Andi Saputra – detikNews
Jakarta – MA memperberat hukuman Orek (30), salah satu gerombolan pembunuh sadis mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Jika sebelumnya Orek dihukum 20 tahun penjara, MA menguatkan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Kasus bermula saat ditemukannya korban tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Belakangan terungkap korban yang masih kuliah di UIN Ciputat itu dibunuh oleh M Soleh, Orek, Chandra, Jasrip dan Endang dengan terlebih dahulu korban diperkosa secara bergiliran.
Pada 4 Desember 2012, jaksa menuntut Oreg penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Tuntutan ini tidak dikabulkan sepenuhnya sebab pada 18 Desember 2012 PN Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Pada 14 Maret 2013 Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup atau sesuai tuntutan jaksa. Tidak terima, Orek pun mengajukan kasasi namun ditolak MA.
“Perbuatan terdakwa sangat brutal dan meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban meninggal dunia dengan dilakukan penganiayaan dengan cara memukul batu, kayu dan pemukulan itu setelah dilakukan pemerkosaan bergiliran,” putus MA seperti dilansir website MA, Senin (13/1/2014).
Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Andi Abu Ayub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitmopul dan Syarifuddin. Dalam pertimbangannya, MA menyebutkan Orek menyadari betul melakukan tindakan kekerasan dan pemerkosaan sehingga jelas merupakan perbuatan kumulatif yang sangat berdasar hukum untuk dilakukan pemberatan pidana dengan menerapkan ketentuan concurcus realis.
“Yakni menjatuhkan pidana yang ancaman pidananya berat ditambah sepertiga atas perbuatan terdakwa melakukan perkosaan dan pembunuhan berencana,” ucap majelis secara bulat pada 23 Juli 2013 lalu.
Sebelumnya, M Soleh lebih dulu divonis mati dan putusan itu dikuatkan hingga MA. Adapun Chandra dihukum 20 tahun penjara dan dikuatkan hingga MA.