Pekerja anak (children labour) saat ini menjadi perbincangan serius di ILO (International Labour Office),menurut laporan ILO Tahun 2009 yang bercudul Children Working In Indonesia 2009,berdasarkan data dari SAKERNAS,di indonesia terdapat 3,7 juta pekerja anak berumur 10-17 tahun atau 10 % dari jumlah penduduk indonesia yang berumur 10-17 tahun yaitu 35.7 juta (ILO,2009:21) dalam laporan tersebut disebutkan juga pekerja anak mayoritas bekerja pada sektor buruh (ILO,2009:30).Padahal hal ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 68 disebutkan bahwa pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak,uu no.13 tahun 2003,pasal 69 juga menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah 18 tahun atau berusia 14-15 tahun untuk melakukan pekerjaan berat dan harus menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan dari Ilo menilik data dari Sakernas jumlah pekerja anak terus bertambah dari tahun 2004-2009 dari 2.87 juta jiwa mencapai 3,7 juta jiwa
Pekerja anak berumur 5-17 tahun bekerja dengan jumlah jam kerja tinggi 20.7% pekerja anak bekerja diatas 40 jam seminggu,dengan asumsi ini berarti sehari pekerja anak bekerja 6.7 jam/dalam 6 hari kerja sehari padahal menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 69,ayat 2 point c.adalah waktu kerja maksimum adalah 3 jam,
Sementara itu 22,% pekerja anak berumur 5-17 tahun dibayar dibawah 100 ribu rupiah per bulan,atau dibawah 5000 perhari,hal ini jelas sebuah exploitasi karena rata-rata pekerja anak bekerja 6,7 jam per hari jika dibandingkan dengan jumlah jam kerja orang dewasa yang diatur UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2,adalah sebesar 7 jam per minggu dan di tidak diperbolehkan di bayar di bawah upah minimum menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 68,yang paling rendah berkiasar 800 ribuan.
Berdasarkan jenis pekerjaannya,sejumlah 35% anak bekerja di sektor Buruh,di daerah perkotaan,jika menilik dari UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 74 ayat 2 point.a.siapapun dilarang melibatkan pekerja anak dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
Berdasarkan data-data tersebut dapat diperkirakan bahwa kondisi pekerja anak di indonesia sangatlah buruk,banyak faktor pendorong anak untuk bekerja, hal tersebut diantaranya Jumlah penduduk miskin diindonesia yang masih sangat tinggi diatas 30 juta,dan juga Indeks Harga Konsumen/Inflasi yang tinggi,mengakibatkan banyak anak memilih untuk menghidupi dirinya sendiri atau menmabntu keluarg.Kesulitan dinas kependudukan dan ketenagakerjaan dalam mendata Pekerja anak,menjadi faktor yang juga mempengaruhi jumlah pekerja anak,karena rata-rata pekerja anak terselubung dan bekerja pada sektor-sektor yang tertutup seperti perkebunan,atau Pembantu rumah tangga,hingga saat ini saya saja masih kesulitan untuk mendapatkan data yang valid, untuk pekerja anak di jawa timur berusia 10-14 tahun untuk penelitian skripsi saya,oleh karena itu diperlukan pendekatan-pendekatan langsung kepada pekerja anak,di lapangan dan informasi dari masayarakat yang mengindikasikan adanya eksploitasi pekerja anak didaerahnya masing-masing,sebagai refrensi dinas yang berkaitan.
sumber Mahesa Bhirawa : http://ekonomi.kompasiana.com/group/bisnis/2010/08/26/wajah-pekerja-anak-di-indonesiamemprihatinkan/
Mas, klo bsa jgn asal meneliti aja, abis neliti dibiarin aja keadaan seperti ini,.,.
bgitu jg para pengusaha sukses dan orang yang uang nya berlebihan, saya saranin dech dari pada saudara-saudara membuat tempat2 yang dianggap menyenangkan masyarakat ditempat saudara tinggal lebih baik membuka lapangan pekerja yang tidak banyak memakai bahan dari alam dan tidak juga banyak memakai lahan untuk meningkatkan kompetensi ekonomi negara kita,.,.
untuk selanjutnya terserah saudara-saudara semua,.,.
kita hidup bersama, mestinya harus saling membantu, bukan hanya melihat dan berbicara. banyak masyarakat dibawah garis kemiskinan diatas menunggu tindakan kita untuk membantu mereka seperti saran saya,.,.
moga bermanfaat Mas,,.
maaf ya mas jika ada kata yang tidak berkenan,.,