Feeds:
Posts
Comments

Andi Saputra – detikNews

Jakarta – MA memperberat hukuman Orek (30), salah satu gerombolan pembunuh sadis mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Jika sebelumnya Orek dihukum 20 tahun penjara, MA menguatkan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Kasus bermula saat ditemukannya korban tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Belakangan terungkap korban yang masih kuliah di UIN Ciputat itu dibunuh oleh M Soleh, Orek, Chandra, Jasrip dan Endang dengan terlebih dahulu korban diperkosa secara bergiliran.

Pada 4 Desember 2012, jaksa menuntut Oreg penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Tuntutan ini tidak dikabulkan sepenuhnya sebab pada 18 Desember 2012 PN Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis ini, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Pada 14 Maret 2013 Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup atau sesuai tuntutan jaksa. Tidak terima, Orek pun mengajukan kasasi namun ditolak MA.

“Perbuatan terdakwa sangat brutal dan meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban meninggal dunia dengan dilakukan penganiayaan dengan cara memukul batu, kayu dan pemukulan itu setelah dilakukan pemerkosaan bergiliran,” putus MA seperti dilansir website MA, Senin (13/1/2014).

Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Andi Abu Ayub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitmopul dan Syarifuddin. Dalam pertimbangannya, MA menyebutkan Orek menyadari betul melakukan tindakan kekerasan dan pemerkosaan sehingga jelas merupakan perbuatan kumulatif yang sangat berdasar hukum untuk dilakukan pemberatan pidana dengan menerapkan ketentuan concurcus realis.

“Yakni menjatuhkan pidana yang ancaman pidananya berat ditambah sepertiga atas perbuatan terdakwa melakukan perkosaan dan pembunuhan berencana,” ucap majelis secara bulat pada 23 Juli 2013 lalu.

Sebelumnya, M Soleh lebih dulu divonis mati dan putusan itu dikuatkan hingga MA. Adapun Chandra dihukum 20 tahun penjara dan dikuatkan hingga MA.

Arad, Israel – Hati-hati dalam menulis kritik di jejaring sosial seperti Facebook. Jika sembarangan, bukan tidak mungkin akan terjerat kasus hukum dan kena sanksi cukup berat.

Seperti yang terjadi pada wanita ini. Ia mengkritik sebuah supermarket di Facebook terkait pengembalian uang yang tidak sesuai. Ujung ujungnya, dia malah tersangkut kasus fitnah dan didenda USD 3.400 atau sekitar Rp 41 juta.

Wanita yang tak disebut namanya itu bermukim di Arad, Israel. Beberapa waktu yang lalu, dia membeli beberapa barang di sebuah supermarket setempat.

Sampai di rumah, dia menyadari uang kembaliannya kurang. Ia pun kembali ke toko. Akan tetapi sesudah diteliti, pihak supermarket menilai pengembalian sudah benar. Merasa kecewa, sang wanita pun protes di Facebook.

“Waspadalah ketika belanja di supermarket ini. Ketika seseorang membeli barang, mereka coba mengalihkan perhatian dengan mengajak mengobrol dan tidak memberikan kembalian yang benar. Hal itu terjadi padaku,” tulisnya di Facebook.

Karena memfitnah, pemilik supermarket itu pun mengadukan sang wanita ke pengadilan. Hakim akhirnya memutuskan, sang wanita bersalah melakukan fitnah tanpa bukti yang berpotensi merusak bisnis seseorang. Sehingga ia didenda cukup besar.

“Hal hal yang ditulis wanita ini bermaksud untuk merusak bisnis penggugat,” kata hakim Ron Solkin yang menangani kasus tersebut, seperti dikutip detikINET dari Haaretz, Senin (6/1/2014).

Fino Yurio Kristo – detikinet

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) juga mengungkap rekayasa narkoba yang dilakukan polisi kepada Ket San (21). Bahkan MA mengungkap polisi sempat memeras Ket San sebanyak Rp 100 juta jika ingin kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Seperti dilansir website MA yang dikutip detikcom, Senin (5/1/2014), Ket San ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Raya Sebangkau No 7, Kecamatan Selakau, Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009 menjelang malam. Saat itu, Ket San tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol KB 2449 PJ yang hendak pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang itu, Ket San dibuntuti dua orang anggota polisi, Pranoto dan Sugianto.

Saat Ket San melewati Jalan Raya Parit Baru, dua orang polisi itu menembakkan senjata api ke udara dan meminta Ket San berhenti. Versi penyidik, sebelum diberhentikan, Ket San membuang satu paket narkoba ke jalan. Lantas Pranoto dan Sugianto yang telah membekuk Ket San bersama warga mencari barang tersebut dan ditemukanlah 2 butir ekstasi. Lantas, Ket San dituduh sebagai pemilik ekstasi tersebut dan membuat Ket San harus berurusan dengan hukum.

Pada 6 Januari 2010 jaksa menuntut Ket San selama 5,5 tahun penjara karena menyimpan, memiliki dan atau membawa narkoba. Pada 5 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sambas mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 April 2010.

Merasa dijebak dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Ket San pun mencari keadilan hingga ke Jalan Medan Merdeka Utara dan permohonan ini dikabulkan MA.

“Mengadili sendiri, menyatakan Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan,” putus majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamani.

Alasan membebaskan Ket San karena dalam persidangan yang menjadi saksi adalah aparat kepolisian. Adapun warga masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan

“Sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur–vide Penjelasan Pasal 185 ayat 6 KUHAP–,” demikian pertimbangan putusan kasasi yang diputus bulat oleh ketiga hakim agung itu.

MA juga menyatakan polisi dalam menyidik kasus ini menggunakan kekerasan supaya tersangka mau mengakui apa yang dituduhkan. Padahal, dalam kasus tersebut tidak ada saksi yang melihat ekstasi tersebut dibuang oleh Ket San.

“Bisa saja terjadi barang tersebut sudah disimpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan,” papar MA.

Tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi. Kemudian dengan berbagai trik menyatakan ditemukan di kantong terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri terdakwa.

“Seperti halnya dalam perkara a quo, terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan,” putus MA dalam sidang kasasi pada 27 Juli 2010 silam.

Andi Saputra – detikNews

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman skorsing selama 2 tahun kepada hakim Agung Wicaksono. Hakim Agung terbukti berselingkuh dengan Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang telah dipecat terlebih dahulu.

Seperti dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (18/12/2013), MA menjatuhkan hukuman kepada 10 hakim di seluruh Indonesia untuk periode Juli-September 2013. Masuk dalam daftar tersebut Agung Wicaksono yang berdinas di PN Batang.

“Hukuman disiplin berupa dimutasi sebagai hakim non palu selama 2 tahun pada Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Badan Pengawas MA, Dr Sunarto.

Sanksi non palu yaitu sanksi yang mencabut wewenang Agung untuk memegang perkara dan mengadili selama 2 tahun dan dibina oleh pengadilan tinggi setempat.

Hakim Agung melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) huruf c angka 7.7.1 jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 11 ayat 3 huruf a, pasal 19 ayat 4 huruf b. Hukuman disiplin ini dijatuhkan setelah mendapat deposisi dari Ketua MA tertanggal 12 September 2013 dan dilanjutkan dengan disposisi Ketua Muda Pengawasan MA tertanggal 16 September 2012.

Hakim Vica telah terlebih dahulu dipecat oleh MKH pada 6 November 2013. Saat itu majelis hakim masih berbaik hati dengan memberikan hak pensiun pada hakim PN Jombang itu.

Mereka berdua terlibat dalam perselingkuhan dengan bukti BBM yang berisi kata-kata cabul dan foto alat kelamin masing-masing.

(asp/rmd)

Jakarta – KPK menjerat Gubernur Ratu Atut Chosiyah dengan pasal suap terkait sengketa Pilkada Lebak. Dia dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan, Ratu Atut turut serta melakukan suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Uang diberikan terkait Pilkada Lebak, Banten.

“Ratu Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” kata Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/12/2013).

Ada pun bunyi pasal tersebut adalah:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

Samad juga memastikan Atut jadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Banten. Namun dia menyebut sprindik untuk kasus itu belum keluar. KPK masih merekonstruksi sangkaan yang akan dikenakan pada sang gubernur dari Partai Golkar tersebut.

(mad/ndr) detiknews

Jakarta – Rumor PDIP akan mengusung duet Mega-Jokowi di Pilpres 2014 menguat. Namun duet ini dinilai kurang kuat karena tak mewakili aspirasi rakyat.

“Meletakkan Jokowi sebagai cawapres tidak sesuai dengan aspirasi mayoritas pemilih Indonesia,” kata pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, kepada detikcom, Senin (16/12/2013).

Menurut Qodari, tingginya elektabilitas Jokowi adalah sebagai. Situasi bisa berbeda jika Jokowi hanya jadi cawapres. Survei Indo Barometer yang terbaru menempatkan Jokowi sebagai capres pilihan pemuda, sedangkan Mega dan capres Gerindra Prabowo Subianto jauh di bawahnya.

“Kelihatan dari berbagai hasil survei bahwa elektabilitas Jokowi sebagai capres jauh lebih tinggi daripada sebagai cawapres,” kata Qodari.

Isu santer di internal PDIP, Mega ingin menggandeng Jokowi di Pilpres 2014. Tingginya elektabilitas Jokowi tidak serta merta membuat Gubernur DKI ini dideklarasikan menjadi capres PDIP, tapi hanya digunakan untuk mendongkrak suara banteng moncong putih ini.

Mega sendiri belakangan ini terus menegaskan deklarasi capres PDIP akan dilakukan setelah Pileg. Mega yang mulai sering muncul di berbagai forum ini juga tak mau terbuka soal siapa capres yang akan diusung PDIP di 2014.

(van/try) detiknews

Jakarta – Sebanyak 10 orang penyidik KPK menggeledah rumah Lusita Anie Razak di kawasan Kebon Jeruk. Rumah Lusita berlantai tiga dan tampak mewah.

Rumah bercat abu-abu ini terletak di Jalan Haji Sholeh 1 A No 31 Rt 07/ Rw 03 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bangunan rumah Lusia tampak mencolok dan mentereng dibandingkan dengan rumah-rumah lain yang ada di sekitarnya.

Secara keseluruhan, rumah Lucia berdesain modern minimalis. Bentuk bangunannya modern dan dilengkapi pengaman dengan sistem pengamanan yang mutahir. Sebuah kamera CCTV terpasang di depan gerbang utama.

Sedangkan gerbang utama merupakan pagar otomatis. Gerbang utama berwarna hitam ini menjulang setinggi lebih dari dua meter. Di bagian atasnya, kawat berduri mengelilingi rumah ini. Sementara di sisi bagian kanan depan rumah ini dihiasi dengan deretan tumbuhan bambu hias.

Tak mudah melihat bagian dalam gerbang rumah ini tanpa memanjat dinding terluar dari rumah tersebut. Lucia memang dikenal tertutup di lingkungan sekitar rumahnya.

“Terakhir ketemu saya pas slametan rumah baru, 7 tahun yang lalu. Dia orangnya tertutup,” ujar Ketua RT 7 Abdul Hakim saat ditemui di dekat rumah Lusita Senin (15/12/2013) dini hari.

Hingga kini, belum diketahui persis apa pekerjaan dari Lusita.

“Pekerjaannya di kartu keluarga karyawan swasta. Tapi saya juga tidak tahu pekerjaan persisnya apa,” imbuhnya.

Sosok Lusita yang terkait dengan kasus suap jaksa Kejari Praya di NTB, masih misterius. Bila dikaitkan dengan barang bukti yang kini disita KPK berupa uang pecahan dolar AS yang setara dengan RP 213 juta dan rumah mewahnya tersebut, apa pekerjaan Lusita?

(sip/mpr) Detiknews

Jakarta, Gagasan untuk mengosongkan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memancing komentar dari banyak pihak, baik yang mendukung maupun menentangnya. Bagaimana dengan kolom jenis kelamin, adakah yang mempermasalahkan?

Eki (30 tahun), mengaku tidak mempermasalahkan identitasnya sebagai perempuan di KTP. Meski penampilan luarnya mirip laki-laki dengan rambut pendek dan badan tegapnya, ia tidak memungkiri bahwa secara fisik ia memiliki vagina dan payudara sebagaimana perempuan lainnya.

Namun ia tidak menyangkal, jiwa dan batinnya tidak sejalan dengan identitas kelaminnya secara fisik. Jadilah Eki seperti sekarang, berpenampilan macho, dengan celana jins dan kemeja kotak-kotak yang ‘sangat laki-laki’ saat ditemui detikHealth baru-baru ini.

“Saya priawan (pria-wanita),” demikian transgender asal Lampung ini mengidentifikasi dirinya, saat ditemui di acara Indonesian Youth Diversity Celebration 2013 yang bertempat di Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Pusat, seperti ditulis pada Senin (16/12/2013).

Sejak kecil, Eki memang digelari ‘tomboy’ oleh teman-teman di lingkungannya. Namun informasi tentang transgender baru didapatnya ketika menginjak bangku kuliah. Sejak saat itu, ia memutuskan untuk menjadi priawan, kebalikan dari waria (wanita-pria).

Sungguhpun begitu, ia tidak merasa perlu untuk mencantumkan identitas sebagai ‘priawan’ pada kolom jenis kelamin di KTP. Agar tak bermasalah dengan urusan administrasi di pemerintahan, ia lebih memilih untuk tidak memusingkan hal itu.

“Saya tulis saja perempuan. Karena fisik saya memang perempuan,” ujarnya lagi

Pengakuan Terhadap Third Gender

Kebingungan atas identitas sekual tidak cuma dialami kaum transgender tetapi juga interseks. Contohnya pengidap sindrom klinefelter yang lahir dengan kelainan kromosom. Jika kromosom pada laki-laki normal adalah XY dan perempuan adalah XX, pengidap sindrom ini lahir dengan kromosom XXY.

Ciri-ciri yang terjadi pada pengidap sindrom klinefelter bermacam-macam. Karena kromosom mereka tidak spesifik mencirikan laki-laki atau perempuan, tidak jarang ditemukan ciri-ciri seksual yang tidak jelas. Pembesaran payudara serta testis yang mengecil adalah salah satu cirinya.

Di beberapa negara termasuk Australia, keberadaan kaum interseks dan transgender mendapat pengakuan. Tanpa pengakuan tersebut, mereka kerap menerima perlakuan diskriminatif karena sifat-sifatnya yang berbeda dari 2 jenis kelamin yang dianggap ‘normal’ yakni laki-laki dan perempuan.

Misalnya saat diperiksa di bandara, kelompok ini sering tertahan lebih lama karena penampilannya berbeda dengan jenis kelamin yang tercantum di paspornya. Demi menghargai kaum inilah, beberapa negara mengakui adanya third gender atau gender ketiga selain laki-laki dan permepuan.

Eki sendiri mengakui pernah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dengan identitas sesualnya yang dianggap ‘tidak normal’ oleh sebagian orang di lingkungannya. “Kamu perempuan atau laki sih? Perempuan kok dandanan dan tingkah lakunya seperti itu?” ujar Eki menirukan ucapan yang pernah dialamatkan kepadanya.

Indonesia, sejauh ini masih berkutat dengan perlu tidaknya mengisi kolom agama di KTP. Kolom jenis kelamin, untuk sementara belum ada gagasan untuk menambah pilihan selain laki-laki dan perempuan, apalagi mengosongkannya.

(vit/up)

http://health.detik.com/read/2012/07/19/140851/1969552/1430/hitung-tinggi-dan-berat-badan-anak-anda

Ayah ibu sibuk bekerja dan anak-anak di rumah bersama pengasuh atau pembantu rumah tangga, sepertinya sudah menjadi hal umum yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Tapi hati-hati, bila Anda menyerahkan pada sembarang orang, bisa-bisa anak jadi sinetron style.

Nutrisi dan stimulasi di awal-awal kehidupan anak merupakan kunci yang berperan sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan otak anak. Keduanya tak bisa dipisahkan dan harus seimbang.

“Kalau orang tua cuma ngasih nutrisi saja tanpa stimulasi, jadinya anak sinetron style, cantik ganteng tapi kalau ditanya bingung. Artinya, fully nutrition tapi otaknya kurang stimulasi,” tutur Dr. dr. Ahmad Suryawan, SpA (K), Ketua Divisi Tumbuh Kembang Anak dan Remaja, Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSUD Dr. Soetomo/FK Unair Surabaya, dalam acara ‘Kunjungan Media ke R&D Centre Nutricia Singapore’, di Helios Building, Biopolis Street, Singapura, ditulis pada Jumat (13/12/2013).

dr Wawan menjelaskan, sel otak saling berhubungann melalui jaringan penghubung yang dinamakan sinaps. Jumlah sinaps yang terbentuk menentukan kecepatan proses berpikir si anak. Nah, sinaps-sinaps ini baru akan terbentuk saat anak mendapatkan pengalaman sensoris.

Pengalaman sensoris hanya bisa didapatkan melalui stimulasi atau rangsangan. Bila stimulasi dilakukan secara dini dan berulang-ulang, maka sinaps akan semakin kuat. Namun, bila tidak pernah mendapatkan stimulasi, sinaps akan mati untuk selamanya. ‘Use it, or lose in forever!’

“Anehnya, ibu-ibu bekerja malah justru senang kalau nelpon pengasuh lalu dijawab anaknya sedang tidur. Kalau anaknya kebanyakan tidur, artinya no experience. No experience no sinaps. Otaknya kurang stimulasi. Jangan malah senang anak kebanyakan tidur,” tegas dr Wawan.

Menurut dr Wawan, stimulasi paling dibutuhkan saat proses perkembangan otak anak sedang cepat-cepatnya, yakni di usia 0-2 tahun dan berlanjut hingga usia 6 tahun. Dimulai dari kemampuan melihat dan mendengar, dilanjutkan dengan kemampuan bahasa dan berbicara, hingga kemampuan kognitif atau kecerdasan.

Synaptogenesis bergantung pada stimulasi di periode kritis (usia 0-2 tahun). Pertama, rangsang kemampuan melihat dan mendengar anak, dengan memberinya senyum dan diajak bicara. Kemampuan melihat dan mendengar akan berlanjut ke kemampuan bicara atau bahasa.

“Anak tidak akan terlambat bicara bila tidak ada gangguan pendengaran. Kemampuan mendengar dan bahasalah yang kemudian menjadikan anak cerdas. Kalau anak kurang stimulasi ya jadinya sinetron style,” tutup dr Wawan.

(mer/up)