PROBLEMATIKA PEMBAGIAN HARTA WARISAN SUAMI MENIKAH LEBIH DARI SATU KALI
(Studi Perbandingan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Perdata BW)
Latar belakang masalah
Bahwa dalam pembagian harta warisan baik itu menurut hukum Islam maupun hukum perdata BW, yang lebih diutamakan adalah orang yang mempunyai hubungan darah (nasab) dengan pewaris, sesuai dalam pasal 832 KUH perdata dan pasal 174 KHI serta dalam surat An-Nisa ayat 7. Maka isteri dan anak-anaknya sangatlah berperan dalam pembagian warisan. Dan pembagian warisan antara kedua hukum yaitu hukum waris Islam dan hukum waris perdata BW berbeda karena adanya perbedaan asas yang dipakai.Pembagian warisan untuk suami menikah lebih dari satu kali sering menimbulkan masalah yaitu apa yang menjadi problematika kewarisan suami menikah lebih dari satu kali, bagaimana pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali menurut hukum Islam dan hukum perdata BW.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah :
- Untuk mengetahui problematika kewarisan suami menikah lebih dari satu kali.
- Untuk mengetahui pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali menurut hukum Islam dan Hukum perdata BW.
Adapun metodelogi penulisan yang penulis gunakan ada tiga macam yaitu pertama pendekatan masalah yang berbentuk yuridis normatif, metodelogi yang kedua yaitu sumber data dan analisa data meliputi data sekunder penulis menggunakan study pustaka (library research) dan data hukum primer diantaranya dari bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu al-quran dan hadist, KUHPerdata, KHI dan peraturan hukum lainnya. Dan yang terakhir teknik analisa data yang menggunakan analisa data deskriptif kualitatif.
Problematika kewarisan yang timbul dengan adanya praktek poligami yang tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan, karena bertentangan dengan ketentuan hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 mengatakan, yaitu apabila suami meninggal dunia, maka hak kewarisan isteri dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai ahli waris menjadi hilang. Dan perkawinan tersebut secara hukum dianggap tidak pernah ada dan terjadi.
Menurut Hukum Islam bahwa akibat hukum kewarisan suami menikah lebih dari satu kali (poligami) secara legal, jika suami yang berpoligami tersebut meninggal dunia, maka pembagian harta bersama dalam perkawinannya adalah separuh harta bersama yang diperoleh dengan isteri pertama dan separuh harta bersama yang diperoleh dengan isteri kedua dan masing-masing terpisah dan tidak ada percampuran harta. Kecuali jika diadakan perjanjian khusus mengenai harta bersama tersebut, sebelum atau sesudah aqad perkawinan dilangsungkan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 Kompilasi Hukum Islam.
Sedangkan pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali (poligami) menurut hukum Islam, sama besarnya antara isteri pertama dengan isteri kedua, ketiga dan keempat terhadap bagian masing-masing, asal mereka mempunyai anak, maka bagian isteri yang seharusnya 1/8, berhubung isterinya ada dua maka 1/8 dibagi 2 menjadi 1/16, sebaliknya berbeda jika salah satu isteri tidak mempunyai anak maka bagian isteri adalah 1/4, sedangkan bagian anak-anaknya baik dari isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat, jika anak perempuan hanya seorang maka mendapat bagian 1/2 tetapi jika ada dua atau lebih maka mendapat bagian 2/3 tetapi jika anak perempuan bersama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki tersebut adalah dua banding satu (2:1).
Menurut hukum perdata BW bahwa dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya, berlakulah demi hukum persatuan harta kekayaan secara bulat antara suami dan isteri kedua atau selanjutnya, selama dalam perjanjian perkawinan tidak diadakan ketentuan lain sesuai dalam pasal 180 KUHPerdata.
Sedangkan pembagian harta warisan suami menikah lebih dari satu kali menurut hukum perdata BW yaitu bagian untuk isteri dalam perkawinan yang kedua kali atau selanjutnya ialah tidak boleh lebih besar dari bagian anak-anaknya pada perkawinan pertama atau tidak boleh lebih besar dari ¼ yakni dibatasi dengan ¼ bagian saja. Sedangkan bagian anak-anaknya baik anak dari perkawinan pertama, kedua, atau selanjutnya yaitu sama dengan bagian isteri kedua yaitu dibatasi dengan ¼ bagian , dengan tidak membedakan jenis kelamin antara anak laki-laki maupun anak perempuan dan urutan kelahiran dari anak tersebut.
Pada akhir penulisan ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, dalam pembagian harta warisan khususnya harta bersama dalam perkawinan poligami terhadap para ahli warisnya, hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hal ini untuk mencegah adanya perselisihan antara para ahli waris yang ada
Assalamu’alaikum. Kakek alm punya harta pusaka (dari ortunya) dan punya 2 istri, istri 1 ada 4 orang anak, istri ke 2 tdk mempunyai anak, bagaimana pembagian harta warisannya, dlm hal ini semua harta yang ada adalah harta bawaan kakek. Dan untuk balik nama sertifikat tanah ke BPN hrs kesepakatan semua ahli waris atau tidak? Trimakasih atas jawabannya.
setahu saya, istri mendapat 1/4 atau 1/8 yang menjadi patokan adalah suami yang meninggal bukan istri. istri ada anak atau tidak baik istri pertama, kedua atau seterusnya tidak ada masalah, kalau suami yang meninggal ada anak maka istri semuanya sepakat mendapat 1/8 tidak akan berbeda mereka.
bapak saya sudah meninggal, ia meninggalkan seorang istri (ibu saya) dan 2 orang anak perempuan (saya dan adik). sebelumnya orangtu amemiliki 4 orang anak ;
1. anak perempuan sudah meninggal dan meninggalkan satu anak perempuan dengan bapak yg juga sudah meninggal (cucu perempuan sudah yatim piatu)
2. anak laki laki yang telah meninggal tetapi sudah bercerai (karena sebelum bercerai sang istri ketahuan selingkuh) sebelum bapak saya meninggal dan meninggalkan 1 orang anak laki-laki (cucu laki-laki) yang sekarang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.
3. saya, anak perempuan telah menikah dan memiliki 2 orang anak laki-laki.
4. adik saya perempuan telah menikah dan memiliki dua orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan.
yang ingin saya tanyakan jika bapak saya meninggalkan warisan sebanyak 100 juta, berapa pembagian hak warisan untuk masing-masing ahli waris. mohon jawaban dikirimkan ke alamat e-mail saya. terima kasih sebelumnya.
untuk harta yang dibagikan apakan dicampur antara harta dengan istri pertama dan istri kedua ditotal lalu dibagikan keanak istri ke 1 & ke 2 … atau dipisah antara istri 1 dgn istri 2
mksh ya udh ks info
saya fikir dalam hal ini yang paling dulu di perhitungkan adalah bagian istri berapapun ia, dapet 1/4 kalau tak punya anak. dan 1/8 kalau punya anak.
Saya mau bertny: bagaimana cara pembagian warisan dr ortu yg meninggalkan 3 anak perempuan (1org blm menikah), 2 org laki2 dan 1 cucu perempuan dr anak perempuan yg telah lebih dulu meninggal sebelum ke 2 ortu tsb. Mohon penjelasannya! Trimakasih.
Mu tanya klo suami meninggal.istri pertama tidak punya anak..istri kedua punya anak..bagaimana cara pembagian warisan
Selamat Sore, saya mau tanya bagaimana caranya pembagian harta warisan apabila Bapak sy sdh meninggal, dan ada sebuah rumah sdh laku terjual Rp. 520jt, Ahli waris adalah
1. Istri (Ibu Kandung)
2. Kakak pertama (laki2)
3. Kakak kedua (Perempuan)
4. Saya sendiri )Perempuan)
Dikarenakan sy buta dlm mslh Pembagian Warisan, Yang mau tanyakan adalah berapa besar warisan yg hrs diterima masing2 Ahli Waris.
Dikarenakan sy agak janggal dengan Pembagian Harta Warisan yg hrs dibagi.
dikarenakan kakak pertama sy laki2 blum menikah, sedangkan kakak sy kedua sdh menikah tp blum dikaruniai anak, sedangkan sy sendiri sdh menikan dan sdh dikaruniai 3 org anak,
Berapa jumlah warisan yg didapat masing2?
Terima Kasih atas waktunya
DH,
saya mau menayakan megenai warisan :
1. santunan asuransi termaksud warisan?
2. Om saya telah meningal dan mempunyai santunan asuransi dan istri ke 2 mau mengklaim sedangkan om saya
tidak ada perceraian dengan istri pertama?
terimakasih,
mas, mau tanya nih gimana pembagian harta warisan jika ortu sdh meninggal keduanya dan bapak sama ibu keduanya punya sudah menikah utk yg kedua kalinya masing2 punya ank 2,dari hasil perkawinan punya anak 2. harta yg didapat adalah harta dlm perkawinan kedua,masalahnya anak ibu dari pernikahan pertama/saudara tiri mau minta bagian harta.. mohon petunjuk…agama kami kristen. tks
kalau suami yang mninggal maka pembagian hartanya bagaimana?
1. istri pembagiannya berupa?
2. ibu kandung berupa?
3. saudara laki laki?
4. saudara perempuan?
5. anak laki laki kandung?
kalau suami yang mninggal maka pembagian hartanya bagaimana?
1. istri pembagiannya berapa?
2. ibu kandung berapa?
3. saudara laki laki?
4. saudara perempuan?
5. anak laki laki kandung?
ass. saya mau tanya kedua orang tua saya sudah meninggal dan memiliki satu istri. mempunyai anak 8 org, laki-laki 2, perempuan 6. warisan tanahnya di lelang dan mendapatkan uang Rp 150.000.000. Bagaimana pembagiannya yang benar menurut islam ya ?
sisi keadilannya dmn???,kl hrta didapat dari selama istri 1,ktk suami nikah lg tampa dikethui istri 1,.. justru harta tdak bertambah mlh bekurang..harta dapat dari istri 1,harus dibg sm anak istri 2…
saya hanya ingin tahu cara pembagian warisan dikeluarga saya agar nanti kedepan saya sudah ada gambaran tentang bagmn pembagian warisannya bila nanti orang tua saya sudah tiada, orang tua saya mempunyai 2anak perempuan dan 3anak laki laki (termasuk saya lakilaki), 2anak perempuan (kakak saya) sudah menikah,kakak kakak perempuan yg pertama mempunyai 1anak perempuan dan satu anak lakilaki, kakak permpuan yang kedua juga sudah menikah dan mempunya 1anak lakilaki kemudian 2kakak lakilaki saya sudah menikah, kakak lakilaki pertama mempunyai 1anak perempuan dan 1anak lakilaki,kakak lakilaki saya yang kedua sudah mempunyai 1anak lakilaki dan 2anak perempuan kemudian adik laki laki saya sudah menikah dan belum mempunyai anak dan saya sendiri belum menikah. orang tua dari orang tua saya sudah meninggal,bapak saya anak pertama mempunyai 1adik laki laki dan sudah menikah mempunyai enam anak dan adik perempuan bapak saya sudah menikah mempunyai 3orang anak. mohon penjelasan berapa persen pembagiannya terutama untuk saya berapa persen. atas jawabannya saya ucapkan bnyak terima kasih
Assalamualaikum, boleh tanya tentang pembagian harta warisan menurut islam. Kedua orang tua saya sudah meninggal enam tahun lalu, kemudian kami adik beradik setuju kalau rumah orangtua saya dijual.
1. Bagaimanakah pembahagian harta Rp 270,000,000 untuk lima bersaudara ,3 orang laki-laki, 2 orang perempuan
2.Apakah kami di kenakan Zakat harta? berapa jumlahnya?
Tolong dijelaskan agar saya mengerti dan pembagiannya tetap adil. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Kami tiga bersaudara dua laki satu perempuan orang tua saya keduanya meninggal juga adik saya laki2 belum kawin sudah meninggal tinggal saya (laki2) sudah menikah dan kakak perempuan juga sudah menikah, rumah peninggalan orang tua akan dijual, mohon penjelasan bagaimana pembagian warisan sesudah terjual ? trima kasih sebelumnya
Jerry
Assalamualaikum,.. saya mau tanya, kalo suami istri menikah,terus punya banyak harta tp tidak punya anak,.. suatu saat suaminya meninggal,siapa saja yg berhak mendapat warisan? si istri tidak menikah lg sampai beberapa tahun kemudian si istri juga meninggal, pertanyaannya sekarang siapa yg berhak mendapat warisan itu? dan kalo si istri ini punya hutang,siapa yg harus bertanggung jawab melunasinya? terimakasih,.
ass,bapak saya telah meninggal dunia,,,,bapak saya punya anak 4 dari ibu saya trus punya anak 1 dari istri mudanya…..yang saya mau tanya rumah bapak saya yang mau di wariskan sekarang di tempati sama istri mudanya bapak dan itupun juga istri mudannya sudah menikah lagi dan tinggal di rumah peninggalan bapak saya!!!!!! sampai saat ini belum ada tindakan atau omongan kapan mau di bagikan hak hak kami anak-anak bapak…sedangkan anak-anak bapak saya ada yang sangat membutuhkannya