Feeds:
Posts
Comments

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Djoko Suyanto
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Amir Syamsuddin*
9. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan*
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
20. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Mohammad Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Segaf Al-Jufri
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Syarifuddin Hasan
27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta
28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari
29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar*
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: Armida Alisjahbana
32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Dahlan Iskan*
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Jan Farid*
34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng

Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yaitu:
1. Kepala Badan Intelijen Negara: Marciano Norman*
2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

Wakil Menteri
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana*
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
3. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
4. Wakil Menteri Perdagangan: Mahendra Siregar
5. Wakil Menteri Pertanian: Bayu Krisnamurthi
6. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
7. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak
8. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Musliar Kasim dan Wiendu Nuryanti*
9. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwa
10. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
11. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan*
12. Wakil Menteri Kesehatan: Ali Ghufron Mukti*
13. Wakil Menneg BUMN: Mahmudin Yasin*
14. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Eko Prasodjo*
15. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwanda*
16. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana*
17. Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo*
18. Wakil Menteri Agama: Nasruddin Umar*

*) : Wajah baru

ISMA SAVITRI

Ari Saputra – detikNews
Share


Ilustrasi Jakarta – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanggil Subagyo, ahli yang memberi keterangan pada sidang Charlie ‘iPad’ Sianipar di PN Jakarta Selatan. Sebab, keterangan Subagyo yang bersikukuh bahwa iPad belum memperoleh sertifikat cukup membuat publik terhenyak.

Apalagi, kepiawaian Subagyo diragukan karena untuk mengoperasikan iPad saja ia mengaku tidak bisa.

“Kami akan meminta keterangan dari Pak Bagyo, kami akan dengar versi dari Pak Bagyo. Logikanya, dia tahu fungsi-fungsinya. Logikanya dia mempersiapkan bila ditanya apa-apa yang telah diberi sertifikat atau tidak, supaya saat ditanya dia bisa menjawab,” kata Kahumas Kemenkominfo Gatot Dewobroto kepada detikcom, Selasa (18/10/2011).

Selain itu, Gatot juga menampik status Subagyo yang disebut sebagai staf ahli Dirjen Pos dan Informatika. Menurut Gatot, Subagyo hanya pejabat eselon IV yakni kepala seksi.

“Mungkin maksudnya ahli yang bersaksi. Tetapi bukan staf ahli. Dia hanya eselon IV, kepala seksi. Staf ahli di tempat kami hanya ada 2 macam yakni staf ahli menteri dan staf ahli eselon I,” imbuh Gatot.

“Tapi ini masukan bagi kami. Next, siapa-siapa yang diminta untuk memberi keterangan dapat persiapan diri dulu. Tidak hanya di pengadilan tetapi juga saat di kepolisian,” tukas Gatot rendah hati.

Sementara itu, staf ahli honorer Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Amman Sinaga juga akan dipanggil Dirjen langsung. Sebab, pendapat Amman berseberangan pendapat dengan Dirjen Nuz Nuzulia Ishak yang menyatakan iPad tidak perlu berbuku manual bahasa Indonesia. Di depan pengadilan, Amman bersikukuh iPad harus berbuku manual.

“Nanti yang bersangkutan akan kami panggil,” ucap Nuz Nuzulia saat dihubungi secara terpisah.

(Ari/irw)

Anwar Khumaini – detikNews


Jakarta – Sejumlah pihak menyebut reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kurang terencana dengan baik. Hal itu terkesan dari sejumlah pemanggilan calon-calon menteri. Namun hal itu dibantah SBY.

“Proses reshuffle ini akuntabel dalam artinya direncanakan dengan baik, bukan RBT atau rencana bangun tidur,” kata SBY dalam jumpa pers pengumuman reshuffle di Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

SBY mengatakan, telah melakukan berbagai konsultasi untuk melakukan reshuffle kali ini. Konsultasi mulai dari pimpinan parpol dari menteri-menteri yang duduk di kabinetnya, hingga mengenai kondisi kesehatan.

“Kalau terkait parpol, saya tentu berkonsultasi dengan pimpinan parpol di jajaran parpol tersebut, kalau soal kesehatan, tentu dari hasil pemeriksaan tim dokter kepresidenan,” kata SBY.

SBY juga mengaku mempertimbangkan hasil laporan masyarakat yang diterimanya. Semua informasi yang diterima dan memiliki kemungkinan benar, maka akan dilakukan investigasi.

“Untuk membedakan dan membuktikan mana yang fitnah dan mana yang benar,” kata SBY.

(ken/vit)

Riza S – detikSurabaya

Bojonegoro – Empat terdakwa kasus tukar napi di Lapas Bojonegoro dijatuhi vonis 6 bulan dan 7 bulan penjara. Terdakwa Feri David Yolanda alias Angga sebagai perantara pencari pengganti napi palsu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 7 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu adalah Widodo Priyono mantan staf kejaksaan pengawal napi, Atmari mantan Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Bojonegoro dan Hasnomo selaku pengacara Kasiem.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (30/5/2011). Sidang dipimpin oleh ketua majlis hakim I Nyoman Wiguna dan Setya Yoga itu berjalan selama 4 jam sejak pukul 14.00 WIB. Sedangkan tim jaksa penuntut umum diantaranya Sateno, Nur Aini Prihatin, Budi Endah Soerjani dan Hanibal Rio.

Hakim menilai empat terdakwa ini tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Dan vonis yang dijatuhkan lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara untuk terdakwa Angga dan 2 tahun untuk tiga terdakwa lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Angga terbukti bersalah membujuk seseorang untuk memberikan keterangan palsu dengan melanggar Pasal 263 KUHP. Sehingga, terdakwa dihukum 6 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Widodo Priyono, Atmari, dan Hasnomo, hakim menilai bahwa ketiganya juga tidak terbukti dalam dakwaan primer dengan jeratan Pasal 266 KUHP ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) tentang Tindak Pidana Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Untuk terdakwa Widodo, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 KHUP, yakni membiarkan terjadinya kasus joki napi. Sementara, terdakwa Atmari dinilai melanggar Pasal 263 KUHP karena terbukti memalsukan data dalam surat registrasi narapidana. Dan untuk terdakwa Hasnomo, majelis menyatakan terbukti memalsukan surat atau data dalam berita acara pelaksanaan putusan (BA 8).

“Dengan ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara,” tegas Nyoman Wiguna dalam amar putusanya terhadap Hasnomo.

Menanggapi putusan itu, jaksa Sateno, Hanibal Rio dan Jaksa Budi Endah Soerjani menyatakan piker-pikir. Sementara, jaksa Nurani Prihatin menyatakan banding. Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Angga terlalu ringan.

(fat/fat)

Baban Gandapurnama – detikBandung

Bandung – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menandatangani protokol atau amandemen nota kesepakatan (MoU) menyangkut penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia. Menakertrans RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Malaysia Datuk DR. S Subramaniam melakukan penandatanganan MoU tersebut di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin malam (30/5/2011).

Muhaimin menyatakan MoU ini merupakan wujud komitmen kedua negara untuk senantiasa meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Malaysia. Penandatanganan MoU TKI sektor domestik ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik dan kembali membuka pengiriman TKI ke Malaysia.

“Kesepakatan ini berarti diperbolehkan lagi tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia. Diharapkan tidak ada kasus-kasus yang muncul. Adanya MoU antara Indonesia dan Malaysia ini menuju juga zero accident,” papar Muhaimin.

Hasil kesepakatan kedua negara ini menyangkut sejumlah perbaikan antara lain mengenai penyimpanan paspor TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.

“Sebelum berangkat, ada kesepakatan gaji yang didapat TKI. Jadi nanti tidak boleh ada pekerja yang berangkat kalau digaji dibawah upah minum nasional,” kata Muhaimin.

Dalam amandemen MoU TKI, ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat kesepakatan tadi. Penerbitan PK baru melibatkan berbagai pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, agency dan disetujui oleh perwakilan kedua negara.

“Selama ini Indonesia dan Malaysia terus melakukan kajian, evaluasi, dan pembenahan dalam mekanisme penempatan TKI guna memperbaiki perlindungan hak-hak kedua belah pihak, yakni TKI maupun penggunanya,” ujar Muhaimin.

Ia menambahkan, usai penandatanganan amandemen tersebut, kedua delegasi kembali berunding untuk membahas persiapan implementasi amandemen melalui forum joint working group (JWG) VII. Kedua belah pihak juga membentuk joint task force (JTF) untuk mengawasi implementasi amandemen MoU.

(bbn/ern)

M. Rizal – detikNews

JakartaPernyataan anggota Komisi I DPR, Roy Suryo, bahwa SMS dari orang yang mengaku sebagai Muhammad Nazaruddin sebagai hoax, dipertanyakan. Komunitas Akademisi Praktisi Informasi Teknologi Indonesia (KAPITI) menilai pernyataan Roy tidak benar dan bohong.

“Kami menilai pernyataan Roy Suryo tentang SMS ‘Nazaruddin’ sebagai hoax, adalah tidak benar atau bohong,” kata Direktur Eksekutif KAPITI, Hotlan Sitorus, dalam rilis melalui pesan singkatnya kepada detikcom di Jakarta, Minggu (29/5/2011) malam.

Menurut Hotlan, dari analisa KAPITI terkait pernyataan Roy Suryo bahwa prefix internasional nomor handphone atau seluler bisa dibuat-buat, itu tidak berdasar.

“Itu pernyataan yang terlalu dipaksakan dan tidak berdasar. Dugaan penggunaan SMS gratisan perlu dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Yang perlu diketahui, lanjut Hotlan, setiap penggunaan SMS gratisan yang disediakan domain tertentu, sudah melalui prosedur yang ketat. Salah satunya dengan menggunakan nomor HP yang telah didaftarkan sebagai nomor HP yang akan digunakan saat mengirim SMS gratisan.

Penyedia layanan SMS juga tidak menyediakan fasilitas bagi user untuk mengganti prefix atau nomor HP yang digunakan untuk mengirim SMS. “Jadi, nomor HP yang kita gunakan saat mendaftarlah yang dapat kita gunakan untuk mengirim SMS,” pungkas Hotlan.

(zal/lrn)

Syubhan Akib – detikOto

 

Gambar

London – Walikota London, Boris Johnson memaksa Presiden Amerika Serikat Barack Obama untuk membayar ‘pajak kemacetan’ ketika Obama melakukan kunjungan kenegaraan di Inggris. Walikota London tidak akan memberikan hak istimewa meski Obama adalah seorang presiden.

London sendiri memang memberlakukan beberapa zona di kota tersebut. Ketika memasuki pusat kota, setiap pengemudi harus membayar pajak. Selain membayar pajak kemacetan tadi, Obama pun dipaksa untuk membayar biaya lain seperti parkir hingga denda karena mengebut.

Setiap mobil dalam rombongan presiden Obama termasuk mobil kepresidenan lapis baja Obama yang disebut The Beast menurut walikota akan dikenakan biaya sebesar US$ 16 (Rp 137,3 ribu) per mobil untuk sekali lewat pusat kota London.

“Jalan kami tidak ditutup selama kunjungan Presiden begitu iring-iringan mobil itu akan membayar. The Beast akan membayar biayanya, saya senang untuk mengatakannya,” kata Johnson seperti detikOto kutip dari Daily Mail, Minggu (29/5/2011).

Namun begitu, kedutaan Amerika Serikat di Inggris sepertinya menolak membayarnya. Kedutaan Amerika mengklaim kalau presiden mereka kebal terhadap pajak tersebut. Selain karena kunjungan ini merupakan misi diplomatik, pajak kemacetan tersebut menurut kedutaan Amerika hanya diperuntukkan untuk warga Inggris saja.

“Posisi kami pada biaya kemacetan didasarkan pada Konvensi Wina tahun 1960 tentang Hubungan Diplomatik, yang melarang pengenaan pajak semacam ini pada misi diplomatik. Ini adalah posisi yang sama dengan banyak misi-misi diplomatik lainnya di London,” ujar juru bicara kedutaan.

Namun Walikota London tetap berkeras kalau Obama harus membayar pajak kemacetan. Johnson mengatakan hal ini kepada Obama selama jamuan negara di Istana Buckingham bahwa mereka tidak akan menerima perlakuan istimewa.

Walikota London ini juga telah berbicara dengan Obama tentang penolakan Kedutaan Besar AS untuk membayar denda US$ 8,7 juta atau sekitar Rp 74,6 miliar yang dikenakan saat mengemudi di zona kongesti London selama ini.

“Mereka sudah berhutang 5,3 juta pounds (US$ 8,7 juta) sehingga kemungkinan tagihan untuk iring-iringan mobil presiden akan menambah angka itu,” tandas juru bicara kantor walikota.

Menurut Dinas Transportasi London misi diplomatik asing di ibukota Inggris tersebut secara total saat ini sudah berhutang sebesar US$ 83 juta atau Rp 712,3 miliar yang belum dibayar untuk pajak kemacetan.

“Iring-iringan mobil presiden dikenakan biaya kemacetan. Setiap kendaraan, terlepas dimana ia terdaftar, yang diidentifikasi masuk ke dalam zona kemacetan selama jam operasi akan dikenakan pajak tanpa diskon, valid atau dapat dikenakan denda,” tambah sang jubir.

( syu / ddn )

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 42 other followers