saya tertarik dengan blog yang saudara buat, terutama tentang CYBERCRIME&CYBERLAW, kebetulan saya sedang menyelesaikan Program Magister Hukum saya, dengan Tesis mengenai Spam, karena bahasan tentang Spam masih sangat minim di Indonesia, dan ini ada kaitannya dengan CYBERCRIME, saya ingin sedikt share ilmu dengan saudara bisa kontak lewat email atw tlp.?…trims sblmnya
terimakasih atas tanggapan bpk.
sekilas pendapat saya mengenai spam, bhw secara teori spam adalah “surat kaleng”. Namun sebelum melangkah lebih jauh, haruslah kita explor lebih dalam mengenai spam, karena kategori spam menurut yahoo dan gmail berbeda, cth kecil: kita mempunyai email di telkomnet..apabila mengirimkan sebuah email ke yahoo.com, maka akan di terima di inbok, namun apabila kita mengirimkan email ke gmail.com maka akan dibaca/diterima sbg spam..
Jadi dpt disimpulkan sementara, bahwa :
1.pada dasarnya spam dengan email adalah sama, namun, biasanya rata-rata, spam sering berisi muatan/hal-hal yang melawan hukum, spt virus, dll, tapi tidak semua spam begitu, ada juga spam yg isinya tdk melanggar hukum.
2. dari segi IT, sebuah email dpt dikategorikan spam tergantung dari penyedia layanan email (spt yahoo, gmail, dll) yg mengkategorikannya.
3. Dari segi hukum, untuk mengetahui sebuah surat elekronik (spt email) apakah mengandung unsur melawan hukum, atau tidak, bukan dilihat dari bentuknya apakah spam atau tidak, namun harus dilihat dulu isi, muatan atau apapun yg terkandung dlm isi surat elektronik tersebut. karena spam itu pada prinsipnya sama dgn email.
trimkasih atas jawabannya, mungkin saudara dapat memberikan referensi buku atau artikel luar negeri yang dapat menambah wawasan saya di dalam penulisan tesis mengenai spam?, karena saya lihat Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara eksplisit mengenai spam, sedangkan di negara2 lain seperti Amerika dan Australia sudah sekitaran tahun 2003 membuat Undang-undang mengenai larangan Spam.
saya sangat tertarik dengan blog ini pak, terutama juga tentang CYBERCRIME&CYBERLAW, seperti bapak yuditya diatas, kebetulan juga saya juga sedang menyelesaikan Magister Hukum dengan tesis mengenai Internet Protokol, karena menurut pendapat saya, nantinya Internet Protokol tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pembutian Cybercrime, kebetulan juga waktu skripsi dulu saya membahas tentang hal tersebut, saya ingin membahasnya lebih dalam dalam tesis saya, saya ingin share ilmu dengan Bp, bisa kontak lewat email??
My brother recommended I might like this website.
He was entirely right. This post actually made my day. You can not imagine
just how much time I had spent for this info!
Thanks!
saya tertarik dengan blog yang saudara buat, terutama tentang CYBERCRIME&CYBERLAW, kebetulan saya sedang menyelesaikan Program Magister Hukum saya, dengan Tesis mengenai Spam, karena bahasan tentang Spam masih sangat minim di Indonesia, dan ini ada kaitannya dengan CYBERCRIME, saya ingin sedikt share ilmu dengan saudara bisa kontak lewat email atw tlp.?…trims sblmnya
terimakasih atas tanggapan bpk.
sekilas pendapat saya mengenai spam, bhw secara teori spam adalah “surat kaleng”. Namun sebelum melangkah lebih jauh, haruslah kita explor lebih dalam mengenai spam, karena kategori spam menurut yahoo dan gmail berbeda, cth kecil: kita mempunyai email di telkomnet..apabila mengirimkan sebuah email ke yahoo.com, maka akan di terima di inbok, namun apabila kita mengirimkan email ke gmail.com maka akan dibaca/diterima sbg spam..
Jadi dpt disimpulkan sementara, bahwa :
1.pada dasarnya spam dengan email adalah sama, namun, biasanya rata-rata, spam sering berisi muatan/hal-hal yang melawan hukum, spt virus, dll, tapi tidak semua spam begitu, ada juga spam yg isinya tdk melanggar hukum.
2. dari segi IT, sebuah email dpt dikategorikan spam tergantung dari penyedia layanan email (spt yahoo, gmail, dll) yg mengkategorikannya.
3. Dari segi hukum, untuk mengetahui sebuah surat elekronik (spt email) apakah mengandung unsur melawan hukum, atau tidak, bukan dilihat dari bentuknya apakah spam atau tidak, namun harus dilihat dulu isi, muatan atau apapun yg terkandung dlm isi surat elektronik tersebut. karena spam itu pada prinsipnya sama dgn email.
trimkasih atas jawabannya, mungkin saudara dapat memberikan referensi buku atau artikel luar negeri yang dapat menambah wawasan saya di dalam penulisan tesis mengenai spam?, karena saya lihat Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara eksplisit mengenai spam, sedangkan di negara2 lain seperti Amerika dan Australia sudah sekitaran tahun 2003 membuat Undang-undang mengenai larangan Spam.
Trims sblmnya.
saya mau tanya seputar aspek hukum tentang phone banking.terima kasih
saya sangat tertarik dengan blog ini pak, terutama juga tentang CYBERCRIME&CYBERLAW, seperti bapak yuditya diatas, kebetulan juga saya juga sedang menyelesaikan Magister Hukum dengan tesis mengenai Internet Protokol, karena menurut pendapat saya, nantinya Internet Protokol tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pembutian Cybercrime, kebetulan juga waktu skripsi dulu saya membahas tentang hal tersebut, saya ingin membahasnya lebih dalam dalam tesis saya, saya ingin share ilmu dengan Bp, bisa kontak lewat email??
sebelumnya terima kasih
Terimakasih Mas
jadi referensi utama untuk tugas Teknologi Informatika saya
terikasih atas artikelnya,, artikelnya udah membantu saya dalm menambah wawasan saya dan bisa buat bahan makalah saya..
My brother recommended I might like this website.
He was entirely right. This post actually made my day. You can not imagine
just how much time I had spent for this info!
Thanks!
kira-kira….
apa lagi judul yg tepat untuk skripsi yg membahas tentang Cybercrime dan cyberlaw…???