan : “Saya membahas holocaust secara mendetail dalam tulisan saya dan saya mengatakan bahwa saya tidak ingin membicarakan angka. Saya mengutip sebuah argumen diantara para sejarawan dimana disebutkan bermacam jumlah korban. Seseorang menulis bahwa ada 12 juta korban dan seorang lain menulis 800.000 korban. Saya tidak ingin membahas jumlah korban. Holocaust adalah kejahatan terhadap bangsa Yahudi yang keji dan tidak dapat dimaafkan. Holocaust juga kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat diterima. Holocaust adalah sesuatu yang mengerikan yang tidak ada seorangpun yang dapat mengatakan bahwa saya menyangkalnya. (Interview with Mahmoud Abbas oleh Akiva Eldar, Haaretz, 30 Maret 2006 seperti yang dikutip oleh : ibid)
[12] Ahmadinejad mengatakan : “Mereka telah mengarang-ngarang sebuah cerita dongeng dengan judul Pembantaian Massal Orang Yahudi dan mereka memandang cerita tersebut lebih tinggi daripada Tuhan, agama dan nabi-nabi mereka sendiri…(orang Barat) memperlakukan mereka yang menyangkal dongeng tersebut dengan sangat keras namun tidak melakukan apapun kepada mereka yang tidak mengakui Tuhan, agama dan nabi-nabi mereka. (ibid, hlm.107)
[13] Sebuah tempat dimana menurut informasi adanya kamp-kamp konsentrasi dan kamar-kamar gas Nazi
[14] Gas Asam Sianida yang digunakan dalam kamar-kamar gas untuk membunuh pada Yahudi.
[15] http://en.wikipedia.org/wiki/holocoust, 25 Maret 2009, Pukul 02.00WIB
[16] Lewat tulisannya Did Six Million Really Die?
[17] Selengkapnya lihat Downing, Stephane, Benarkah Nazi Membantai Yahudi?, Narasi, Yogyakarta, 2007, hlm.134-145
[19]Merupakan pendapat dari Savigny yang merupakan pendiri Mahzab Sejarah yang antara lain mengatakan bahwa “Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”, seperti yang dikutip dalam buku Otje Salman, Filsafat Hukum Perkembangan & Dinamika Masalah, Refika Aditama, Bandung, 2009 hlm.75.
[20] Kelsen, Hans, Introduction to the Problems of Legal Theory, Clarendon Press, Oxford, 1996 yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Siwi Purwandari, Hans Kelsen: Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm. 159.
[21] Sebuah moralitas dari hukum, lihat Kelsen, Hans, Essays in Legal And Moral Philosophy, alih bahasa oleh B. Arief Sidharta , Hukum Dan Logika, Alumni, Bandung, 2006, hlm.39-40.
[22] Pendapat dari Realism hukum Amerika Serikat Frank. J (1889-1957) seperti yang dikutip dalam Otje Salman, op.cit. hlm.95
[23] Azas retro aktif adalah azas undang-undang yang berlaku surut.
[24] Kelsen, Hans, Essays in Legal…op.cit. hlm.162
[25] Menurut Karl Von Clausewitz seperti yang dikutip oleh T. May Rudi, Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm.78, perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukkan lawannya guna memenuhi kehendaknya.
[26] Untuk pengertian dari azas-azas tersebut lihat ibid, hlm. 81
[27] Ibid, hlm. 106, mengutip pernyataan yang diberikan oleh Starke. Hubungan antara negara-negara itu meliputi :
- aturan hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan lembaga atau organisasi yang satu dengan yang lainnya dan hubungan-hubungan lembaga atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu, dan
b. aturan-aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban para individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.
[28] Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, bandung, 2006, hlm.35. Beliau juga menyebutkan bahwa dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional ini maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam :
(1) tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang didalam praktek hukum internasional.
(2) tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional
(3) tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak azasi manusia.
[29] Mochtar Kusumaatmaja, Etty R.Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 105
[30] Azas Nullun delictum nula poena sine praevia lege poenali. Lihat di buku R.Subekti, Tjirosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, hlm. 80
[31] Pontang Moerad, Penemuan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung 2005, hlm. 120
[32] selengkapnya penjelasan mengenai prinsip-prinsip tersebut dapat di lihat pada buku Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003, hlm.96-98.
[33] Lihat starke, J.G, Introduction to International Law, diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja Pengantar Hukum Internasional Edisi kesepuluh, , Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm. 83-90
mohon diizinkan tuk mengcopy yah pak
bolehkah saya mengkopy pak