“Rahasia Bank”
Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.
Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
jadi apa hubungan rahasia bank dengan nasabah debitur? karena ulasan bapak hanya membahas mengenai hubungan rahasia bank dengan nasabah penyimpan dan simpanannya.. dan juga apa tujuan dari bank untuk menerapkan rahasia bank terhadap nasabah debitur dan apa-apa saja ruang lingkup yg meliputi rahasia bank nasabah debitur??
terimakasih.. telah menerangkan kepada saya… saya nanti jawaban nya, baik dalam blog ini maupun melalui email saya…
wasalam….
Karena sesuatu yang dianggap saya telah membuat suatu kesalahan kepada orang lain, yang berhubungan dengan pihak bank, bolehkah pihak bank memperlihatkan (dalam bentuk print out) kepada orang tersebut?
trima kasih atas bantuannya.
apakah informasi kredit termasuk rahasia bank?
saya melaporkan suatu bank tentang proses kredit yang tidak benar. apakah tentang kredit termasuk rahasia bank ?
Terima kasih (Budiman)
Saya seorang komisaris bank yang merasa dirugikan oleh perbuatan komisaris lain beserta direktur, dalam proses kredit yang tidak benar. Kemudian saya melaporkan ke pihak kepolisian, dalam perjalanan proses penyidikan direktur melaporkan saya ke pihak kepolisian dengan tuduhan membuka rahasia bank.
Yang jadi pertanyaan apakah hal tersebut termasuk membuka rahasia bank ?
Terima kasih atas bantuannya.
Berapa gaji pegawai bank unit dan cabang
apabila nasabah Bank meninggal dunia,sudah 2 tahun lamanya , apakah benar istri yang bersangkutan tetap harus menanggung piutang si nasabah sebesar pinjaman 300jt, istri dan anaknya yang ditinggalkan tidak mampu untuk membayar, apakah di benarkan pihak bank menklaim agunan sedangkan agunannya adalah rumah tempat tinggal istri dan anak nasabah yg meninggal dunia,..?? bagaimana seharusnya tindakan istri tersebut terhadap masalah ini?? dan adakah hal-hal yang meringankan istri tersebut??? apakah piutang dapat ditutup??
thanks banget gun buat bahan-a… 🙂
informasi yang menarik, terima kasih dan salam kenal
atm saya tertinggal di bank, dalam keadaan aktif, belum tertutup, apakah bank dapat membuka vidio saat org tesebut menaarik uang saya
mohon bantuaanya ?
terima kasih, sangat sangat bermanfaat ,utamanya masalah perbankan yang awam bagi masyarakat awam seperttiku
apakah bank berhak menyita agunan bagi kredit macet tanpa ada proses hukum oleh pengadilan? sementara angsuran cicilan sudah berjalan 1/3 lama nya dari waktu yg di tentukan.
menurut saya suluku mahasiswa fakultas hukum singkat saja adakala baiknya ,ada kala tidak, tapi sebenarnya banyak kalipun uu tersebut jika tidak di patuhi peraturannya maka sama saja tidak ada gunanya ,jika membuat uu tersebut jangan sudah terjadi baru di buat suatu uu yang berlaku dan diberlakukan .terlalu banyak uu tersebut .
1. Apakah jaminan kredit di bank harus atas nama Peminjam ? atau ada Peraturan / undang2 yg memperbolehkan jaminan orang lain dipergunakan untuk pengajuan Kredit dengan Jaminan Sertifikat ?
2. Apakah setiap Penjamin Kredit mendapatkan Salinan/Copy Kontrak atas Sertifat yg ia Jaminkan untuk orang lain tadi ?
3. Peraturan/UU Perbangkan No. brp ? kl memang ada yg memperbolehkan bank menerima jaminan Si A padahal yg mengajukan kreditya Si B ?
4. Secara hukum apabila Si Penjamin(A) blm menerima copy/salinan akta kredit sampai dengan Anggunan yg Si A jaminan dilelang, bagaimana ?
5. Kemana sy harus mengadu apabila pada waktu proses kredit ada hal2 yg mencurigakan terjadinya Up Kredit ( Flafon kredit dihabiskan) ?
jika bank tiba-tiba menyatakan saya sebagai nasabah bank tersebut dan mempunyai dana simpanan yang besar padahal saya tidakpernah membuka rekening di bank itu, apakah saya berhak mengambil dana tersebut?