Silahkan tinggalkan pesan disini atau konsultasi di kolom ini masalah hukum…gratis..Bukan maksud lebih pintar tapi mari kita cari solusinya bersama demi suatu proses keadilan dan kepastian hukum bersama.terimakasih.
Klik tertinggi
- None
Blog Stats
- 1,805,914 hits
Friend Blog
Pages
- ARTIKEL
- Cybercrime Dan Modus Operandinya
- Kejahatan E-COMMERCE Dihubungkan Dengan Hukum Positif DalamRangka Penegakan Hukum Di Indonesia
- Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime
- Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Cybercrime
- Perkembangan Cybercrime Di Indonesia
- Sekilas Kejahatan E-COMMERCE Di Indonesia
- CYBERCRIME & CYBERLAW
- e-JURNAL
- FORUM DISKUSI
- Keluarga Hukum
- KONSULTASI MASALAH HUKUM GRATIS
- MAKALAH DAN ARTIKEL HUKUM
- Delik-Delik Khusus
- DKH I
- Filsafat Hukum
- Hak Asasi Manusia
- Hak milik Intelektual
- Hukum Asuransi
- Hukum Ekonomi
- Hukum Internasional
- Hukum Islam
- Hukum Kejahatan Bisnis
- Hukum Kepolisian
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Penanaman Modal
- Hukum Pengangkutan
- Hukum Perbankan
- Hukum Perusahaan
- Metode Penelitian Hukum
- Politik Hukum
- Sosiologi Hukum
- Victimologi
- Teknologi Informasi
- ARTIKEL
Categories
asskum…
saya ian.. saya mahasiswa hukum perguruan tinggi di jakarta.. saya mau bertanya mengenai..
1. upaya yuridis apa yang dapat dilakukan oleh tersangka kasus pidana atas upaya paksa(penahanan) oleh pihak kepolisian? dan kpda siapakah upaya yuridis tsb diajukan?
2. dlm hal pihak kepolisian melakukan penangkapan dilakukan tanpa menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, maka upaya yuridis apa yg dpt dilakukan? dan kpd pihak manakah upaya yuridis tsb diajukan?
3. berdasarkan hsl penyidikan yg telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bhw perbuatan tersangka telah cukup memenuhi unsur2 pasal yg disangkakan. maka bentuk surat dakwaan yg bagaimanakah yg dpt diterapkan thd terdakwa?
terimakasih sebelumny atas jawaban dan komentarnya..
saya mau tanya masalah pembagian harta waris di indonesia yang menggunakan hukum kuh perdata,bagaimana sih secara rincinya dalam pembagian harta warisan setiap masing – masing pewaris?
masalahnya dalam hukum waris islam dijelaskan secara rinci,trimakasih pak.
Pembagian Hukum Waris masih tetap menggunakan dan berpatokan dalam hukum AlQur’an.(lihat juga QS. An Nisaa)
Tanya bung. Aku dapat SMS yang menuduh gua berbuat pelecehan padahal sungguh-sungguh aku gak pernah melakukan seperti yang dituduhkan itu. Pengirim SMS pun aku gak kenal. Aku coba jawab supaya tidak melalui sms tapi ketemua langsung, juga gak jawab.
Aku penasaran dan pengin untuk mengusut pelaku yang pengecut itu. Bagaimanakah caranya ? Dan gimana pula jika hal itu ditindak lanjuti sampai ke penuntutan ?
Sekian dan terimakasih.
Oh ya aku lagi punya latar balakang :
Sedang membantu advokasi teman sejawat guru yang dipecat oleh kepala sekolah secara sepihak. Kebetulan aku salah satu pengurus kelompok guru.
jika terjadi kejahatan perang yang dilakukan oleh WNI diwilayah indonesia baik sipil maupun militer,dimana diadilinya dan memakai hukum acara apa,serta UU/saknsi apa yang dikenakan??
mohon jawabannya,dan terimaksih banyak.
selama Indonesia masih mampu dan memiliki undang-undang untuk mengadilinya, maka akan di adili di wilayah Indonesia dengan menggunakan Hukum/perundang-undangan yang ada di Indonesia.
bagaimana sih mekanisme penuntutan terdakwa kasus korupsi yang lari keluar negeri?
mohon jawabannya,dan terimakasih banyak.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK telah memberikan kewenangan yang luar biasa terhadap KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Seharusnya dengan segala bekal kewenangan yang dimiliki KPK, kasus sesulit apapun dapat diselesaikan dengan cepat dan berkualitas.
Namun untuk detil mekanisme penuntutan terdakwa kasus korupsi yang lari ke luar negeri (selain telah tersirat dalam UU Kosupri dan UU KPK), dibutuhkan suatu penelitian akademis sehingga apa yang diutarakan adalah merupakan sistem/mekanisme yang sah dan telah teruji.
perbandingan antara hukum alam dengan hukum positif beserta ilustrasi contoh dan karakter masing-masing
Secara lengkap dapat dilihat dalam buku Pengantar Teori Hukum : Hans Kelsen., dan juga Teori Hukum Murni : Hans Kelsen. Trimakasih
bagaimanakah kedudukan anak yang gila dalam pembagian warisan orang tuanya dalam hukum islam dan hukum negara ?
Mohon jawabannya dikirim ke email : deded_hi@yahoo.com
Pembagiannya tetap sama seperti anak yang lain, namun Harta warisan akan dipegang oleh wali dari anak itu dan boleh dipergunakan sepatutnya oleh wali tersebut untuk keperluan anak (yg gila tersebut) dan juga keperluan wali itu.
Untuk jelas dan lengkapnya silahkan buka QS: AnNissa : 5
saya mau sekripsi hukum bisnis di jogja, bisakah minta artikel2 yg bisa ku angkat nantinya di sekripsiku, trima kasih atas infonya
boleh2…adek pengennya membahas mengenai apa?sebut saja topik2 nya..nanti kita bahas bersama
dari errik (diambil dari kolom makalah Hukum Pengangkutan dan Asuransi)
salam sejahtera
informasinya sangat bermanfaat. mohon kiranya dibantu pembahasan tentang konvensi warsawa dan uu penerbangan terbaru (uu no 1 tahun 2009)
trims.
balianzahab
Konvensi Warsawa berlaku di Indonesia dengan staatsblaad 1933 No. 347 yang dengan ketentuan peralihan dalam UUD 1945 tetap berlaku dan ditegaskan pula oleh UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
namun, Konvensi Warsawa Tahun 1929 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, khususnya mengenai besaran ganti rugi serta dokumen angkutan. Di samping itu pengaturan ketentuan internasional mengenai tanggung jawab pengangkut yang diatur dalam Konvensi Warsawa 1929 telah mengalami beberapakali perubahan dan terakhir Konvensi Montreal Tahun 1999.
Untuk itu sistem hukum tanggung jawab pengangkut angkutan udara perlu ditata dengan membuat dalam satu Undang-undang tersendiri. Dalam Undang-undang ini diatur beberapa ketentuan pokok yang mengatur isi dokumen angkutan yang berfungsi sebagai bukti adanya perjanjian angkutan, sistem tanggung jawab pengangkut yang dianut, besaran ganti rugi yang akan dievaluasi setiap tahun dan kemungkinan perubahannya yang diamanatkan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, wajib asuransi bagi pengangkut untuk menjamin tanggung jawabnya, pihak yang berhak menerima ganti rugi, jangka waktu klaim dan melaporkan kerugian, pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara, tanggung jawab pengangkut dan pernyataan kemungkinan meninggal dunia bagi penumpang awak pesawat udara yang hilang.
Untuk UU No 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan ataupun untuk setiap UU yang apabila belum ada Peraturan Pemerintah-nya atau Hukum Acaranya maka susah untuk pelaksanaannya, sehingga diharapkan max 2 tahun setelah UU itu diundangkan akan segera terbit PP atau Hukum acranya agar tidak “rancu” dalam penerapan dasar-dasar hukumnya.
mohon pencerahan mas, saya lagi mo jawab pertanyaan dosen tentang “Dimana Polisi berperan dalam kajian Akses terhadap Keadilan ?”
Mohon pencerahannya.
terimakasih
Tugas dan fungsi POLRI telah jelas tertulis dalam UU kepolisian no 2 tahun 2002, dan juga dalam hal penyelidikan dan penyelidikan semua telah diatur dalam KUHAP (khususnya pasal 1), kalaupun terjadi “penyelewengan” terhadap tugas dan fungsinya, itu merupakan tindakan oknum2 polisi tertentu dan bukan tindakan instansi Kepolisian. Jadi intinya Polisi berkerja sesuai dengan “perintah” UU. Jadi jelas, keadilan tidak ada istilah “akses”, ataupun lainnya, yang ada hanyalah sesuai dengan Pasal 1 KUHPidana, yaitu azas legalitas, yaitu kepastian hukum menuju tegaknya keadilan. Trimakasih.
KM 3 MenHUb 1994 pasal 4: – Alat pembatas kecepatan (Tanggul Jalan/polisi tidur) ditempatkan di daerah pemukiman.
Apa ini berarti Warga pemukim berhak secara hukum memasang sendiri tanggul jalan didepan rumah?
Rapat RT&warga memutuskan melarang pasang tanggul di wilayah RT tsb.(walaupun tidak memlaui Voting).
Berarti ada dua dasar hukum yg bertentangan. Jadi Hukum yg mana yg menang? Apa yag sebaiknya saya lakukan?
Mohon jawaban. Terima kasih Mas Balian
kalau dari segi kedudukan hukumnya, pasti KepMen lebih tinggi dari Rapat RT&Warga, namun terlepas dari semua itu, bahwa sesuatu hal tersebut dilakukan harus memperhatikan sisi positif dan negatifnya, dan apakah berguna atau tidak bagi warga, kalaupun rapat RT&warga telah sepakat untuk tidak memasang tanggul (setelah memperhatikan sisi positif & negatifnya), tidak ada salahnya kita mentaati atau mendukung keputusan warga kita sendiri demi kebaikan wilayah rt kita. (bukan bearti kita melanggar hukum dari Menteri), (lihat juga pasal 40 KM tsb).Trimakasih
Terima kasih jawabannya
Pasal 40, Penetapan lokasi mempertimbangkan:
a. kondisi jalan dan lingkungan
b. kondisi lalu lintas
c. Aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.
Kondisi jalan baru diaspal lebar 3-3 1/2 meter, panjang jalan bentuk L 120 meter + 120 meter. Dengan panjang 120 meter pertama, banyak oknum yg ngebut kecepatan 40 -50km, kami khawatir karna BANYAK ANAK KECIL.
Sebenarnya ada sebagian warga yg setuju dengan pendapat saya, sayang sekali permintaan saya untuk voting tertutup tidak disetujui sebagian warga itu, sudah keputusan rapat terdahulu alasannya. jumlah peserta rapat terdahulu juga tidak memenuhi quorum/tidak lebih dari 50 % dari total warga.
Dari kondisi ini Bagaiman menurut anda?
mengapa hukum tidak dapat dipisahkan gengan masyarakat????
Mohon bantuanya , bgini. Saya telah membeli sebidang tanah di sebelah perumahan, nah satu2nya akses jalan mnuju lokasi tanah tsb hrs mlewati perumahan tsb tapi tanah tsb terhalang oleh benteng/tembok pembatas perumahan. Sy telah meminta ijin pd setiap penghuni perumahan skitar benteng tsb dan pd RT & RW padahal tanah tsb msh dlm satu lingkungan RW tapi ada bbrp orang yg tidak memperkenankan benteng tsb dibuka utk akses jalan. Klo kasusnya sprti itu gmn solusinya? Mungkin adakah pasal2 undang2 yg bs membantu sy utk bs mendapatkan akses jalan tsb?
Terima kasih.
wardoyo
Saya minta penjelasan tentang hukum yang berlaku di Indonesia.Begini ceritanya:Pada tanggal 18-08-2009 saya menghadap seorang notaris DJOKO SUROSO,SH( Sk MENKEH RI NOMOR C-609-HT.03.01.TH1998) di wonosobo dengan kepentingan membuatkan Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa.surat peminjaman tersebut di jamikan sebidang tanah di daerah wonosobo dengan luas 7.475 M2 atas nama Haji Maskuri jumlah uang di dipinjamsebesar 60 juta rupiah.Tapi sampai jangka waktu pembayaran yang telah habis jatuh temponya sejak tanggal 07-09-2009 pihak notaris tidak ada itikad baik untuk memberikan surat kuasa menjual maupun sertifikat aslinya.Dengan dalih sesuai hukum harus menunggu 3 bulan setelah batas jatuh temponya.dan sampai detik ini pihak notaris tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang saya hadapi.Yang menjadi pertanyaan saya :apakah kita memang harus menunggu selama 3 bulan?sedangkan di surat perjanjian hutang tidak disebutkan seperti itu?Saya bener-bener minta penjelasan yang sebenar-benarnya……terima kasih.Saya menunggu kabar dari anda.
Apakah Kepastian Hukum sUdaH SEPENUHNYA DITERAPKAN dI iNDONESIA…??
hallo mas,,,saya mau konsultasi mengenai pembuatan tesis, punya ide .mengenai penerapan UU IT dari sudut pandang sosiologi hukum… kira2 yang menarik diangkat atau permasalahan apa yang up to date kaitannya dengan tema tersebut…
tks mas
bisa mengenai efektivitas UU IT, atau bahas mengenai sosial engineering-nya
Dalam uu No 10 tahun 1998 pengganti uu no.7 tahun 1992 tentang perbankan, khususnya menyangkut kerahasian dalam praktek perbankan, apakah sudah ada kasus yang telah diajukan ke meja hijau karena alasan membuka rahasia Bank?
Terima kasih
Pak, saya mw konsultasi soal ketenagakerjaan. apakah bisa?
gimana kalo by email soalnya ada cerita yang lumayan panjang? bole tau email bapak?
met siang pak.. mohon bantuan nya atau penjelasan nya
saya mau menikah dg wna (india) status dia pns disana
surat2 atau kelengkapan apa yg dibutuhkan?
hak2 atau kewajiban2 apa yg bs sy peroleh drnya dan yg sy hrs jalankan?
brp biaya u pngurusan surat2 pernikahan saya ? dan dimana sy hrs meregistrasi pernikahan saya nantinya.
utk anda ketahui sy beragama katolik status janda cerai, dg surat cerai dr pengadilan negeri magelang. dan calon suami saya bujangan dr india beragama hindu. mohon jawaban dan bantuan nya. sbelum dan ssudahnya saya ucapkan byk terimakasih
saya ingin bertanya tentang kasus saya,saya membeli tanah kavling, dan dijanjikan oleh pengembangnya,sertifikat 6 bulan setelah pembelian turun,tetapi tana tersebut bermasalah,antara penjual dengan pemilik tanah sebelum dibuat kavling,pertanyaan saya,apakah apabila penjual kavling kita tuntut ke pengadilan uang yang sudah kita bayarkan ke penjualnya akan kembali?terima kasih sebelumnya
saya mau tanya hubungan politik hukum dan interpretasi hukum itu apa ya?
trims
masalah hukum Prita, menurut Bapak bagaimana kemungkinannya? apakah prita bisa bebas atau malah dikasih hukuman yang berat? thanks
saya mau skripsi topiknya tentang faktor pertimbangan hakim mengenai hal yang meringankan dan hal yang memberatkan dalam putusan hakim pada kecelakaan lalu lintas, saya bisa minta artikel2 yang berhubungan dengan topik saya ga? kalo boleh juga ada referensi buku mohon judul dan pengarangnya, mohon bantuannya,
terima kasih sebelumnya
pa saya mw konsul,
kbtulan sy lagi cari topik buat persiapan UP
menurut anda bagaimana siyh pandangan hukum pidana mengenai kloning ?
thx
Saya ingin tanya kpd bpk,
kalau perlindungan konsumen dalam e-commerce bagaimana? dan apakah di Indonesia pernah ada kasus konsumen yang dirugikan akibat melakukan transaksi jual-beli melalui internet? Trima kasih
Pak saya mau konsultasi masalah BPR,
Bapak saya (alm meninggal dua tahun yang lalu) meminjam uang dari BPR di Semarang tetapi tanda tangan Ibu saya palsu uang pinjaman sebesar 50 Jt rupiah.
Tahun ini Pihak Bpr menjanjikan bila tahun ini ( 2009 ) dilunasi berikut bunga ( 10% ) dilunasi jaminan surat tanah akan di berikan kembali, tapi bulan desember ini saat melihat surat perjanjian yang asli ternyata tandangan ibu palsu, dan janji yang di berikan dari BPR bertele-tele dengan berdalih harus ijin kepala direksi.
mohon pak sarannya tahun ini kami bisa melunasi tetapi takut masalahnya tidak selesai. saya awam soal hukum karena itu mohon sarannya pak
Terimakasih
maaf sblm’y …….
kenapa ya di indonesia itu terdapat pembatasan penyidikan dan hanya di lakukan oleh polisi padahal penuntut umum pun mempunyai andil yang besar terhadap tegak’y keadilan tp penuntut umum tidak mempunyai kewenangan mencari tau permasalahan’y
krn telah sesuai dengan KUHAP, dan masing2 instansi (POLRI dan KEJAKSAAN) telah mempunyai wewenang dan lingkup tugas masing2 yg telah diatur dengan undang-undang. Kejaksaan tetap tahu permasalahan (kronologis suatu kasus) dengan memeriksa BAP dari kepolisian, apabila dirasakan kurang lengkap maka BAP dapat dikembalikan kepada pihak Kepolisian untuk diperbaiki (P19)
saya mau tanya tentang hukum LPS (lembaga penjamin simpanan) apakah sama dengan Asuransi Syariah atau beda? kalau beda, perbedaannya dari segi apa dan apa juga persamaannya….
saya mau bertanya pak, saya dipukul orng kemudian saya melaporkan si pelaku ke polisi teruz polisi meminta saksi 2 orng udh itu ad satu saksi yang mengaku melihat aja tp g tau ada apa permasalahannya dn yang kedua dia ad melihat tp pura2 g tahu. apakah dengan demikian bs dilakukan sp, dia dikenakan pasal 351 oleh juper. mohon bantuannya.
Salam kenal
Terima Kasih Sebelumnya atas waktu dan nasehat yang diberikan.
Nama Saya YL,Ada masalahnya begini,suatu keluarga pak Budi,anak lelaki(26th)pak Budi mengambil akte tanah(akte tanah atas nama pak Budi) tanpa sepengetahuan pak Budi lalu menyodorkan akte tanah itu pada pihak lain untuk memperoleh pinjaman uang.(pihak lain ini tidak meminta konfirmasi kpd pak Budi,walaupun tahu akte tanah tsb bukan milik anak pak Budi),pihak lain ini cuma minta tanda tangan anak pak Budi perihal pinjaman tsb.
Kemudian anak pak Budi ini tidak mampu membayar pinjaman tsb lalu melarikan diri.
yg ingin saya tanyakan:
-akte tanah tsb masa berlaku 1thn lagi(masa berlaku 20th,rencana pak Budi setelah masa berlaku hbs,ingin mengganti menjadi hak milik),bisakah akte tanah tsb berpindah pemilik tanpa tanda tangan pak Budi sesudah masa berlaku habis?
-Apakah ada hukum yg mewajibkan ayah membayar hutang piutang anaknya?
-Apa yg harus dilakukan pak Budi supaya surat tanah kembali?(sedangkan pak Budi tidak mampu membayar hutang anaknya)
-Langkah Hukum apa yg harus ditempuh pak Budi?
-Lalu biasanya langkah hukum apa yg ditempuh pihak lain?
-Tuntutan apa yg bisa dikenakan pada anak pak Budi?serta tuntutan hukuman apa yang bakal diterima?
-Terima Kasih atas masukan,nasehat serta jawabannya.
Salam Sukses….
Salam kenal
Terima Kasih Sebelumnya atas waktu dan nasehat yang diberikan.
Nama Saya YL,Ada masalahnya begini,suatu keluarga pak Budi,anak lelaki(26th)pak Budi mengambil akte tanah(akte tanah atas nama pak Budi) tanpa sepengetahuan pak Budi lalu menyodorkan akte tanah itu pada pihak lain untuk memperoleh pinjaman uang.(pihak lain ini tidak meminta konfirmasi kpd pak Budi,walaupun tahu akte tanah tsb bukan milik anak pak Budi),pihak lain ini cuma minta tanda tangan anak pak Budi perihal pinjaman tsb.
Kemudian anak pak Budi ini tidak mampu membayar pinjaman tsb lalu melarikan diri.
yg ingin saya tanyakan:
-akte tanah tsb masa berlaku 1thn lagi(masa berlaku 20th,rencana pak Budi setelah masa berlaku hbs,ingin mengganti menjadi hak milik),bisakah akte tanah tsb berpindah pemilik tanpa tanda tangan pak Budi sesudah masa berlaku habis?
-Apakah ada hukum yg mewajibkan ayah membayar hutang piutang anaknya?
-Apa yg harus dilakukan pak Budi supaya surat tanah kembali?(sedangkan pak Budi tidak mampu membayar hutang anaknya)
-Langkah Hukum apa yg harus ditempuh pak Budi?
-Lalu biasanya langkah hukum apa yg ditempuh pihak lain?
-Tuntutan apa yg bisa dikenakan pada anak pak Budi?serta tuntutan hukuman apa yg bakal diterima anak pak Budi?
Terima Kasih atas masukan,nasehat serta jawabannya.
Salam Sukses….
Saya mau tanya, apakah produk hukum akta kuasa direktur sah atau tidak cacat hukum atau tidak, jika draftnya belum disetujui oleh Direksi Perusahaan. Lalu tiba-tiba Akta Kuasa Direktur tersebut tanpa sepengetahuan kami diambil oleh Pemegang Kuasa Direktur, padahal draftnya saja belum kami setujui dan hingga saat ini kami simpan saja belum kami serahkan ke Notaris.
Kami memperoleh copy kuasa direktur tersebut dari pihak lain bukan dari Pemegang Kuasa Direktur.
Kemudian apa yang harus kami lakukan pada orang tersebut diatas.
salam kenal, pak.
semoga selalu sukses dan bertambah pintar,,,,amin .
saya mau tanya,,
jika saya menikah dengan orang asing yang agamanya sama dengan saya, dan saya akan menetap disana.
apa saja yang harus saya pertimbangakan, saya persiapkan dan hukum-hukum apa sajakah yang harus saya ketahui,,agar jika terjadi sesuatu ,,saya sudah tau pedoman nya. (kebetulan calon saya orang turkey)
trimaksih sekali lagi,,,,,
saya tunggu balasannya
Kepada YTH,
Belian Zahab
saya langsung cerita ya
si A memberikan bantuan modal kepada si B sebanyak 76 juta itu pengakuannya si A dan belum ada perjanjian tertulis pemberian modal itu jg tidak sekaligus 76 juta.
si B memberikan keuntungan kepada si A dari hasil yang di berikan modal dari si A kw si B. pada saat di perjalaan si A menuntuk agar si B mengembalikan modal pokoknya serta keuntungannya sebesar 76 juta di tambah keuntungannya sebesar 10 juta maka si B di panggil oleh si A untuk datang kekantornya setelah si B datang kekantornya si A, si B di maki2 dan diancam akan dimasukin ke penjara apabila tidak membayar karena takut maka si B mendatanganinya surat peryataan yg telah dibuat oleh si A yang intinya benar saya memakai uang sebesar 76 juta dan akan mengembalikan modal itu pada bulan oktober 50% dan pelunasannya pada bulan November beserta keuntungannya. pada bulan oktober si B melakukan pembayaran walapun tidak sesuai dengan peryatann nya 50% akan tetapi dibayar hanya 2 kali yakni totalnya sebesar 2,8 juta dan ini diketahui oleh pihak si A bahwa ini dana dari si B. lalu pada bulan november si B melakukan pembayaran sebanyak 4 kali dengan jumlah totalnya sebesar 4,5 jt dan ini tidak diketahui oleh si A, maka si A melaporkan si B kepada pihak berwajib atas tuduhan 372 Jo 378 KUHP
yang saya mau tanyakan apakah persoalan ini benar2 kasus pidana ataupun perdata?
sekiranya bapak/ibu dapat memberikan jawaban secepatnya kepada saya sehingga saya dapat mengetahui Hukumnya dan saya mohon maaf apabila ada kata kata yg kurang baik.
atas perhatian dan kerjasamnya saya mengucapkan terimakasih
kak, saya mengambil skripsi tentang penyelesaian sengketa atas pencemaran nama baik omni oleh prita. kerangka konseptual yang baik dan benar gimana ya kak??
dan kalau rumusan masalahnya seperti ini kira-kira bagus tidak??
1. Bagaimana ketidakpuasan Prita Mulyasari terhadap Omni International Hospital?
2. Bagaimana keputusan Pengadilan Negeri Tangerang mengenai kasus tersebut jika ditinjau dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia?
3. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik Omni International Hospital oleh Prita Mulyasari?
makasih. . .
Salam sejahtera,
Teman ada yg pinjam ke bank dg alamat saya, br 2x angsuran dia pulang kampung & ternyata lari dr tanggung jwb ke pihak bank.
Saya sudah berusaha menghbgi & krim surat tp tdk ada tanggapan dr dia maupun keluarganya.
Bagaimana ya pak menghadapi pihak bank yg menagih ke rumah & dasar hukumnya gimana.
mohon penjelasan yg detil ya pak, mengingat saya ibu rumah tangga yg awam masalah hukum.
terima kasih sebelumnya.
lihat atas nama siapa yang menjadi tertagih, juga lihat surat jaminan, kalau bukan anda yang menjadi tertagih dan bukan rumah anda yang menjadi badang jaminan maka tidak usah menghindar, jelaskan permasalahan sebenarnya, dan pihak bank juga tidak ada dasar untuk menyita rmh anda, kecuali rumah ada sudah menjadi barang jaminan utang.
tanya Mas, saya kena phk sepihak masih dalam masa kontrak ( sisa kontrak 3 bulan, phk karena dianggap tdk perform ) , ada yg nyaranin aku ke dinas tenaga kerja atau
ke LBH Pengadilan negeri setempat, gimana nih mumpung masih anget, Mas bisa tdk saya mendapatkan hak saya yg sisa 3 bulan ( baik berupa kerja kembali atau hanya kompensasinya saja. Terima kasi saya tunggu responnya.
salam kenal pak,
di sini saya mau bertanya masalah waris, nenek saya mempunyai tanah disuatu desa rumah dan tanah tadinyanya masih girik,mengingat dia sudah berumur maka nenek saya menturuh bapak saya mengurus surat2 itu ,kami jg tdk tahu tiba2 saja surat itu muncul sdh diganti nama bapak saya nah disinilah masalahnyabapak menikah lg tanpa sepengetahuan ibu dan kami,setelah punya anak baru kami tahu selama itubapak tdk pulang kerumah sampai akhirnya dia jatuh sakit dan meninggal,membawa dia pulangpun menjadi perdebatan kami belum memikirkan dan menanyakan apa2 yg ditinggalkan bapak waktu itu dan tiba2 kami mendengar dia mau menjual tanah milik nenek kami itu tanpa sepengetahuan kami ,semua surat2 di simpan olh istri mudanya itu apakah kami bisa membatalkan jual beli itu, dan apa saja yg harus kami siapkan?mohon penjelasannya pak
Ass. Wr.Wr…mas saya minta pencerahan masalah hukum …ceritanya begini : saya memiliki seorang teman (mualaf) tetapi karena sesuatu hal akhirnya diceraikan oleh suaminya. Singkat cerita sang perempuan melakukan hibah atas rumah yang ditempati bersama kepada bekas suaminya. Apakah hibah seperti ini syah sedangkan belum ada pengaturan atau penetapan harta gono gini dari PA. Berapa jumlah yang tepat untuk hibah seperti ini? apakah juga menganut 1/3 jumlahnya dari nilai harta tersebut. Terima kasih mas, dan mohon jawaban scepatnya karena demi keadilan.
saya punya seorang teman anggap saja namanya susi dan suaminya bernama andi serta anaknya bernama jaka. teman w susi selalu di ancam akan menyiksa keluarga atau santet jika keluar kota sehingga selalu menyulitkan teman saya.
apakah ini termasuk KDRT ??
terus susi ingin bercerai,tapi suaminya ga mau…tapi si susi takut jika memakai hukum karena dia takut suaminya akan balas dendam ke dia n keluarganya.
gimana caranya agar teman saya dapat bercerai ? karena dia sudah ga sanggup menjalani hubungan ini.
terima kasih..
mohon bantuaanya…
salam kenal mas,
saya mau tanya mengenai akta kerja sama usaha kemitraan dengan petani, apakah bisa di lakukan di hadapan notaris, berhubung bentuk kerja sama ini adalah kontrak kerja jangka panjang (-+10 tahun), dan kira2 berapa besaran biayanya, terima kasih atas masukannya mas..
regards,
Denny
Salam kenal pak,
Saya mau konsultasi seorang suami meninggal dunia, dalam rumah tangganya suami tersebut memiliki kakak dan adik empat orang (dua laki-laki dan dua perempuan). Sebelum menikah suami memiliki rumah senilai 400 juta. Setelah menikah kekayaannya menjadi 1M.
yang saya tanyakan bagaimana pembagian warisannya menurut hukum negara dan menurut hukum islam jika istri suami tersebut tidak memiliki anak.???
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak.
Saya tunggu balasannya.
H. Aenurofik
Tegal
Saya bekerja pada sebuah Bank, kami sering menerima gugatan coba-coba/ asal-asalan dari nasabah kredit yang sedang macet… alasannya macam, mulai dari kenaikan bunga tanda pemberitahuan, pengajuan kredit orang pihak yg tidak berwenang, tandatangan Perj kredit palsu, notaris diwakili staff atau jaminan kredit hanya dipinjamkan saja..
bagaimana cara kami menghadapi gugatan yang kesan hanya untuk menunda proses eksekusi??
Salam,
Aris, Balikpapan
saya ingin konsultasi ttg masalah tanah , dimana ada sebidang tanah dengan luas 3 ha yang pada tahun 1990 an awal telah dibebaskan oleh perusahaan dengan harga Rp. 2000 ( contoh ) proses pembebasan ini termasuk nilai ganti rugi didasari atas musyawarah kedua pihak dan disepakati harga nilai ganti rugi rp. 2000/meter . kemudian pada tahun 2010 pihak eks pemilik tanah melakukan tuntutan tambahan ganti rugi .
Pertanyaan apa dasar hukum dari pihak eks pemilik tanah dalam kaitan dengan tuntutan tambahan ganti rugi ?
Pihak perusahaan dalam proses musyawarah untuk nilai ganti rugi berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pembebasan tanah dan 2. Keputusan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertnahan Nasional nomor 21 tahun 1994 tentang tata cara perolehan tanag bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal . jadi pertanyaan apakah dengan dasar aturan idapat dijadikan landasan hukum pihak perusahaan dalam kaitan dengan proses ganti rugi tanah dimaksud disatu sisi tidak ada aturan lokal yang mengatur hal ini .
tks
salam kenal pak…
saya sedang mengalami permasalahan karena saya telah melakukan kesalahan karena telah memakai uang kantor untuk kepentingan pribadi saya dan sekarang sudah tau dan saya harus mengembalikan uang kantor tersebut, saya bersedia mengembalikan tapi dengan cara dicicil dan sampai saat ini saya sudah mencicil sebesar Rp. 2.000.000,- tp kantor menuntut agar saya bisa segara melunasi semua dan kantor mengancam akan mempidanakan saya padah saya juga sudah menjaminkan barang-barang saya motor,tv,hp dll apakah permasalahan tergolong pidana ato perdata?
lantas bagaimana saya harus menghadapi permasalahan ini?
mohon diberikan saran dan solusinya pak…..
terimakasih banyak sebelumnya maaf kalo ada kata-kata saya yang kurang berkenan dihati
Salam kenal Mas,
Saya mau tanya kasus Perzinahan KUHP pasal 284, dengan kasus sebagai berikut:
– Seorang suami saat ini sudah mendapat putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan cerainya.
– Istri yang dicerai tidak terima dan mengancam akan melaporkan bekas suaminya dengan tuduhan Perzinahan, dengan alasan mengetahui kejadiannya saat masih dalam proses perceraian menunggu keputusan kasasi keluar.
Pertanyaan:
– Apakah pasal 284 Perzinahan berlaku pada kasus ini?
Mohon pnjelasannya Mas…. Terima kasih.
Yth. Bpk. Ass.WW. Pak kami mohon petunjuk dan bantuan hukum tentang masalah harta warisan Alm.Ibu kami yang semasa hidupnya selalu disengsarakan suaminya
, hingga satu tahun meninggalnya ibu kami tidak ada niat baik sama sekali yang ditunjukan oleh bekas suaminya. sebelum meninggal ibu kami meninggalkan surat warisan/amanah kepada kami. untuk itu apakah hak harta ibu kami masih ada?. terima kasih.
assalamualaikum,bagaimana pembagian sistem pembagian waris islam apabila A meninggal, ada istri. 2 anak perempuan, 5 saudara kandung laki-laki dan 1 saudari kandung perempuan ? tks wasalam
saya mau nanya maslah …?
gimana hukumnya kita buat kanduri klo ada org meninggal..?
saya mau tanya kira-kira kerangka konseptual yang pas apabila judulnya: ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” apa ya tlg bantuanya.
mas tolong untuk penjelasan dan solusinya
-saya bkerja d salah satu yayasan security
saya sudah mengundurkan diri 3 bulan yg lalu
tp setiap bulanya d atm saya masih ada gaji
saya ambil trus lalu saya habiskan
skarang pihak perusahan menghubungi
karena ada kesalhan dari pusat–yaitu salah transfer
apakah dalam hal ini saya bersalah dan harus mengembalikan uang tersebut???dan apakah saya bisa dituntut oleh hukum???tolong saya minta solusinya
assalamualaikum, mau nanya kalo ditinjau dari pembagian waris secara islam apabila seorang ibu yg meninggal dunia punya :
5 anak yaitu 2 laki yaitu A dan B dan 3 perempuan yaitu C, D dan E.
namun yg 1 perempuan (E) telah meninggal duluan dengan mempunyai 1 anak laki laki bernama F dan 1 anak perempuan bernama G.
apakah cucu yang bernama G dan H tersebut termasuk ahli waris? dan berapa bagian untuk masing masing ahli waris untuk anaknya A, B, C, D, dan cucunya F dan G?
terima kasih. Wassalam
saya mhs syari’ah, lg mo bikin skripsi tp belum dapet masalahnya, gmana ya solusinya…….
mengenai hukum perkawinan atau yang berhubungan dengan pengadilan agama
saya punya kakek meninggal kemudian orang tua laki meninggal sedang harta waris kakek belum di bagi yang masih hidup tinggal adik ayah seorang laki-laki dan adik kakek perempuan sedang saya 3 bersaudara perempuan dan ibu kandung bagaimana hak kami apakah dapat harta warisan
saya mau tanya bagaimana kalau anak campuran di luar nikah apakah boleh punya 2 warga negara atau 2 paspor atau si anak harus memilih satu paspor, mohon di jelaskan terimakasih
sekarang sedang ramainya orang mewakafkan uang (wakaf tunai),,ada yang membolehkan ada yang tidak,,saya jadi bingung sebenarnya apa sih yang DIPERMALAHKAN dalam hal wakaf tunai tersebut…???
mohon penjelasannya….Terima Kasih
Dear,
Saya mau tanya ttg masa berlaku SKMHT, apakah ada batasan untuk pembelian rumah di bawah harga 50 juta bisa berlaku selama perjanjian kredit (induk) berlaku ?. Terimakasih
saya mau tanya, saudara saya beli tanah waktu itu dengan
sistem kredit dengan Dp 50% yang 50% di cicil selama 2 thn
sekarang angsuran sudah lunas pada saat perjajian saya di
beri surat perjanjian jual beli, semua yang bersangkutan
sudah menandatangani yang anehnya setelah saya minta
akte jual beli supaya nantinya akan saya buatkan petok D
dan nanatinya akan saya buatkan sertifikat e.. salah
satunya yang bersangkutan tidak mau tanda tangan
dengan alasan yang saya ngak mengerti bagaimana
tindakan saya apa yang saya lakukan ,padahal semua jual
belinya sudah melalui notaris .trimakasih
apa sih yang dimaksud dengan metode sosio historis…..????
pak bisa tolong jelaskan perbedaan common law dan civil law beserta contohnya ? thanks.
saudara saya bekerja pada suatu perusahaan yang menjual prodak kopi bubuk,,sebagai sales, dia bekerja disana sudah puluhan tahun,, tetapi tidak di gaji dengan standar UMR ,,,kesejahtraannya juga gak di jamin perusahaan ,,bahkan gajinya kadang-kadang tidak di kasi selama berbulan bulan dan kadang sampai setahun,,sehingga demi menutupi kebutuhan rumah tangga,,saudara saya,,mengambil,,hasil penjualan kopi bubuk,yg telah di bayar,dengan menggandakan nota penjualan asli yang asli di palsukan,sehingga,yang palsu masuk kekantor dengan laporan belum dibayar.karna saudaraku merasa tidak layak lagi bekerja disana dengan gaji yg tidak,memungkinkan sehingga saudara saya,mengajukan pengunduran diri ,perusahaan mempersulit saudara saya dengan alasan nota2 diselesaikan (audit) setelah di audit,, ternyata ada nota yg fiktif,,dan toko yang tutup,,jadi nota yang bermasalah dilimpahkan kepada saudara saya dengan status piutang,dan menanda tangani berkas piutang terserbut,saudara saya dimasukkan kepenjara dengan alasan karna tidak bisa membayar utang tersebut,bagai mana tindakan hukum ya,? tergolong tindak pidanakah apakah saudara saya ini,?
Bersama ini kami ingin minta bantuannya untuk mengetahui UU DASAR dan no PASAL di Indonesia yang berlaku pada saat ini yaitu masalahnya :
Anak kami korban kecelakaan/meninggal dunia, pada saat ini kami ingin membuat surat konformasi bahwa COMPENSATAION/uang penggantian dari sipenabrak kepada korban dihibahkan kepada orang tua korban.
Maka dari itu kami mohon informasi NO Undang-Undang dan NO PASAL Indonesia.
Korban pada saat meninggal adalah berusia 17 Tahun berarti masih dibawah usia (NO Undang-Undang dan NO PASAL Indonesia) inipun kami butuhkan informasinya.
Dengan demikian kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Hormat kami
Indry Delarosa.
mas tolong jelasin maslah kedudukan hukum anak hasil kloning ya.maksi mas sebelumnya
bapak saya mempunyai warisan sebidang tanah dari orang tua beliau yg ke duanya sudah meninggal.hingga kini tanah trsebut masih ada dan masih atas nama bapak saya.permasalahanya sampai saat ini(umur saya 43 thn)bapak saya tidak pernah ada kabar berita dimana keberadaanya.ibu sy adlh istri pertama yg syah(baik saya/ibu tidak tahu apakah ada istri2 yg lain),dan selama hidup sy hanya 1x bertemu dgn bapak,sewaktu TK. pertanyaan saya,apakah ibu dan anak2nya(3 anak) berhak ats warisan trsebut.seandainya berhak bagaimana cara mengurusnya.
trimakasih,wijaya kuncoro. jakarta.
Papa saya tersandung kasus tindak pidana kusus dugaan korupsi karena kesalahan sistem.Intinya adalah di PN Kota dituntut 1 tahun 6 bulan, kemudian langsung banding ke PT dan putusan banding sama dengan PN. Dalam hal ini, papa saya langsung mengajukan Kasasi,surat putusan dari PT tertanggal 15 September 2010 ada bunyi “memerintahkan terdakwa dalam tahanan”, sedangkan masa tahanan papa saya disurat putusan itu 21 September 2010, dan itu sudah masa penahan maksimal, yang sudah diperpanjang 6 kali sesuai prosedur perpanjangan masa tahanan.
Dalam pasal sekian (maaf, saya lupa) disebutkan apabila masa perpanjangan penahanan sudah habis, maka terdakwa harus bebas demi hukum.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana posisi papa saya di mata hukum sekarang ini.-masa perpanjangan penahanan max sudah habis-belom ada surat penetapan dari MA sehubungan dengan kasasi yang kami ajukan.
Apakah papa saya seharusnya menjadi tahanan kota sembari menunggu surat penetapan dari MA tersebut?atau memang harus tetap dalam tahanan, namun bila tetap dalam tahanan,siapa yang harusnya mengeluarkan surat penahanannya?mohon jawabannya.
terima kasih.
Papa saya tersandung kasus tindak pidana kusus dugaan korupsi karena kesalahan sistem.Intinya adalah di PN Kota dituntut 1 tahun 6 bulan, kemudian langsung banding ke PT dan putusan banding sama dengan PN. Dalam hal ini, papa saya langsung mengajukan Kasasi,surat putusan dari PT tertanggal 15 September 2010 ada bunyi “memerintahkan terdakwa dalam tahanan”, sedangkan masa tahanan papa saya disurat putusan itu 21 September 2010, dan itu sudah masa penahan maksimal, yang sudah diperpanjang 6 kali sesuai prosedur perpanjangan masa tahanan.
Dalam pasal sekian (maaf, saya lupa) disebutkan apabila masa perpanjangan penahanan sudah habis, maka terdakwa harus bebas demi hukum.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana posisi papa saya di mata hukum sekarang ini.-masa perpanjangan penahanan max sudah habis-belom ada surat penetapan dari MA sehubungan dengan kasasi yang kami ajukan.
Apakah papa saya seharusnya menjadi tahanan kota sembari menunggu surat penetapan dari MA tersebut?atau memang harus tetap dalam tahanan, namun bila tetap dalam tahanan,siapa yang harusnya mengeluarkan surat penahanannya?mohon jawabannya.
terima kasih.
maaf,ini alamat email saya yang baru
Mengapa Undang-undang Perlindungan Konsumen hanya Konsumen yang di lindungi sedangkan Pelaku Usaha tidak di lindungi. Thanks’
ass selamat malam saya agus mau bertanya bagaimana pembagian harta warisan yang benar dengan kondisi keluarga saya yang begini : tiga bln yang lalu Almh.Nenek saya meninggal dunia dan mewasiatkan seluruh harta warisan nya.Nenek saya mempunyai dua org anak laki -laki yaitu : Alm.Bpk saya anak pertama dan mempunyai lima orang anak dari hasil perkawinan yg pertama dan sudah bercerai yaitu tiga org anak laki-laki dan dua org anak perempuan.Lalu menikah lagi yang kedua dan sampai akhir hayatnya, mempunyai tiga org anak laki-laki dan dua org anak perempuan juga.sedangkan paman saya mempunyai dua org anak perempuan dan satu laki-laki.Didalam surat wasiat itu Almh nenek saya membuat surat wasiat kepada notaris,dan berisi seluruh harta kekayaan peninggalan almh nenek saya diberikan setengah bagian untuk anak alm bpk saya dan setengah bagian untuk anak paman saya.Tetapi warisan itu ditujukan oleh alnh nenek saya hanya untuk anak alm bpk saya yg pernikahan pertama dan anak paman saya saja,saya mau bertanya apakah surat wasiat itu syah?? lalu bagaimana cara pembagian yang benar. terimakasih sebelumnya saya tunggu jawabannya.
asslm pak, saya mau minta tolong bpk bantu saya, soalx saya baru masuk d dunia ilmu hukum jadi mohon pencerahanx pak.
apa hubungan timbal balik antara hukum dgn politik, hukum dgn ekonomi & hukum dgn sosial dalam sistem sosiologi hukum ?
terima kasih sebelumx pak. tolong jwabanx secepatx
DH,
saya mau menayakan megenai warisan :
1. santunan asuransi termaksud warisan?
2. Om saya telah meningal dan mempunyai santunan asuransi dan istri ke 2 mau mengklaim sedangkan om saya
tidak ada perceraian dengan istri pertama dan istri pertama tidak mempunyai anak dan menikah secara kristen dan masuk istri kedua menikah secara KUA dan Buku nikah meragukan mempunyai satu anak?
terimakasih,
halo bung, aku baru 1 bulan ini belajar di fakultas hukum di salah satu PTN di Jawa Timur. Beberapa waktu lalu ada matei yang membahas Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004, Tentang Hirarki Peraturan Perundangan mulai dari yang tertinggi s.d. Perda. Yang aku masih bingung, untuk “pembukaan UUD ’45 apakah udah include dalam UUD’45 atau merupakan satu kesatuan tersendiri?”
Satu lagi, Bagaimana dengan PerMen, KepMen, Pergub, KepGub. Apakah Peraturan Perundangan ini termasuk produk hukum? Mohon petunjuk lebih lanjut. maaf bila bahasa hukumku masih kacau. thanks….
Dh,
Sy ingin konsultasi via email, maklum masalahnya ckp pribadi dan msh dlm sengketa
Mhn alamat email bpk, trima kasih.–
ass.Pa adakah” Aspek Hukum Bagi Seorang Oknum Anggota Tni yang dalam keikut sertaannya melakukan pelanggaran Hukum bahkan ikut Menikmati” misalnya: kasus Penipuan dan Penggelapan. pada kenyataanya oknum tersebut(x) tidak tersentuh oleh hukum/lalai menjalankan putusan.
Sedangkan dalam Kaidah Hukum: Pasal 1338 BW Masih tetap berlaku dalam hukum perjanjian oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan PT pihak-pihak harus mentaati apa yang mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentikterdebut. Yurisprudensi Mahkamah Agung No.791 K/Sip/1972(terbit:1974 Hal.226-249.
Tolong berikan jawabannya karena itu membantu saya dalam membuat proposal skripsi.
Tidak bisa dipungkiri hal tersebut diatas pasti pernah terjadi/telah terjadi di tengah masyarakat indonesia.trims
Pak…
saya mau tanya soal Lembaga Bantuan Hukum (LBH)… menurut bapak, gimana sistem kinerja LBH di Indonesia sekarang ini? beri saya pencerahan pak…
Trims…
🙂
ass, aku ingin tanya tentang waris secara islam, kakekku punya 4 anak perempuan dan 2 anak laki2, ibuku anak pertama, sebelum kakek meninggal dan semua anaknya masih hidup sudah dibagi2 hak warisnya tetapi surat2 tanahnya belum dipecah, disaat sekarang dimana surat2nya akan dipecah karena sdh ada yg mau beli, paman2ku mau waris laki2 mendapat lebih besar (2:1). saudara ibuku yang masih hidup (2 anak laki (paman) dan 1 anak perempuan (bibi), sedangkan ibu aku dan bibi yang lain sdh meninggal, bagaiman hak aku menghadapi keinginan paman2 aku tsb secara pandangan hukum islam ?
Hai,.. bos.
aku mau konsultasi ne,aku mau angkat judul mengenai euthanasia bwt skripsi.tp aku binggung bahasa hukum y9 tepat buat judul mengenai eutahanasia dan teori hukum apa y9 tepat di gunakan??mohon bantuan nya yaa..
bls ke email herianto_richard@yahoo.com
dg hormat dan mohon nasehatnya, sy punya anak 2 sedangkan isteri sy selingkuh n zina sama laki2 lain. akibatnya anak2 saya terlantar,orang tua saya malu yg tdk terkira sampai kedua orangtuaku sakit ,pekerjaanku hancur, dunia bagiku saat ini sdh kiamat gara2 isteri zina.
Yang paling sakit lagi isteri merasa tdk berdosa malahan pd keluarganya bikin fitnah kesana kemari utk menutupi perbuatan nistanya itu.
Dari undang2 negara apa yg berhak aku tuntut pada fihak isteri dan laki2 zinanya yg sdh direncanakan sejak lama ini. bukan krn rasa dendamku bukan tapi biar jadi pelajaran bagi diri mereka dan bagi masyarakat indonesia umumnya. krn mereka benar2 merasa tdk berdosa dan mengejek saya dan keluarga saya.
yg kedua biar mereka bisa merasakan dosa ketika dipenjara dan benar2 taubat nasuhah biar mendapat ampunan dari tuhan Yang Maha Esa.
Mohon saranya untuk saya orang yg benar2 merasakan kepedihan yg sangat dan teramat sangat sakit.
assalamualaikum………
yg sy mw tanyakin disini bgmn proses peradilan bagi anggota polri yg mlakukan tindak pidana trkait dg pasal 43 UU no.2/2002? kn smntara dlm kpolisian ada 3 persidangan bagi bagi anggota yg mlakukan tindak pidana,yaitu sidang dsiplin,sidang kode etik,ma sidang peradilan umum. Trs sidang mnkah yg dluan krena dlm UU tdk djlaskan scra jlas sidang mna yg didahulukan. Mohon bantuannya. terima kasih
tnya bung, aq punya kontrak kerja yang isinya merugikanku,mis;apabila aku keluar?resign sebelum masa kontrakku habis,akan dikenakan denda 10x gaji,dll
wktu itu q terima krna trpaksa, intinya aku mau tnya apakah sah suatu kontrak hnya diberi materai 6rb dan tidak dibuat diatas kertas segel, melainkan atas aturan perusahaan itu sndri?
Pak dosen yang gantenk…..
ni mahasiswa bapak pengen nanya masalah UU ITE. yang mana timbul permasalahan dalam penentuan Subjek tindak pidana , dan locus delicti timbulnya tindak pidana itu sendiri. dalam proses penyidikan dan penyelidikannya bagaimana????
karna sulit sekali untuk menemukan pelaku cyber crime ini dan penentuan tempat terjadinya tindak pidananya. mungkin untuk penentuan locus delicti nya bisa menggunakan server namun bagaimana bila pengguna cyber tersebut menggunakan Modem apakah bisa terdeteksi???? memang setiap modem menggunakan Kartu GSM/CDMA namun dalam proses pe regestrasian kartu tersebut pelaku cyber sering kali menggunakan data2 palsu yang tidak valid. muhun penjelasannya
mohon pencerahan bagaimana format pembuatan uu dan uu
dan cara persidangan ptun ?? tms
sy butuh saran nih sob dari praktisi hukum,,,
apakah manusiawi perusahaan mem-PHK bila seorang karyawan karena ketidak mampuan fisiknya yaitu sakit kemudian pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan tersebut,,,
1) apa yg anda lakukan jika dalam posisi diatasi ?
2) apakah hal tersebut sudah sesuai dengan UU ketenaga kerjaan yg kata-nya memihak pada kaum buruh ?
3) apakah kita bsa menggugat secara hukum kpd perusaan tersebut terhadap kesewenang” an atas SPHK tersebut?
mohon pencerahan pak saya mau tanya bagaimana alur persidangan di ptun?
dan apa saja tugas2 dari hakim ptun?
permisi.. maaf, saya ingin bertanya, menurut anda, jadi hukum itu sebenernya apa ya?
Begini pak. ada perkara keluarga saya dan kebetulan ia adalah saksi korban, dan begini ceritanya awalnya ia LEL. RAMLI bersama dengan temannya datang pada suatu lokasi tanah kebun yang dimana lokasi tersebut mengalami perkara hingga saat ini di penyidikan Polri , dari p19 jaksa bahwa tanah tersebut hendak diukur, dan dari itu ia ramli cs. datang dilokasi tersebut dan saat tiba dilokasi ia bertemu dengan Djamaluddin dan beberapa orang lainnya, dari itu ia jamaluddin menhampiri Ramli bersama temannya yaitu kadir, dan saat itu ia jamaluddin langsung berkata “bahwa saat ini kita saling habisi” dan kemudian ia Ramli menjawab” terserah kita, kalau itu kita punya mau” , dan tampa tanya ia jamaluddin langsung mengayungkan parangnya kearah kadir dan saat itu kadir menagkisnya dgn sebatang ranting pohon sambilvberlari , tetapi saat jamaluddin mengayungkan parangnya ia Ramli juga menarik kerah baju Jamaluddin sehingga ia jamaluddin terjatuh dan saat itu ramli bangun dan berhadapan teman jamaluddin yaitu ahmad yang juga membawa parang tetapi ia Ramli tidak sengaja ia ditebas oleh jamaluddin dari arah belakangnya dan mengenai punggung akan tetapi saat itu Ramli tidak luka hanya robek pada bagian jaket yang ia gunakan, setelah itu ia menoleh kearah jamaluddin tapi tiba2 kembali Ahmad juga memarangi Ramli dari arah belakang dan juga mengenai punggung ramli tetapi juga tidak luka, dan setelah itu ia Ramli berusaha menhindar tetapi kembali Ahmad mengulangi dengan memarangi dan mengenai paha kiri Ramli dengan parang tersebut tetapi juga tidak luka, dari pemarangan tersebut ada salah seorang teman Ramli bernama Kasman berkata” hentikan”, akan tetapi kembali teman jamaluddin atas nama Bur juga ikut memarangi Ramli akan tetapi ia mengelak hingga hanya mengenai pohon bambu saja yang ada ditempat tersebut, dan sampai saat itu Ramli dan kadir lari dari tempat tadinya, dan teman ramli lainnya termasuk kasman tinggal ditempat, dan ia sempat mendengar jamaluddin berkata ” bahwa saya betul ingin membunuh Ramli “,
dari hal itu pak, saya mau bertanya pasal apa yang bisa mengenai ini Jamaluddin, Ahmad begitupun dengan Bur, apakah ia bisa ditahan , mohon pak. penjelasnya pasal berapa serta unsur unsurnya dapat dijelaskan dan dikaitkan dengan fakta, agar saya tahu tentang nasib saya punya keluarga, karena sampai saat ini masih trauma, dan supaya kami dapat memberikan gambar kepada yang menangani perkaranya, trimakasi sebelumnya, ASSalamualaikum Wr.Wb
permisi…
saya mau menanyakan tentang LDD (legal due dilligence), apa saja peran LDD terhadap perusahaan yang akan di akuisisi?
trims sebelum’y
Dengan tema’
upaya perlindungan hukum bagi kreditur (konkuren) atas harta “Boedel” Pailit PT yang habis. disini di spesialiskan dalam kreditur konkuren, karena dalam UU 37 tahun 2004 UUK/PKPU mengenal tiga macam kreditur yaitu kreditur sparatis, preferent dan konkuren, yang mana:
• Kreditur sparatis dapat mengeksekusi Boedel Pailit yang menjadi jaminan objek piutang dari debitur seolah-olah tidak terjadi kepailitan atau karena perjanjiannya dengan debitur telah terikat hak kebendaan misal hak tanggungan, fiducia dll (Pasal 55 ayat (1) UU 37/ 2004).
• Kreditur preferent merupakan kreditur yang diistimewakan Pasal 1149 BW, tentang hal ini juga tidak perlu dikhawatirkan dalam pemenuhan haknya.
• Kreditur Konkuren, hal ini boleh dikatakan termasuk kelompok marginal dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya, karena bilamana pendistribusian aset debitur pailit habis oleh kreditur sparatis dan preferent maka bagaimana pemenuhan hak kreditur konkuren atas sisa utang/ atau bahkan belum terlunasinya utang dikarenakan telah habis oleh karena telah didistribusikan pada kedua kelompok kreditur tersebut ( kreditur sparatis dan preferent) ?
jika kita komparasikan antara UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU dengan UU 40/2007 tentang PT yaitu terletak pada pasal 142 ayat (1) huruf d dan e yakni :
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
(e) karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UUK dan PKPU.
Hal ini akan berdampak pada pembubaran perseroan. Dan berakhir dengan likuidasi
Questioner :
1. Apakah dengan pembubaran PT tersebut telah terpenuhikah hak dari kreditur sendiri? Bagaimana bila dalam pendistribusian aset debitur ada hak dari kreditur yang belum terlunasi secara penuh atau bahkan belum sempat terbayar karena harta likuidasi dari PT tersebut telah habis untuk kreditur yang telah di istemewakan?
2. Apakah sisa piutang kreditur terhadap PT tersebut menjadi piutang diatas kertas dan sudah menjadi resiko bisnis dari para kreditur tersebut? “Yang menjadi pertanyaan kembali apakah resiko bisnis tersebut harus dibebankan pula terhadap para kreditur yang notabene kreditur adalah pihak lain yang sebenarnya sebagai supplier dan kontributor dari oprasional PT tersebut”. (mengapa para kreditur harus pula menanggung resiko bisnis bukannya hanya dari pemegang saham dan atau pengurus yang terdapat pada PT tersebut yang pantas atau lazim menanggung resiko tersebut)
hal ini jika dibandingkan :
apabila subjek hukum tersebut bukan PT pasti hal ini hanya menjadi objek tanggungan dari para debitur sendiri bahkan mengikat sampai pada harta yang akan ada dikemudian hari juga menjadi objek pailit. Pasal 1131 BW.
• Dengan perlakuan eksklusif (PT) ini mengundang banyak celah yang dapat dipermainkan oleh pihak debitur?
Contoh : dimungkinkan adanya kreditur fiktif atau bisa juga yang menjadi kreditur sparatis adalah teman dari debitur sendiri yang dengan sengaja sejak semula dibuat demikian agar sewaktu ada pailit, harta pailit tersebut masih tersimpan pada keditur sparatis yang fiktif (teman dari debitur).
3. Apakah UUK/ PKPU (UU 37/2004), UUPT (40/2007), BW dan peraturan lainnya cukup memberikan perlindungan hukum bagi kreditur konkuren?
4. Dan apabila kita menengok pada peraturan PT sebelumnya yaitu masih pada KUHD khususnya pasal 47 dan pasal 48, hal ini memberikan pembatasan pengelolaan perseroan karena apabila perseroan menderita kerugian sebesar 75% demi hokum bubar dan pengurusnya tanpa harus dibuktikan kesalahan atau kelalaian harus menanggung secara renteng, hal ini beda dengan UU 40 tahun 2007 khususnya pada pasal 104 ayat ke 4 yaitu di berikan kesempatannya kepada direksi u/ melakukan pembelaan…
5. Upaya atau solusi hukum apa yang dapat digunakan dalam pemenuhan hak kreditur konkuren, bilamana bapak menjadi legal consultant untuk kreditur konkuren tersebut?
Atas waktu dan perhatian bapak kami sampaikan terimakasih!!
Tuhan Memberkati.
Andry kurniawan
Saya Daniel S. Martio, Minta dibantu solusi yang terbaik dlm masalah saya
ini dgn tujuan utk tegakan keadilan.
Selama bertahun2 Saya Pakai provider Indosat-Matrix dan saat ini
dikecewakan oleh Indosat-Matrix,
Asal mula permasalahan ;
1. 15/8/10, Handphone saya tdk bisa dipakai utk telp masuk maupun keluar.
Sinyal di HP penuh, ganti HP lain juga sama.
2. Saya hub-i Operator Indosat dan dipandu cari sinyal secara
manual,ternyata sama tdk bisa dipakai juga HP tsb.
3. Lalu Saya menanyakan apakah perlu diganti Kartu Sim Cardnya lagi, krn
dulu pernah kejadian tsb. dan diganti Sim Card sdh beres.
4. Lalu dicarikan oleh Indosat Cabang yang punya stok Sim Card tsb, dan
disarankan ke cabang Mangga Dua
5. Krn Saya tdk bisa meninggalkan kantor dlm jangka waktu yg lbh dari
sejam,maka Saya minta dibantu Carikan dan kabarkan apabila ada di Galeri
Indosat Klp Gading yg dekat dgn Saya ada stoknya.
6. Operator Indosat tsb, (saya Lupa namanya) akan kabarin 1 X 24 jam
7. 17/8/10, Steelah tunggu lebih 24 jam tdk dpt kabar dari pihak Indosat,
maka Saya telp Ke Indosat dan dijawab masih dicari dan ditindak lanjutkan,
nanti dikabarkan lagi dlm 1X24 jam
8. 19/8/10, Ditunggu tdk dikabarin lagi, lalu Saya Hub-i oprtr Indosat dan
lagi2 dijawab masih ditindak lanjuti krn belum ada stok di Galeri Kelapa
Gading. Nanti akan dikabarkan 1X24 Jam lagi
9. 24/8/10, Sampi saat inipun tdk dikabarkan.dan bagian Deb collection tel
ke rmh 2 X utk tagih
10. Kurang lebih tgl. 07/09/10 datang tagihan pemakaian Saya yg di bulan
Agustus dikirim ke rmh.
11. Setelah tgl jatuh tempo lewat tgl 14 Sep.2010, Debt colector ditel ke
rmh utk masalah Tagihan tsb, Saya tdk ada di rmh krn di ktr
12. 6/10/10 Saya hu-i Operator Indosat lagi dan dijawab ada stok di galeri
Indosat Sudirman, Padahal dari awal sdh Saya jelaskan tdk mungkin pergi
keluar dari tmpt yang jauh dari kantor Saya bekerja. akhirnya di katanya
akan dikabarin lagi 1 X24 jam
13. 16/10/10, Saya dikirimkan Srt Peringatan pertama mengenai Tagihan,
Padahal dari awal sdh Saya jelaskan utk masalahku diselesaikan dulu agar
saya tdk dirugikan dgn tdk memakai No. Hp tsb. dan akn membayar kewajiban
Saya tsb. apabila Pihak Indosat juga menyelesaikan Kewajibannya utk
pelanggannya.
14. 19/10/10 Saya hub-i ke operator Indosat lagi dan diangkat oleh sdr,
Fino jam 13:55, dan katanya masih ditindak lanjuti dan akan buat ulang
laporan masalah Saya tsb. dan dikabarin 1-3 X 24 Jam.
15. Sore tgl. 19/10/10 Jam 15:58 Bagian debt colection, Bpk Roni Telp. utk
tagihan dan Saya Jawab, Saya tdk akan Kabur hnya dgn tagihan 179.446,- dan
Saya jelaskan permasalahannya ke mereka lagi dan mereka bisa menerima dan
katanya akan dikoordinasikan mslh tsb ke bagian terkait dan segera
diselesaikan oleh mereka.
16. 15/09/10 dikirimkan surat peringatan tagihan ke 2
17. 20/12/10 dikirimkan lagi ke Saya, srt peringatan ke 3
18. 02/03/11 dikirimkan Surat Pemberitahuan (yg ditaruh di pekarangan rmh
begitu saja)tertanggal 24 Februari 2011 dgn no. 00001/SP-I/BdP/II/11 dari
BdP Law Office Jl. Haji Nawi dgn isi Saya diharapkan dpt segera melunasi
kewajiban tunggakan pembayaran tersebut, selambat2nya 7 X 24 jam dan
apabila dlm jangka waktu tsb tdk dibayar mereka dgn sgt menyesal akan
mengambil tindakan lbh lanjut.
Saya dlm hal ini sdh merasa sgt dirugikan krn byk pelanggan tdk dpt
menghubungi Saya dan dipersulit oleh Indosat, dlm Hal ini Saya minta
Solusinya apakan saya bayar Saja / Tdk. krn tagihan Saya yg dibln sep. dan
agust yg sdh Saya td bisa pakai No. tsb masih dikenakan charge minimum payment,
apakah Saya yang salah atau pihak Indosat ?
Mhn dpt dibanti segera solusi dan duduk masalah hukum dan keadilannya
Terima Kasih Atas bantuannya.
salam kenal pak..
kedua ortu saya telah meninggal..saya akhir2 ini bingung karena beberapa kakak sy menyuruh untuk menjual harta warisan yg ditinggal ortu sy untuk dibagikan kpd kakak2sy..katanya menurut hukum islam harta yg ditinggal kan harus dbagi ke anak2 nya biar di alam sana kedua ortu saya tidak meninggalkan beban lagi ke anak2 nya…apakah benar begitupak?? tolong penjelasannya pak?? thanks…
saya mau bertanya:
jika putusan yang dibuat oleh hakim berbeda dengan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang dibuat oleh JPU bagaimana..? trims
Assalamualaikum…….
sy mau nanya tentang sebuah kasus, contoh kasusnya begini…seorang istri menikah lagi setelah suaminya meninggal, pada saat menikah masing2 membawa anak…dan kemudian si istri membeli semua rumah dengan biayanya sendiri tanpa ada bantuan dari suaminya…kini sang suami sudah meninggal juga..dan sang istri menghibahkan rumahnya kepada anak cucu dari suami pertamanya tanpa memasukkan nama dari anak dari suami keduanya…..menurut anda di mata hukum dan islam gimana..?…thanks….
salam kenal pak, sy mahasiswa yang sedang ingin menyusun skripsi tentang perlindungan hak-hak pasien sebagai konsumen, bolehkah sy minta masukan serta artikel-artikel, literature dan buku yang digunakan?
terima kasih….
Pak, apa sy boleh minta bantuan sy mahasiswi yg lg bikin skripsi hukum penipuan online shop apa bs bpk menjadi pembimbing saya? terima kasih…
Saya mempunyai masalah yg rasanya tidak adil.Begini suami saya sdh mengundurkan diri dari perusahan tempatnya bekerja 25 Maret 2011 .Tetapi gaji terahkirnya tidak dia terima tanpa ada pemberitahuan dari pihak mereka ke suami.
Suami saya sudah serah terima pertanggal itu dng direksinya dan tidak ada persoalan sama sekali.Suami juga sudah tanyakan ke direksi soal gajinya jawabannya tgl 15 April 2011 akan ditransfer ,ternyata tidak juga ada .Ditanyakan kembali jawabannya akan ditransfer 26 April 2011 ,ternyata tdk ada juga.Suami sudah bekerja 7 thn di perusahan ini.
apakah kami bisa mendapat penjelasan sesuai hukum tenaga kerja ?,dan apakah kita bisa perkarakan masalah ini ?
Tindakan apa yg harus kami ambil utk kami mendapatkan apa yg menjadi hak buruh upahan ? sebab perusahan ini perusahan besar dan belum bangkrut.
Terima kasih utk perhatiannya
salam kenal,
saya ada masalah tentang pembelian rumah….sewaktu bapak saya masih hidup..kami membeli rumah dengan jasa pengurusan untuk pembuatan balik nama sertifikat kepada seorang teman….yg mana semua biaya-biaya sudah diserahkan kepada teman tersebut, dikarenakan kesibukan saya waktu itu…akhirnya orang tersebut kabur entah kemana, untungnya sertifikat aslinya sudah saya ambil, dan pihak penjualpun selalu menanyakan tentang bukti akte jual belinya dan saya selalu menghindar…apa yang harus saya lakukan , karena kejadiannya sudah lama sekali dan rumah tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, saya mohon saran bapak apa yg harus saya lakukan……kalau rumah tersebut akan dijual lagi bagaimana solusinya….mohon bantuannya. terima kasih sebelumnya.
Mau nanya soal Penetapan Pengadilan Negeri (PN) tentang orang yang tidak diketahui keberadaannya. Ini berkaitan dengan warisan yang mau dihibahkan. Berhubung pewarisnya hilang dalam arti tidak diketahui keluarga selam 24 th. Saya diminta oleh kelurahan untuk mengajukan Permohonan penetapan orang hilang. Sayangnya respons dari PN menganggap ini kasus yang rumit. Saya mohon pencerahan di sini tentang Pasal KUHPerdata berapa??? Yang mengatur soal bahwa orang yang tidak diketahui keberadaannya bisa dicarikan penetapan melalui PN.
Terima kasih
Bapk/Ibu
perkenankan saya untuk curat masalh yang menur saya ada kaitan hukum,.tpi sya sendiri blum mengerti tentang hukum
permasalahan saya
1.Saya melakukan kredit kepada pihak Bank inisial (A) berupa angguan AJB (akta jual beli ) rumah,dengan krun waktu pinjaman 5 th,.dan besar pinjaman 50jt.
2.Sya sudah melakukan pembayaran angsuran selama 6 bln berjalan ini,.karna kontrak kredit dimulai desember 2010,saya belum pernah mempunyai tunggakan angsuran pada pihak Bank (A).
3.pada perjalanan saat ini saya berniat untuk tek over kredit kepada bank lain,karna mengingat suku bunga yang di tawarkan bank insial (B) ckup rendah
4.pada saat bank (B) melakukan verifikasi data pada Bank (A),teryata anggunan yang saya jaminkan berupa AJB kepada pihak bank (A) yang asli tidak ada (hilang) di pihak Bank (A).
5.sehingga Bank (B) yang akan menjamin utuk tek over kredit saya di Bank (A) tidak jadi karena beralasan data Asli AJB ya tidak ada,.padahl ketika saya akad/tanda tangan kredit AJB asli dibwa pihak Bank (A),sementara saya haya membawa foto copi
6.menurut pandangan Bapak/Ibu seorang pakar hukum, bagai mana?tentang kasus saya ini?
7.adakah UUD yang mengatur Jaminan terhadap debitur,tentang hak Jaminan yg di jaminkan kepada pihak Bank ketika barang yang dijaminkan tidak ada / hilang,(karna kelalaian)serta pertanggung jawaban apa?dari pihak bank menurut UUD,dan pandangan secara hukum perbankan
8.menurut Bapak/Ibu langkah apa/upaya apa yang mesti saya lakukan untuk mendaptkan kembali surat AJB yang aslinya.
Terimaksih sesudah/sebelumnya atas,.penerangan dan penjelasan Bapak/Ibu sebagai pakar hukum semoga Allah Swt membalas kebaikan Bapak/Ibu dengan
balasan kebaiakan yang setimpal,.AMIN
tanya dong mas
saya seorang korban psl 170 yo 351 kuhpidana
sy sdh mlaporkan korban dikepolisian setempat
namun pihak terlapor melaporkan sy ditempat kepolisian yg sama
apakah itu boleh?
akan tetapi sy yg dluan ngelapor….
lalu terlapor melporkan sy psl 351 jg…setelah sy diperiksa kepalanya lgsg merubah psl 44 no.23 thn 2004 apkah itu sah?
apakah wewenang seorang kepala reskrim bs dapat merubah pasal tersebut dlm hitungan menit…krn setahu sy terlapor akrab dgn kepal reskrim.
tanya dong mas
saya seorang korban psl 170 yo 351 kuhpidana
sy sdh mlaporkan korban dikepolisian setempat
namun pihak terlapor melaporkan sy ditempat kepolisian yg sama
apakah itu boleh?
akan tetapi sy yg dluan ngelapor….
lalu terlapor melporkan sy psl 351 jg…setelah sy diperiksa kepalanya lgsg merubah psl 44 no.23 thn 2004 apkah itu sah?
apakah wewenang seorang kepala reskrim bs dapat merubah pasal tersebut dlm hitungan menit…krn setahu sy terlapor akrab dgn kepal reskrim.
Pak, saya mau tanya. Saya menitipkan uang pembayran cicilan bank ke teman saya selama 10 bulan. Uang tersebut tidak pernah dibayarkan sampai akhirnya saya dapat surat panggilan dari bank karena kridit macet. Apakah teman saya bisa dijerat pasal HUHP ? kalau masalah ini dilaporkan ke pihak berwajib bagaimana dengan status uang saya. terima kasih
ass mas, bertanya” sedikit
saya bingung mas kita negara hukum kita ada pemimpin negara kita besar kenapa rakyat kita tidak bisa makmur di negri sendiri harus berkerja di negri orang bagus jika itu memang kerja yang terpandang untuk masa depan tp jika merantau ke negri orang hanya jadi pesuruh apakah wakil” rakyat dan pemimpin kita tidak malu dengan sebuah kemerdekaan kita.
sampai dimana negara kita bisa melindungi rakyatnya di negri orang sampai kapan kita harus jadi pesuru negri orang apakah negara kita tidak bisa melakukan tindakan untuk itu dalam proses kedepan nya
sebelum masalah” semakin besar menimpa rakyat kita
saya sebagai aktifis hukum merasa kasian melihat masyarakat kita selalu susah dalam hal apapun bahkan menuntut hak nya dalam sebuah sekolah yang nyatanya di wajibakan 9 thn tp masih ada anak yang tak sampai 9 thn putus sekolah di karenakan biaya mungkin itu salah satu penyebab rakyat indonesia menjadi pesuruh negara lain
trimakasih mas menurut mas gmn..??
selamat siang,
saya mau tanya soal kasus ini prof,tentang perjanjian jaminan.
kronologisnya
-bagaimana jika jika pihak konsumen tidak mengakui kepada perusahaan bahwa konsumen dan istri tidak pernah menanda tangani dokumen perjanjian pinjaman dengan jaminan,???
saya punya masalah, saya hampir saja melakukan perjinahan atau hubungan intim dengan pacar saya. tp gak sampai terjadi karena saya langsung sadar…dan langsung minta maaf. tp pacar saya gak terima dan maki2 sy dan mau melaporkan ke polisi. jadi saya ada rasa takut kalo sampai diBAP. oh..ya saat kejadian tidak ada yang saksi.
yang mau saya tanyakan apakah saya bakal terjerat uu pidana tentang pemerkosaan dan uu pidana yang lainnya… karena sy lagi mencoba menempuh jalur kekeluargaan tapi pacar saya gak mau…mohon penjelasan. terim kasih
salam kenal…
saya mau tanya..saya pernah pria berisitri punya pacar lagi gadis. kami biasa melakukan ciuman dan raba bagian sekwilda, pernah juga raba dibagian kemaluan..
suatu hari saya memaksa untuk ciuman dan sedikit memaksa untuk berhubungan intim. Tapi hal itu sampai terjadi karena pacar saya menolaknya…pacar saya marah dan mau lapor ke polisi dengan aduan melakukan pemerkosaan. pada saat kejadian memang tidak ada saksi selain kami berdua..yang mau saya tanyakan apakah saya telah melakukan tindak pidana yaitu pemerkosaan atau pidana apa??? mohon sekali penjelasannya… terima kasih
saya mau tanya ,,apa saja subjek ,objek dan unsur dari pasal 426 kuhp itu?
assalmkm. slm kenal Pak. Saya barusan dpt musibah beberapa hari lalu,,, Nabrak tiang Listrik milik PLN. PLN minta ganti rugi. Yang mau sy tanyakan, apa yg mesti saya lakukan krn saya tidak sanggup mengganti kerugian tsb. Apa saya dalam posisi aman jika bersikeras untuk tidak membayar ganti rugi yg di klaim PLN tersebut Pak.Trima ksh ats bantuannya.
saya warga negara indonesia asli dan saya menikah dengan warga negara mesir dan saya dikaruniai anak laki2 skarang berumur 10bulan,saya dan suami saya kadang saya merasa tak cocok lg karena dia jarang memberi nafkah,sering bertengkar.jarang memberi uang,ringan tangan kepada saya,mertua dan keluarga na tak segan ringan tngan pula kepada saya,dan setiap bertengkar selalu mengusir saya dean mengancam tidak bisa melihat dan membawa anak saya karena ank saya sudah pnya pasport mesir,mase bisa kah saya membuatkan pasport indo untuk anak saya ??! dan bagaimna cara na jika saya tidak diperbolehkan oleh suami saya untuk membuat pasport indo untuk anak saya?! dan saya tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa salah satu dr mereka dibelakang saya,saya sudah mencoba menlp kbri di mesir tp mereka hanya bilang datang saja kesini begitu mereka bilang,bgaimna saya mau datang keluar saja tidak boleh,dan mereka bilang lg yaa..pokok dateng aja kesini dulu,so mereka seperti sekedar saja ke pada saya seorang warga indo,dan kini saya tidak tau hrus bagaimana,saya mohon petunjuk dan penjelasan hukum yg bisa saya anut tanpa rasa takut lg..saya hanya ingin memohonkan pasport indo untuk anak saya so suami saya tidak seenak na kepada saya please…terima kasih sebelum na dan saya tunggu petunjuk na.. 😥
Ass ww
Yth
Bapak/mas/mbak
Mohon bantuan wacana mengenai ahli waris secara islam anak angkat apakah mendapatkan bagian waris, dimana orang tua dari anak angkat tersebut sudah meninggal dan yang masih ada adalah 2 orang kakak dari orang tua anak angkat yang sudah meninggal tersebut (yaitu satu laki dan satu perempuan)
Pertanyaannya
1. Apakah waris tersebut kembali ke kakaknya yang masih hidup ?
2. Sebagai informasi merka bersaudara 5 orang 2 diantarnya sudah meninggal dan yang meninggal tersebut mempunyai anak apakah anak atau cucunya tersebut juga mendapatkan jatah waris ?
Demikian pertanyaan kami mohon pencerahan
Wass
Arief H
salam kenal semuanya.awal mula begini saya mau beli rumah deal dengan harga 210jt pembayaran 3x pertama 100jt ke2 100jt ke3 10jt terus dari pihak penjual minta diDP setelah saya DP6jt kok alasan sertifikat dibawa sama mas,e penjual terus saya telusuri lagi ternyata sertifikat buat agunan diBPR.kan saya udah dibohongi terus saya masih setuju kalo itu nanti tanggungan diBPR saya tutup.tapi kok beda lagi dari pihak penjual minta jaminan kalo saya jadi nutup BPR sertifikat tak masukin keKPR.akhirnya saya gak setuju dengan permintaan penjual. dan saya mundur tapi DP blm dikembalikan.la yang saya tanyakan apakah DP saya bisa diambil? semisal kalo gak boleh apa saya bisa memperkarakan ke,meja hukum? soale kan saya udah merasa ditipu sama si,penjual setelah DP masuk kok beda sama perjanjian awal.terimakasih semuanya…
apakah jika perempuan wni menikah dengan wna asl uk dan setelah menikah tinggal disana, perempuan wni ini akan langsung mengikuti kewarganegaraan suaminya ? tes apa yang akan diikuti perempuan wni sebelum menetap disana dengan suaminya ? makasih sebelumnya:)
minta petunjuk dan cara penyelesaiannya pak.Pada bln juni siA meminjam BG senilai Rp37jt kesy dan berjanji akan mengembalikanx bulan depan.dm BG itu sy tulis nilai uang dan jatuh tempox untuk bln depan.tapi blm jg jatuh tempo siA sdh melarikan diri gak tau kmn.yg jadi permasalahanx skrg:
-siA menyuruh siB mencairkan BG itu ke siC.
-pada saat jatuh tempox siC menuntut sy untuk membayar uang itu,karena BG itu atas nama saya.sedangkan saya menuntut siB karena dia yg menukarkan/mencairkan BG itu kepada siC.
-siB menyuruh kami membuat surat pernyataan yg disepakati bersama dan tanpa ada paksaan yg menerangkan bahwa siB menyanggupi untuk membayar uang itu dgn cara angsur sebanyak 2x dgn nilai RP20jt perbln.
-pada saat jatuh tempox siB tdk mau membyar dan mengingkari surat pernyataan itu yg katax surat itu dibuat atas dasar paksaan.karena saya merasa dipermainkan dan diperdaya,maka saya melaporkan perkara ini kepihak yg berwajib yaitu polisi.menurut bpk,siapakah yg sbrx hrs bertanggung jawab atas perkara ini.apakah siA,siB atau saya
istri kridit motor bekas kepada seorang teman dengan Um 2jt angsuran 374rb selama 2th,setelah 1minggu Um dibayar perjanjiannya lain angsuran naik 526rb selama 2,5 th.istri saya kaget lantas membatalkan kridit tapi Um hilang,karena bingung dia tetap melanjukan angsuran 526rb selama 1,5th, karena kok berat dan tahu motor itu cuma 5-6 jt dan spd motor diambil sudah masuk 10jt dan tanpa bukti setoran. tapi ada beberapa bukti tranfer ke. rekening, Terus apakah kasus semacam ini suatu penipuan,dan apa bisa diperkaran mohon petunjuk Trima kasih.
Pak , mau nanya masalah warisan agar tidak ada fitnah sesama saudara?
Ibu saya tiga bersaudara perempuan semua, warisan dari nenek sudah dibagi semua. Ibu saya anak no.3 ( kakak ibu nomor 1 punya 1 anak perempuan dan punya cucu 5 anak) , ( kakak nomor 2 tidak punya anak hartanya banyak) ( ibu saya anak punya anak 5 ).
Permasalahan :
1. kakak ibu no 1 sudah meninggal sudah lama, menyusul anak perempuan jg meninggal, sekarang tinggal cucunya yg ada )
2. kakak no 2 puasa kemarin meninggal, punya warisan yang agak banyak dan ga punya anak tapi adiknya masih ada yaitu anak nomor 3nya yaitu ibu saya.
Berarti saudara sekandung yang masih hidup tinggal ibu saya, akhir2 ini cucu kakak nomor satu agaknya mengklaim warisan dari kakak no 2 akan kebagian 1/2 dan yang setengah lagi anak no 3 yaitu ibu saya.
Pertanyaan :
1. Apakah cucu dari kakak pertama masih punya hak warisan 1/2 nya ?
padahal saudara kandung anak nomor 3 masih hidup.
2. Kalo menurut hukum islam bagaimana dengan kondisi seperti diatas? apa warisan akan turun ke saudara kandung yg masih hidup saja ?
Mohon minta penjelasan
Terima kasih
Anto
Ass. wr .wb.
Bapak saya saat ini sedang menjalin hubungan dengan pria asing . Dan hubungan itu terjalin lewat fb . ternyata lama ke lamaan terjali hu yg serius . bahkan bulan depan dia mau datang ke indonesia menemui keluarga saya .
Sebenarnya saya masih ragu . Dia ngakunya anggota militer di negaranya .
Bisakah saya mencari informasi tentang orang itu dan kalau bisa bagaimana caranya . Mohon bantuannya .
Terimakasih saya ucapkan atas bantuan yang di berikan sesudah dan sebelumnya .
Wassalammualikum Wr. Wb
assalamualikum mohon bantuan… langsung j ya fakta..
pada saat itu kami dg tdk sengaja secara tiba-tiba di keroyok oleh pemuda sampai-sampai saya babak belur,sampai saya minta teriak minta tolong tdk bs kemudian dan akhirnya berhenti dengan sendirinya kemudian saya langsung lapor kepolisi setelah itu tanggapan polisi suruh minta sendiri surat visum ke rs daerah saya di genteng banyuwangi kemudian setelah itu polisi memanggil saya sama ke dua orang saksi yg tdk ada hubungan saudara semenda dengan saya dan umurny para ke 2 saksi tersebut sudah umur 28 tahun… setelah pemeriksaan mulai sebelum puasa kemarin sampai sekarang polisi tdk cepat dan tanggap untuk melakukan penangkapan tersangka padahal mereka udah kenal dan setelah saya konfirmasi ke petugas katanya udah di sidang tindak pidana ringan aneh mbanget padahal ini sudah melanggar pasal 351 ayat 2 kuhp buku ke 2. seharusnya sidangnya tdk seperti itu gmn caranya agar polisi di resort tegalsari kabupaten banyuwangi jawa timur dapat bertindak dg baik dan benar padahal kami taat kpd hukum tp kenyataannya hukum tdk bs berjalan dg normal tolong pak kasih solusi agar kami bs memproses dg baik dan benar dan kami msyarakat sangat kecewa dg itu dan jangan sampai masyarakat main hakim sendiri
hubungan hukum antara perusahaan dan supplier
apayang harus dilakukan jika mendapatkan persoalan (masalah hukum islam)yang ketentuan hukum nya belum ditemukan pada al-qur’an atau hadist, bahkan ulama pun belum ada yang membahas persoalan tersebut
Saya saat ni dlm tahanan kepolisian dengan dugaan awal kasus penggelapan dalam jabatan ϑάπ jaksa telah p19 kasus saya..kemudian saya dikenakan UU perbankan yang mengakibatkan penahanan saya diperpanjang sampai dengan 120 hari..untuk lebih jelasnya bisa saya kronologiskan sebagai berikut: saya pegawai bank swasta bertugas sebagai head teller..pada saat hendak cuti telah dilakukan serah terima kepada petugas alternate Ɣªήğ disaksikan oleh teller ϑάπ manager operasional..setelah semua serah terima clear saya pulang, tapi esok harinya ternyata ªϑª selisih 1 milyar..
sy pny sepasang anak kembar, tp sy tdk menikah scr resmi dg ayahnya anak2. Bagaimana caranya spy anak2 ini mendapat biaya sekolah dan biaya hidup dr ayahnya. Ayahnya warganegara SINGAPORE. Tolong bantu saya carikan jln keluar krn sy tdk mampu menghidupi anak2. Terima kasih
bagaimana sy bs menghubungi Bapak untuk berdiskusi langsung. Terima kasih
salam kenal,
Saya mau bertanya mengenai permasalah yg menimpa saya. Permasalahnya adalah BPKB saya diambil oleh teman saya tanpa sepengatuhuan saya, kemudian BPKB tersebut digadaikan tanpa seijin saya juga kpd Verena oto finance. Kemudian saya mau melaporkan ini kedalam hukum. Saya mengetahui BPKB saya hilang setelah Debt coll mendatangi rumah saya bermaksud menyita namun saya menolak karena saya menggadaikan setelah itu saya minta dokumen bukti sbg BPKB saya digadaikan dan dr dokumen tsb. Lalu keinginan saya tentu BPKB saya kembali namun dari pihak pemberi pinjaman juga ingin mendapat pelunasan baik menita mobil atau pembayaran hutang tsb. Yg ingin saya tanyakan apakah mungkin sidang pengadilan memberi saya kembali BPKB?
Terima kasih atas perhatiannya.
mau tanya bung..
Bagaimana kewenangan izin asuransi dari UU kepada Kementrian?
mhon jawabannya Bung..
kirimin dong makalah dengan judul : fungsi hukun internasional dalam mengatur hubungan antar masyarakat internasioanal
saya orang awam akan hukum. Namun jika saya ingin tahu bagaiamana proses hukum yang sebenarnya di indonesia ini. Jujur lebih baik main dukun/santet ketimbang berurusan dengan hukum, waktu habis, uang habis ujung – ujung banyak sakit hati. Saya pernah kemalingan jadi saya melapor. Sampai di kantor polisi, saya dilayani dengan baik tapi akhirnya uud(ujung – ujung duit). Namun setelah 10 tahun saya kira itu cuma pelaporan saja. Terpikir oleh saya untuk apa semua perangkat – perangkat hukum itu? Sorry agak curhat sedikit.
Salam kenal, Pak. saya Putra punya permasalahan dengan rumah yang saya tempati lebih kurang 8 bulan ambruk bagian dinding penopang plafon, sehingga plafonnya jebol dan merusak keramik lantai (untung tidak menimpa anak sy yg sdg bermain). Pihak developer telah memperbaiki kerusakan yang terjadi, tapi lantai keramik yang dipasang tidak seragam dengan yang lama karena penggantian dilakukan untuk sebagaian lantai ruang tamu, sehingga lantai kelihatan belang dan ga enak dipandang. Disamping itu, selama proses perbaikan keluarga saya harus ngungsi tiap hari ke tempat lain (pagi ngungsi sore kembali lagi) selama lebih kurang seminggu, ini jelas telah mengganggu kenyamanan keluarga saya.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah saya dapat menuntut pihak developer karena ketidaknyamanan yang kami alami. Sebab hal ini terjadi karena kualitas bangunan yang jelek.
2. Lembaga hukum apa yang tepat dihubungi sebagai sarana pengaduan bekaitan dengan permasalahan saya (perumahan/developer)?
3. Undang-undang apa yang berkenaan dengan perlindungan konsumen perumahan?
Demikian Pak, atas perhatian dan jawaban Bapak, saya ucapkan terima kasih.
ass..salam kenal Pak..
saya mahasiswa tingkat akhir jurusan perdata..sy rencananya mau membahas mengenai perlindungan konsumen..bisa sumbangsih idenya pak bagus meneliti soal apa?
makasih 🙂
mas numpang tanya.
mas tlong jelaskan perbedaan filsafat hukum dan ilmu hukum dalam melihat suatu perundang-undangan menurut para ahli hukum minimal 5 para ahli hukum
tanya mas. di dalam sini kita hanya berbicara masalh hukum,
hukum begitu banyak, kian tahun kian banyak hukum jdi klu negara kita ini masih hidup dalam 500 tahun yang akan datang mungkin negara kita ini bermandi kan hukum yang tak ada clearnya
jadi kenapa sih negara kita ini memakai hukum yang tak habisnya, kenapa tidak hukum agama saja yang di pakai ?
karna hukum agama sudah jelas dan akurat untuk mengatur kehidupan masyarakat…
pgi abang salam hormat
sy george jampur
pekerjaan sy PNS
mw konsultasi tentang mslh kepegawaian tentang bang
seorang pegawai sudah melakukan suatu tindak pidana dan sudah mendapat vonis putusan hakim yang bersifAT Tetap tpi sampai sekarang baperjakat takut mengeksekusi putusan mereka tentang status kepegawaian yang bersangkutan.
minta saran dong bang,untuk dapatkan solusi nya
thank’s
peranan hukum waris islam wakf,hibah dalam pembangunan hukum nasional?
terimah kasih atas perhatiannya
Dengan hormat,
UUD 2005
PERMEN 1990-2010
KEPPRES 2000-2005
INPRES 2005-2010
Selamat malam bapak, pak mohon pencerahannya. Saya dua bersaudara saya sbg kakak ingin menanyakan jika orang tua sudah meninggal dan tdk pernah ada hutang juga meninggalkan sebuah rumah apakah rumah tersebut harus dijual untuk dapat membagi warisnya ?? bagaimana jika salah satu pihak tidak mau menjualnya ?? apakah ada hukum yang memeuat ttg hal ini. atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam sejahtera,
Pengaduan saya ke polisi kasus penggelapan dan penipuan terhadap sebuah bengkel, pengecatan mobil selama 1 tahun,bahkan pada saat bulan oktober saya mau melihat kondisi mobil dibengkel,pelak,ban,mesin sudah tdk terlihat lagi.kemudian saya adukan bengkel terbut kepolisi sesudah saya berikan keterangan dari awal kejadian sampai kepada proses pengaduan. Akhirnya penyidik memanggil saya lagi untuk di konfrontir.
Saya lihat melihat proses pemeriksaan tersangka sepertinya ada dugaan keberpihakkan penyidik terhadap tersangka, saya minta masukkan proses penyidikan yg dilakukan oleh penyidk, dan bagaimana saya memulai ketika ada ppertanyaan terhadap saya, sekian dan terima kasih.
saya tdk mengerti hukum sama sekali mohon pencerahan.
saya pernah bekerja sama dalam menyeselsaikan suatu proyek dengan dana patungan dengan temen saya, sekarang ternyata proyek tersebut tidak selesai dan dana yang sudah kami setor habis, sekarang temen saya menuntut kepada saya untuk mengembalikan uang dia, pada saat perundingan tidak ada surat perjanjian sama atau surat apapun hanya bukti transfer bank ke rekening saya, sekarang saya dikejar kejar oleh orang suruhannya sepertik debt collector begitu hingga mengancam-ngancam dan meneror rumah saya, sekarang karena rumah saya selalu tidak ada orang , rumah saya di tempel dengan kertas ‘rumah ini milik ……..”
yang mau saya tanyakan apakan apa saya memang bisa dijerat hukum, dan apa saya dapat menuntut balik atas perlakukan nya . terimakasih.
saya ingin tanya, apakah boleh hibah atas suatu rumah berikut tanahnya kepada anak2 sendiri jadi maksud saya itu, hibah atas satu rumah atau satu bidang tanah langsung untuk 3 orang anak? terimakasih pak.
Saya ingin bertanya sedikit dan mohon dibantu jawabannya. Apabila seorang terdakwa divonis bebas oleh PN, yang mana dalam amar putusannya disebutkan bahwa : “oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dengan demikian tidak perlu mempertimbangkan unsur-unsur selain dan selebihnya, dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan ini, dan kepadanya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Pertanyaannya adalah berdasarkan Yurisprudensi MA tentang Vonis Bebas Murni dan Vonis Bebas Tidak Murni, pembebasan tersebut termasuk kepada kategori vonis bagaimana. Tks atas bantuan jawabannya.
Salam Pak
Saya mau konsul nih. Sekarang sy sedang mulai usaha kecil2an, yaitu buka lapak virtual di internet. Masalah yang saya hadapi adalah dalam hal pemilihan nama domain.
Sy sudah mendapatkan nama domain (katakanlah domain “X”, namun nama domain yang saya pilih bersifat homofon (sama pronounciation-nya) dengan domain lain (katakanlah domain “Y”), namun berbeda tulisannya. Nama domain “Y” tersebut kebetulan (menurut kenalan saya yang berprofesi sebagai lawyer HAKI), telah didaftarkan mereknya.
Namun saya lihat, website dengan domain “Y” tersebut tidak memiliki aktivitas yang berarti di internet. Saya bisa katakan bahwa domain “Y” tersebut tidak memiliki produk sama sekali. Sementara saya, akan memiliki produk yang khas.
Karena saya sangat suka dengan domain “X” yang saya dapatkan (walaupun homofon dengan domain “Y”), saya agak bersikeras untuk tetap menggunakan domain “X” saya tersebut.
Menurut Bapak, apakah usaha saya dengan domain “X” tersebut bisa digugat dan kalah oleh pemilik domain “Y” yang mana telah didaftarkan sebagai merek dagang walaupun tidak memiliki bisnis/produk?
Jawaban Bpk akan sangat berarti buat saya.
Tksh.
Saya mau nanya masalah pemortalan tanah/pemagaran tanah di atas tanah bersengketa. Sehingga salah satu pihak yang akses jalan keluar-masuk merasa ditutup melakukan gugatan. Penutupan jalan tersebut dilakukan karena tanah tersebut dianggap milik pihak yang menutup. Berdasarkan bukti-bukti surat tanah memang tanah tersebut milik pihak yang menutupi jalan. Adapun tuntutan pihak penggugat adalah Perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik dan materiil penggantian biaya yang dikeluarkan selama tidak bisa melalui jalan tersebut. Pihak yang menutup jalan adalah seorang petani sehingga tidak bisa dan mengerti caranya melakukan gugatan atas tanah tersebut sehingga lebih dulu digugat. Yang ingin saya tanyakan kapan waktunya kedua belah pihak sama-sama tidak boleh melakukan aktivitas apapun pada lahan bersengketa tersebut? Apakah dibenarkan menutup jalan seperti kasus diatas dan apa dampak hukumnya bagi pelaku penutupan jalan seperti itu?
Saya mau nanya masalah pemortalan tanah/pemagaran tanah di atas tanah bersengketa. Sehingga salah satu pihak yang akses jalan keluar-masuk merasa ditutup melakukan gugatan. Penutupan jalan tersebut dilakukan karena tanah tersebut dianggap milik pihak yang menutup. Berdasarkan bukti-bukti surat tanah memang tanah tersebut milik pihak yang menutupi jalan. Adapun tuntutan pihak penggugat adalah Perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik dan materiil penggantian biaya yang dikeluarkan selama tidak bisa melalui jalan tersebut. Pihak yang menutup jalan adalah seorang petani sehingga tidak bisa dan mengerti caranya melakukan gugatan atas tanah tersebut sehingga lebih dulu digugat. Yang ingin saya tanyakan kapan waktunya kedua belah pihak sama-sama tidak boleh melakukan aktivitas apapun pada lahan bersengketa tersebut? Apakah dibenarkan menutup jalan seperti kasus diatas dan apa dampak hukumnya bagi pelaku penutupan jalan seperti itu
mau nanya ni masalah kesaksian istri terhadap suami yang menjadi tersangka.
apakah sikap istri terhadap suami (tersangka) yang menolak menjadi saksi bagi suaminya berkesesuaian dengan asas right to remain silent atau justru merupakan bentuk sikap menghalangi penegakan hukum yang dapat di pidana?
melanjutkan pertanyaan yang sebelumnya .
kenapa (berdasarkan pertanyaan yang sebelumnya) kedudukan istri yang mempunyai hak tolak sebagai saksi karena hubungan semenda yang ada, sementara di dalam kuhap di atur bahwa memberikan kesaksian adalah bersifat wajib?
Begini Bung,sy prnh menjaminkn spd mtr yg statusnya msh kredit sm org, nmn sm orang tsb spdmtr itu digadaikan lg sm saudaranya,lalu spd mtr tsb diambil paksa dr org yg gadai tsbt oleh deep colektor tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. dgn bersamaan waktu sy dituntut utk mengembalikn uang pinjaman sy,pertanyaan sy hrs dibawa ke hukum mana n gimana caranya utk menyikapi mslh ini. trim’s atas bantuannya.
Assalamualaikum,
Perkenalkan nama saya iwan Pak, langsung saja ya Pak, saya mohon petunjuk Bapak atas masalah yang saya alami ini.
Begini ceritanya Pak, saya sudah berkeluarga selama 7 tahun Pak, selama itu pulalah istri saya selalu terlibat hutang piutang dmn dia selalu hutang ke orang tanpa sepengetahuan, tanpa seijin, atapun tanpa didampingi langsung oleh saya Pak. Hingga saat ini sudah 6 kali saya menutup hutang-hutang tersebut dengan alasan saya masih mencintainya Pak. Namun, pada kasus yang ke-6 kami membuat kesepakatan berdua di atas meterai, bahwa jika dia kembali berhutang kpd orang lain tanpa sepengetahuan, tanpa seijin, ataupun tanpa saya dampingi langsung, maka dia bersedia menanggung semua akibatnya sendiri tanpa sepeserpun bantuan dari saya. Akan tetapi, baru-baru ini dia kembali menumpuk hutang Pak, dia beralasan ke orang lain bahwa dia sudah mendapatkan ijin dari saya atau saya yang suruh, padahal DEMI ALLAH saya tidak pernah tahu apa yang dia lakukan dan uang itu untuk apa. Saat saya tahu ternyata hutangnya sekitar 120 jt, saya tdk tega Pak dan sebagian kecil sudah saya lunasi. Namun sekarang harta maupun tabungan saya sudah habis ludes Pak, dan hutangnya masih menumpuk sekitar 80 jt. Sedangkan orang yang dia berhutang tidak mau tahu dan terus minta saya yang bayar Pak. Saya bingung sekali Pak karena dari awal saya tidak pernah sekalipun mengijinkan dia atapun mendampingi dia untuk mencari hutang dan juga tidak ada lagi yang dapat saya gunakan untuk membayar. Mohon petunjuk Bapak bagaimana jalan keluar yang terbaik.
Terima kasih atas waktu dan perhatian Bapak, balasan dari Bapak sangat saya harapkan. Mohon maaf
Wassalamualaikum
Salam kenal Pak.saya hendi,jujur saya masih awam masalah hukum,tolong pa saya ada masalah harta warisan milik bapak saya,sekitar sekitar tahun 1970an harta milik bapak saya beberapa tanah dijual,, namun lucunya yang mnjual bukan bapak saya(surat jual beli pun tidak ada),,padahal surat tanah sudah atas nama bapa saya,,solusinya bagaiman?seandainya lewat polisi telalu ribet,
Yang ingin saya tanyakan:
1.bisakah mencari pengacara untuk menjadi kuasa hukum bapak saya.
2.jujur kami tidak bisa membayar pengacara
3.apakah nanti seandainya membayar bisa lewat hitungan % dari harta bapak saya,
Atas jawaban dan perhatiannya,saya ucapkan terima kasih
Saya memiliki kasus tentang penemuan mayat warga kami. Tapi hingga saat ini pihak Kepolisian belum mengembangkan penyidikan, bahkan pihak keluarga korban belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya isteri korban saja pernah dimintai keterangan namun dipulangkan kembali. padahal menurut keluarga korban, ada kaitan masalah dengan isterinya. Bagaimana sebenarnya proses penyidikan yang seharusnya dilakukan atas kasus ini? Apakah harus menunggu hasil visum? Padahal kalau tidak salah penyidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu hasil visum/otopsi? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Saya mau tanya masalah hukum.Apa Hukuman bagi orang yang telah melakukan pengroyokan dan mengakibatkan akan tetapi yang di kroyok adalah orang gila dan dia meninggal.Terima kasih
aslamwrb.saya mau tanya gimna .gimna cara nya menangani kasus yang tidak sesuai jlur hukum yang ada../sya kebetulan istri saya dituduh telah melakukan penjualan orang….,sedang kan istri saya tidak terlibat secara langsung ,tpi malah dijadikan tersangka..malah istri saya sempat mnjalakn kan kurungan selama 8hari..dan korban telah mmbuat laporan palsu terhadap istri saya….,saya mohon solusinya….apakh pihak dri saya istri saya harus menuntut balik terhadapa koraban..?
assalamu alaikum, gimana caranya kalau sudah pernah menuntut seseorang kemudian kita hendak mencabut surat tuntutan itu akan tetapi surat – suratannya hilang sudah sekitar 9 tahun?
Ass Wr Wb , Saya mau tanya , pada tahun 1953 orang tua pada saat menjabat sebagai Kepala dusun pernah membuat sekolah Rakyat ( setingkat SD ) untuk warga nya tetapi tanah sekolahan tersebut tidak pernah di hibahkannya kepada pemerintah dan pada tahun 1990 orang tua saya meninggal lalu kami tanya ke pihak pemerintah masalah tanah milik orang tua saya tersebut , dan menurut pihak pemerintah tanah tersebut sudah di hibahkan pada tahun 1988 dengan bukti surat hibah dari orang tua saya , tetapi melihat dari tanda tangan yang ada di surat hibah tersebut kami sangat yakin bukan tanda tangan orang tua saya sedangkan dari pihak pemerintah yang bertanda tangan sebagai penerima hibah sudah meninggal dunia , dan pemerintah hanya mempunyai surat hibah tahun 1988 tersebut tidak ada surat lain , dan kami sangat yakin bahwa orang tua kami tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada pihak pemerintah ,
Skrg saya lagi ada kasus mengenai wanprestasi pd suatu perusahaan perkebunan di riau.dari awal proses di pengadilan di palembang smua berjln lancar dan smua bukti kita benar dan jg saksi saksi.tiba dkt wkt nya keputusan,hakim menghubungi pengacara saya minta uang suap 10juta. Saya bnr2 merasa keberatan krn hukum diindonesia tdk akan bersih kl masalah sperti pun msh minta uang.krn pengacara sy ngotot minta di usahakan,td pagi saya kasih uang 3juta dgn janji nanti bila uang ganti rugi keluar sy beri lg. Eh,hakimnya minta 10juta dibyr dimuka sebelum keputusan nanti siang,pdhal secara bukti dan nyatanya saya diposisi benar.hakim nya menakuti pula bisa jd keputusan akan berbalik,maksudnya kami kalah.saya benar2 tdk suka pak,hakim seperti ini bagaimana dgn kasus saya sementara soal suap bertentangan dgn saya.saya mengadu kemana pak?bisakah hakim nakal ini diganti sblm keputusan jam 2 nanti?trims
Assalamu’alaikum. Pak…, saya mau tanya. Maaf sebelumnya karena saya masih awam masalah hukum. Begini pak, mobil kakak saya disewakan ke “A. karena pembayaran si “A” tdk lancar akhirnya mobilnya mau diambil lg oleh kakak saya. namun, si “A” telah mengalihkannya mobil kakak saya ke si “B”. ternyata, mobil itu sdh berpindah tangan lagi ke si “C”.
Akhirnya kakak saya memutuskan utk melapor ke Polres, namun ternyata pengaduannya ditolak karena si “C” telah lebih dulu melaporkan si “B”.
Bagaimana masalah ini dipandang dari segi hukum? Terima kasih pak…
assalamu alaikum wr, wb saya mau nanya arti lahan guntai, apa berlaku untuk tanah yang dikuasai negara?
sebelumnya saya ucapakan terima kasih..
asw…saya mau bertanya kasus 1. dia didakwakan oleh jaksa dituduh mencuri se ekor sapi,. pada saat itu hakim bertanya kepada terdakwa apakah kamu faham apa yang didakwakan oleh jaksa,. sang pencuri itu mengatakan saya tidak mengerti karena saya itu hanya mencuri Talinya saja, tetapi tanpa saya tau sapinya juga ikut terbawa,. itu bagai mana teori hukumnya terhadap kasus tersebut,. saya mohon jawabanya mengenai analisisnya Pa..
Ass.wr.wb.. Nama sya firda (pempuan). Yg mau sya tanyakan adalh almh.ibu tlah mninggal 4th yg lalu, beliau meninggal kan 1 orng suami, 1 anak laki_laki,dan 3 anak perempuan.
almh.ibu mpunyai rumah (yg dlu beliau beli dari kakeknya sendiri dg keadaan ke duanya sehat & tanpa ada paksaan. Yg dlm proses tsb jg ada 2orng sbg saksi, & kakek mpunyai anak perempuan yg tdk lain adalah ibu kandung dr almh.ibu sya. Nah pada saat proses jual_ beli rumah tsb ibu kandung dr ibu sya tdk ada tanda tanganya.)
Nah yg jadi masalah skr adalah almh.ibu mpunyai 2 saudara laki-laki & 2 saudara perempuan yg ternyata menganggap itu tdk sah & ttp mengklaim bahwa rumah itu warisan dr bpknya /kakek dr alm.ibu sya. Dan saat ini saudara2 dr alm.ibu menuntut rumah itu sbg warisan dr ibu mreka, bkn milik alm.ibu sya. Lalu apakah masih bisa suami almh, 1 anak laki-laki,3 anak perempuanya di anggap sbg ahli waris??? Dan mendapatkan hak kami.. Tolong penjelasanya. Trimakasih
assalamu’alaikum wrwb
sy ingin tanya 2 hal:
1.apakah ada hukumnya seorang ibu yg pergi membawa serta anak kandungnya (2thn) dr rumah kel suaminya (krn slm ini sy,anak dan suami tgl di rmh mertua)
2.apakah jk sy mengajukn perceraian mutlak anak sy yg msh berusia 2thn akan jatuh ke tangan sy(mengingat sy jg bekerja dan mampu menafkahi anak sy).yg sy takutkan kel suami sy berjuang utk mendapatkn hak asuh anak sy(krn kel suami sy org kaya).
mohon balasannya,saya ucapkan byk terima kasih.
wassalam
pak saya boleh minta tolong, berikan saya putusan hakim yang ada saksi verbalisant nya ?
dan bagaimana menurut bapak tentang saksi verbalisant ini, karena dalam peraturan perundang-undangannya belum ada yang mengatur tentang ini ??
assalamu’alaikum pak..
pak saya boleh minta tolong, berikan saya putusan hakim yang ada saksi verbalisant nya ?
dan bagaimana menurut bapak tentang saksi verbalisant ini, karena dalam peraturan perundang-undangannya belum ada yang mengatur tentang ini ?
makasih pak sebelumnya..
saya mau tanya,bila ada orang tua yg mempunyai hutang dan beliau tdk sanggup utk melunasinya,dan menawarkan kpd anak2nya siapa salah satu dari mereka yg mau melunasi hutang beliau akan diberikan sebidang sawah,itu termasuk kategori hibah atau jual beli?Dan bagaimana proses utk balik nama sertifikat sawah trsbut,jika anak2 yg lain menyetujui.Mohon penjelasanya,Trimakasih
askum..pak saya dulu karyawan di sebuah lembaga pembiayaan disemarang..
dulu waktu saya bekerja di lembaga pembiayaan,saya diminta untuk memberikan jaminan ijazah..namun setelah saya risen dari perusahaan tsb ijazah saya masih ditahan oleh perusahaan tsb…pdahal dulu kepala cabang di perusahaan yg saya bekerja dulu bilang kalo nanti risen,ijazah akan keluar kurang lebih dlm waktu 3 bln…namun sampai saat ini ijazah saya tak kunjung di berikan…saya sudah juga lapor di perusahaan induk yg ad disemarang tp tetep ijazahnya tak bisa dikluarkan…jalan yg harus saya tempuh sebaiknya bagaimana y pak agar ijazah saya bs kembali kpd saya..
terima kasih
Salam..
Saya ingin bertanya masalah tanah. Ayah saya meninggal tahun 2002, dia meninggalkan istri dan 9 anaknya (5 perempuan,4 laki2) tanpa surat wasiat. Warisan yg ada berupa 4 bidang tanah. 3 anak laki2 sdh mendapat bagiannya yaitu 3 dr 4 bidang tanah tsb beserta bangunannya dan telah disertifikasi dan juga pernyataan bahwa mereka tdk akan mengganggu gugat bidang tanah sisanya. Permasalahannya adalah disaat pengurusan sertifikat tanah yg keempat ini salah satu dr 3 anak laki2 yg sdh mendapat bagiannya menuntut sebagian dr bidang tanah yg keempat dgn membuat surat gugatan ke BPN yg mana menyangkal bahwa dia tdk pernah membuat surat pernyataan utk tdk mengganggu gugat tanah keempat tsb. Sehingga menghambat proses sertifikasi tanah keempat ini krn BPN tdk mau memproses sertifikat dikarenakan adanya penyangkalan tsb. Jadi tdk dpt melalui jalan damai utk masalah ini. Yg saya tanyakan adalah:
1. Langkah apa yg hrs kami tempuh agar kami dpt melanjutkan proses sertifikasi tanah keempat?
2. Apakah benar BPN tdk dpt memprosesnya?
Atas dasar apa BPN tdk mau memprosesnya?
3. Bagaimana dgn hak ibu kami selaku istri dari ayah kami?
Mohon bantuannya. Terima kasih
Mat siang pak.. aku mau cerita ttg masalah aku nih, pada tahun 2007 ada proyek bermasalah di kantor aku, dan setelah diusut oleh kejaksaan dan disidangkan di pengadilan, maka kepala dinas dan kontraktor pelaksananya dihukum kurungan penjara.Waktu itu aku sebagai panitia pelelangan proyek tersebut dan ada teman-taman aku sebagai panitia pemeriksa. Skarang di tahun 20013, kejaksaan ingin mengangkat kembali kasus tersebut dan mereka pengen menjadikan panitia pemeriksa sbagai tersangka. Jaksa yang dulu menangani kasus ini sudah pindah, jadi sekarang jaksa baru lagi. Pertanyaannya : 1.,Kkenapa waktu tahun 2007 panitia pemeriksa tidak ditetapkan sebagai tersangka??? 2. Apa boleh kasus tersebut diisidang lagi, soalnya pasti akan melibatkan Kepala Dinas (Pensiun) dan kontraktor pelaksana proyek tersebut juga..????. 3. Langkah-langkah apa yang harus saya (Panitia pelelangan) dan teman-teman panitia pemeriksa lakukan?? 4. Apa tindakan dari kejaksaan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum atau belum???
Sekian dan terimah kasih… 🙂
Saya mau tanya apakah ada dasar hukum untuk masalas di fb
Ini hanya pertnyaan orng awam. Masalah penerapan hukum d negara kta. Ini masalah uu no 35 th 1999. Yg kemudian d tindak lanjuti dng petunjuk pelaksanaanya yg jg d tanda tangani presiden. Pda kenyataanya semua atau bsa d ktakan 99% penangkapan d masukkan ke dlm tndak pidana. Pdahal dlm ptunjuk pelaksanaan, sdah d terangkan dan d pisahkan dngan jelas. Bahkan APBN pun sdahd anggarkan untk rehabilitasi pengguna narkoba. Tp mengapa para hakim sangat sdikit mem vonis untuk rehap…? Bahkan sangat jelas ada dskriminasi untk mengambil kputusan. Knyataan d LP2 dan rutan2. Bnyak skali napi yg dngn barang bukti minim sekali. Bahkan barang bukti plastik bekas tempatnya sja d vonis 4th. Kalau mereka d jadikan 1 komonitas dngn para bandar apakah tdk berbhya. Mereka sperti berguru dan saling menjalin membuat jaringan baru.? Trs buat apa APBN untk rehap narkoba..?
Assalam mualaikum,,, saya mau bertanya kejelasan hukum. Selama 5 tahun saya pacaran dan sudah nikah sirih selama pacaran dia kasih saya uang buat tambahan usaha saya. Tapi kami padaakhurnya berpisah, sekarang dia minta kembali semua uangnya berikut ada bunganya… Setahu saya dia kasih saya 500 juta dan saya sudah kembalikan… Tapi dia pakai jasa collet untuk menahan ase saya yang saya miliki .dia mau saya serahkan semua dan minta lebih dari 2 m. Kebetulan pria ini orang asing yang suka judi dan main perempuan… Saya hidup dalam ketakuatan karena orang preman sering datang keumah saya. Secara hukum saya tidak punya perjanjian hutang piutang,.. Tapi seperti di kejAr kejar hutang apa yang harus saya lakukan.
KISAH NYATA : Ada seorang anak yang memberikan tanah kepada ibunya tetapi jika ibunya meninggal tanah tersebut diambil ,kembali oleh anak tersebut.Tetapi disaat ibunya masih hidup, rumah yang satunya dikontrak seseorangdan karena hubunganya sudah seperti anak dan ibu pada suatu ketika ibu diberangkatkan haji.ketika ibu meninggal anak kandung ibu tersebut mau mengambil atau menjual rumah dan tanah tersebut ternyata sipengontrak sudah merasa memiliki rumah dan tanah tersebut dan sudah mensertifikatkan (H.M) tanah belakang rumah dan rumahnya atas nama sipengontrak, padahal tanahnya sangat luas(ratusan hektar) dan tak sebanding dengan pengeluaran untuk sang ibu yaitu memberangkatkan haji.Bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.?
1.Bagaimana cara menyelesaikan sesuai Adbinistrasi Pengadilan Negri.??
2.Bagaimana cara menyelesaikan sesuai Yurisprudensi Pengadilan Negri.???
assalam…..
saya mau tanya dalam pembrhentian remisi bagi koruptor itu yg di terapkan olh mentri hukum dan ham itu apakah ada nilai politiknya ..?
trus nilai politik apa aja yang terkandung…?
Assalamualaikum wr.wb
Nama saya Rika,saya ibu rumah tangga,saya mau bertanya
1.bagaimana solusi terbaik menghindari penipuan asuransi via telepon yang sudah di setujui
2.Apakah penipuan asuransi via telepon itu bisa menjerat kita ke pihak berwajib karna kita sudah menyetujui nya lalu apa solusinya
Selamat sore Bang…..
usaha saya adalah advertising, saya ingin minta info kasus yang saya alami,
Saya menyewa sebidang tanah untuk pemasanga billboard di januari 2012 s/d Januari 2017, untuk saya sewakan lagi ke pemasang iklan. pada november 2012 si pemilik tanah menjual ke pihak lain.dan pihak lain ini menuntut saya ,1 tahun setelah dia beli tanah tersebut.dan saya di kenakan pasal 385 ayat 1 oleh si pembeli…..
sedangkan surat kontrak saya jelas hak saya Januari 2012 s/d januari 2017
ada kwitansi terima uang sewa , ada perjanjian sewa, sampai habis masa kontrak walaupun tanah tersebut di jual.
apakah ini bisa di kenakan pasal 385 ayat 1 ???
TERIMA KASIH
perusahaan batal ganti nama/status , karyawan yang sudah 25 hari terlanjur mendaftarkan pengunduran diri untuk kompensasi 1 formula karena tidak setuju perubahan nama/status tidak mendapat apapun?
mohon bantuan informasinya,
Perusahaan saya sebelumnya berencana berubah nama/status, untuk karyawan yang tidak setuju sudah dipersilahkan mengundurkan diri dengan kompensasi 1 formula/PMTK sesuai undang2.
setelah 25 hari dari pengajuan pengunduran diri tiba2 manajemen membatalkan rencana pergantian nama/status perusahaan, sedangkan saya telah menanda tangani kesepakatan dengan perusahaan lain.
pihak manajemen pun tidak mau bertanggung jawab atas pengunduran diri saya dan akan memberikan kompensasi seperti halnya pengunduran diri biasa, saya pun menolaknya karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.
mohon bantuan info untuk kasus seperti ini ketentuannya seperti apa? terima kasih.
ass. pak saya mau bertanya, kakak saya mempunyai masalah hutang piutang sebesar 40 juta, oleh lawannya dinyatakan kalo kakak berhutang sebesar 260 juta , dimana dalam putusan pengadilan kakak dinyatakan tidak bersalah, namun karena hutang tetaplah hutang, kakak saya mencicil setiap bulan sebesar 500 rb rupiah, dan sudah 4 kali dilaksanakan, yang menjadi masalah pihak lawan dan pengacara melaporkan kakak saya di masalah yang sama ke kepolisian dengan tuduhan penipuan, tp uang cicilan mereka terima juga, yang jadi pertanyaan bgm status hukum kakak saya yaa pak,..
Assalamualaikum admint.
Saya mau bertanya masalah lingkungan bertetangga.
Selama ini keluarga kami sudah terlalu bersabar menghadapi masalah ini.dari awal saya tinggal di rumah istri.yang tepat ny berada di perumahan maharta ciledug.
Saya merasa keluarga kami terlalu di usil’in.padahal kami sama sekali tidak pernah mengurusi mereka.apa lagi jahat pada mereka.
sebelumnya saya ingin bercerita sedikit.rumah yang saya tempati adalah milik mertua.kebetulan membuka warung jajan’n anak” / warung.yg pd dulu ny memang warung itu telah di buat oleh mertua saya dan sempet tutup karna mertua pindah ke bogor.dan sekarang saya istri dan adik ipar yang menempati rmh ini.lalu kemudian samping dpn rmh saya buka warung juga di saat kami blm buka kembali warung tsb.dan setelah kurang lebih 1 tahun.di saat warung yg samping dpn rumah saya sudah sedikit atau mulai habis yg di jual.lalu istri saya mempunyai niat’an buat buka kembali warung yg dulu pernah di buka.karna tetangga saya yang warung tersebut merasaa bahwa saya saing’an ny.dia memfitnah abis”an keluarga kami.dan menghasut tetangga yg lain agar memusuhi keluarga kami.bahkan sampai di dukun’in keluarga kami.yg ingin saya tanyakan apakah ada jalan hukum yg saya bisa jalani agar keluarga kami tidak terus”an di zolimi seperti ini.
Mohon bantuan buat admin.
Terimakasih
Assalamu alaikum,
salam kenal sebelumnya,saya langsung bertanya ya pak,saya punya masalah hutang dengan orang yg dulu saya kerja d tempatnya,sebesar lebih kurang 1400000 tp berupa pakaian dan 600000 sbgai dp speda waktu itu,tp speda sdh tidak ada karna d jabel dealer telat ngangsur.
ceritanya begini,2,5 tahun yg lalu saya kerja d pasar bagian penjualan pakaian jdi,swami d sumbawa(NTB),setelah pulang swami ngajak sy dan waktu berangkat sy membawa sejumlah pakaian dr bos sy sejumlah d atas,dan waktu d sumbawa sy terkena musibah,sebagian pakaian d bawa teman sampai sekarangpun teman trsbt juga belum ngasih uang karna sama2 bangkrut,tp sy d bantu tmn dr banyuwangi baru sy bisa pulang dr sumbawa karna sy meninggalkn 3 anak yg masih kecil,sdng tmn yg bawa pakaian yg sy utang tsb blom pulang karna masih punya kontrak d NTB.setelah pulang d rumah selang 2 bulan saya kerja d Malang,sy pergi ke Malang sendiri,swami d rumah sama anak anak,karna saya berusaha untuk segera bisa melunasi hutang2 sy sewaktu d NTB,dan lebaran kemarin Ibu dr bos toko pakaian yg sy hutangi datang menangih hutang,sy hanya bisa nitip 100000,sebab sy kerja tuk nutup smua hutang dan tunggakan sekolah ke3 anak saya sdng hasil kerja swami hanya cukup tuk kebutuhan sehari hri,setelh beberapa bulan tidak tau pastiny,sebab setelah itu sy tidak pulang,sy terus kerja,Ibu dr bos pakaian datang dan d kasih 40000 oleh swmi, sebab memang mampunya hanya mencicil,setelah beberapa bulan lgi kata swmi Ibu dr bos pakaian datng lagi dan menangih sambil memberi kabar tidak benar tentang sy kepada swmi,yg mengatakkn sy pulang padahal sy tidak pulang,sehingga mbuat swmi marah2 dan menyuruh saya pulang dan tidak boleh bekerja atau keluar rumah,klaupun kluar rumah tdk ada swmi harus dgn anak sy.Sy merasa d fitnah, karna dgn omongan Ibu bos pakaian rumah tangga sy hampir bubar,dan sy ngk bs nyicil hutang sy lgi,padahal sy menarget hutang d bos pakaian lunas lebaran ini,tp gagal,dan hutang yg lainpun jdi tertunda pelunasannya,Dan kemarin sewaktu swmi pindah kerja k Malang,Ibu tsb datang dan d temui anak sy,sy tidak menemui sebab bila sy bilang blom ada ia ngk mau tau,karna sdh kejadian,sy crita sejujurnya ia hanya menjawab itu urusanmu yg jelas sy dtng kemari nangih dan d kasih, D sela waktu anak sy yg nemui,karna sy juga bercampur jengkel sebab d fitnah tsb,Ibu tsb malah mengancam memnggil anaknya yg jdi POLISI,memang anak dan menantunya smua POLISI,tp apakah bila anaknya smua aparat terus begitu,mengancam orang kecil yg ngk punya apa apa,dan akan d jadikan urusn POLISI, Saya punya hati meski sy kluarga orang ngk ada tp sy punya modal jujur,ngk mengandalkn harta atau tahta,malah tetangga ikut campur dan mengancam,klau punya hutang rumit akan d POLISIkan/d penjara karna ia suka memata matai rumah tangga sy/kluarga sy. Kmi benar benar blom ada tp mengapa mereka tk mengerti malah memojokan kmi, Kmi tau hutang harus d bayar,lebih2 d Islam benar2 d tangih d akhirat,
Sy harus bagaiamana pak,,,sy blom bs membayar hutang malah d fitnah,dan sekarang malah akan d jadikn urusan POLISI,blom lgi Ibu tsb menyebarkan omongan ketetanga sy klau sy punya utang gk mbayar dan akan d jdikan urusan POLISI,Tolong kasih sy solusi,,,,sy bingung,,,,jdi orang gk punya d perlakukan seolah ngk pumya hak asasi manusia
Assalamu’alaikum,,,
Smoga kita senantiasa dlm rahmat Alloh SWT Aaminn YRA
Ijin kan sy bertanya,
Kronologisnya lbh kurang begini…
Sekira thn 1994 tanah kami di pagar keliling oleh seseorang, sebut saja Mr.X , alasannya dia punya sertifikat di tnh kami tsb, sementara ibuk sy punya srt ganti rugi garapan 1982 , digarap sejak 1969 secara terus menerus hingga sekarang, Tahun 2005 Mr.X melaporkan ibuk sy ke polisi dg sangkaan penyerobotan dan memakai tanah tnh tanpa hak, pengadilan tingkat pertama ibuk sy di putus bersalah dan kena 1 bln penjara tetapi tdk perlu dijalani, kemudian ibuk sy banding (PT) dan dikabulkan bhw ibuk sy bebas dan dinyatakan bkn perbuatan pidana tetapi sengketa kepemilikan/perdata, pihak polresta kasasi namun kasasi di tolak oleh MA, sekarang ibuk sy sdh wafat dan Mr.X juga sdh wafat, thn 2015 ini sy robohkan pagar yg dl dibuat Mr.X krn kami anggap pagar tsb berdiri di tnh kami, lalu ahli waris Mr.X melaporkan sy dgn psl 406 kuhpidana, pertanyaan sy…apakah sy bs terkena pidana pak ? Dan apakah ahli waris tsb bs melaporkan sy sbab srt mereka
masih ats nama Mr.X ( blm turun waris) …kapasitas mrk sbg apa jika blm trn waris dan korbannya siapa ? Mhn pencerahannya pak. Trim’s wassalam
Malam pak. Saya mau bertanya. Pada tahun 2014 rencana saya ingin membeli rumah. Rumah tsb kami beli bukan melalui developer langsung melaenkan melalui sebuah agen penjualan rumah. Harga rumah tsb thn 2014 yaitu rp. 190.000.000. Karena masih dalam tahap pembangunan maka pada tgl 8 maret 2014 saya telah melakukan pembayaran booking fee sebesar rp. 5000.000. Pihak agen tsb menyatakan proses pembangunan berlangsung selama 3 bln. Namun sampai saat ini pembangunan rumah tsb belun juga dilaksanakan. Apa yang harus saya lakukan ?Mengingat telah 1 tahun dari pembayaran booking fee. Surat – surat utk pengajuan kpr pun telah saya berikan semua dan juga telah diwawancari oleh pihak bank.
Note :
Saya pernah meminta pengembalian boking fee karena belum dilakukan pembangunan rumah. Namun pihak agen penjualan rumah, mengatakan bahwa booking fee tidak dapat dikembalikan lagi, padahal kan rumah tsb sampai saat ini belum juga dibangun. Pada waktu pembayaran booking fee hanya diberikan kwitansi yg memiliki cap agen penjualan rumah.
Mohon bantuannya pak untuk menjawab masalah saya ini. Terima kasih atas bantuannya.
Selamat sore, sy ingin bertanya sy di suruh tempati 1 rumah , rumah itu ada banyak brang nya besi2 tenda .waktu sy tempati sy tidak di kasi perincian jumlah brng yg ada , beberapa bulan kemudian sy di suruh keluar dari rumah itu karena mau ada orang yg mau tunggu , 1 minggu setelah kepindahan saya .
Sy dapat sms dari tuan rumah yg isinya : penuduhan terhadap sy mencuri brang besi tendanya sebanyak 40 persen dari jumlah yg ada senilai uang 8 jt . Kata tuan rumah sy sudah menjual dan mencurinya.kata nya dia dapat laporan dari satpam, pak rt dan tetangga depan rumah. Padahal sy bener2 tidak mencuru apalagi menjual nya , sy memang menerima tamu tukang rongsok tp tidak menjual
Besi itu , tp menjual besi kandang musang milik sy sendiri dan sy benar2 tidak tau sama sekali kalau brng itu hilang atau selisih jumlah nya yg sy tau , sy nempati rumah itu brng itu yaa segitu , sy keluar dari rumah itu brng itu tetap segitu posisi nya jg seperti itu , dengan permasalahan ini langkah apa yg harus sy lakukan dan sy tempuh karena mereka sudh mengancam sy mau mendatangkan adik nya yg berprofesi sebagai brimob untuk menyelesaikan masalah ini. Mohon penjelasan nya , terima kasih.